YOGYA, BISKOM – Majelis hakim diketahui Lilik Nurani SH menyatakan Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta tidak berwenang mengadili terdakwa Ir MSS warga Jalan Pajajaran Bogor Jawa Barat yang ikut menghina dan melakukan pencemaran nama baik terhadap Ketua Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo), Ir Soegiharto Santoso alias Hoky. Selain itu hakim menyatakan PN Bogor yang berwenang mengadili perkara tersebut.
Pernyataan itu disampaikan majelis hakim dalam pembacaan putusan sela yang digelar dalam sidang yang berlangsung di PN Yogya, Selasa (28/4). “Dalam putusan sela majelis hakim menyatakan menerima eksepsi terdakwa. Karena perbuatan terdakwa dilakukan di Bogor dan semua saksi berada di luar Kota Yogyakarta. Sehingga PN Bogorlah yang berwenang mengadili perkara ini,” ujar Lilik Nurani SH disela-sela sidang.
Atas putusan yang dijatuhkan, jaksa penuntut umum (JPU) PPFN ACSIN Noenoehitoe SH akan mengajukan upaya hukum perlawanan ke Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta. “Pada prinsipnya kami tidak sependapat dengan pertimbangan hukum yang diambil majelis hakim. Untuk itu kami masih ada upaya hukum perlawanan ke PT,” ujarnya kepada wartawan usai sidang.
Dalam putusan sela majelis hakim terungkap, awalnya terdakwa pada 24 Maret 2017 di rumahnya Jalan Pajajaran Bogor Jawa Barat telah ikut menghina Hoky di akun facebook grup Apkomindo. Namun perbuatan terdakwa baru diketahui saksi korban pada Jumat 24 Maret 2017 pukul 12.31 ketika sedang berada di Hotel Prawirotaman Yogyakarta.
Perbuatan terdakwa dilakukan dengan mengomentari postingan Ir Faaz Ismail (terdakwa dalam perkara terpisah) yang isinya membicarakan atau mencemarkan nama baik saksi korban di dalam faebook grup Apkomindo yang mengatai dengan sebutan kutu kupret.
Selama ini, maksud terdakwa memposting atau berkomentar di dinding fecebook group Apkomindo tersebut untuk menambahkan postingan Faaz Ismail atas kelakuan saksi korban terhadap Apkomindo dari tahun 2000, serta Apkomindo DKI Jakarta yang dinilai telah menghalangi kegiatan yang dilakukan.
Selama ini terdakwa dalam mendistribusikan atau mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan tidak pernah meminta izin. Sehingga saksi korban merasa dipermalukan dan dilecehkan nama baiknya oleh terdakwa.
Untuk itu pada 20 Juli 2017 saksi korban mengadukan kejadian itu ke Polda DIY. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika. Tetapi majelis hakim menyatakan karena postingan terdakwa dilakukan di Bogor dan semua saksi berada di luar Kota Yogyakarta sehingga majelis hakim menyatakan PN Yogya tidak berwenang mengadili. (Redaksi)
Sumber: Koran MERAPI, Rabu tanggal 29 April 2020, halaman 5.
Artikel Terkait:
PERKARA PENGHINAAN KETUA APKOMINDO, Pengadilan Tinggi Kuatkan Putusan PN Yogya.
BATAL HADIRI SIDANG DI PN YOGYA, Terdakwa Penghina Ketua Apkomindo Dikarantina
Dua Pelaku Bakal Menyusul Terpidana Kasus Penghina Wartawan
Ejek Pakai Kata “Kutu Kupret” Dihukum 3 Bulan Penjara
Kongres Pers Indonesia 2019 Berjalan Sukses dan telah terbentuk Dewan Pers Indonesia
Disahkan Kemenkumham, LSP Pers Indonesia Jawaban Keresahan Wartawan Soal UKW