Di awal 1990-an, saat teknologi nirkabel masih dalam tahap perkembangan, beberapa organisasi mulai dari bank sampai ke perguruan tinggi cukup puas dengan penggunaan modem optik berbasis sinar laser sebagai penghubung komunikasi di dua titik lokasi. Kecepatan bandwidth-nya mencapai 10 Mb per detik dengan jarak beberapa ratus meter. Namun, teknologi telah jauh berkembang sejak saat itu. Komunikasi data melalui gelombang cahaya umumnya beralih dari transmisi di udara bebas ke transmisi melalui serat optik.


Jika saat itu perijinan tidak diperlukan, maka penggunaan gelombang elektromagnetik ditahun-tahun berikutnya menemui banyak kendala. Kebutuhan akan jarak dan keterjangkauan yang lebih luas, membuat ruang frekuensi yang tak terlihat mata begitu penuh dan semrawut. Mengingat saluran komunikasi menjanjikan bisnis yang menggiurkan mulai dari penyiaran radio, televisi, telepon genggam, operator, penelitian-penilitan baik bagi tentara, industri penerbangan dan pengembangan, sampai kepada hobi, khususnya untuk mereka yang suka nge-break dan membentuk radio komunitas, maka frekuensi yang ada begitu padat dan saling mengganggu satu sama lainnya.

Belum lagi jika kita berbicara tentang akses internet dan teknologi lain yang memerlukan bandwidth besar. Sesaknya penggunaan frekuensi bukan saja mengganggu jalannya siaran ataupun akses komunikasi, tetapi juga menimbulkan kerugian lain. Peneliti di bidang kesehatan mensinyalir bahwa gelombang radio pada beberapa peralatan rumah tangga dapat mengakibatkan kemandulan. Mengganggu kapal yang sedang melaut, pesawat yang sedang terbang, mobil taksi yang sedang melaju dan telepon selular yang dipakai secara mobile. Semua ini begitu complicated sehingga perlu sebuah sistem pengatur.

Tak heran jika kini, perijinan adalah satu hal yang diwajibkan. Cukup banyak yang diatur, mulai dari strategi frekuensi radio, alokasinya, pemantauan serta pengawasannya.

Di Indonesia, fungsi ini pada hakekatnya dijalankan oleh sebuah direktorat dalam jajaran Direktorat Jendral Pos dan Telekomunikasi. Ada beberapa untung dan ruginya struktur regulator seperti ini. Segi positipnya antara lain adalah kesederhanaan struktur, dan akibatnya beranggaran rendah, serta koordinasi yang pekat sekali dengan otorita telekomunikasi. Sisi negatifnya antara lain adalah independensi yang rendah sekali, kemampuan penelitian dan pengembangan substansi yang terbatas, dan hubungan dengan industri yang tidak begitu leluasa.

Regulasi-regulasi yang akan dikeluarkan oleh Dirjen Postel pada akhirnya harus bekerjasama dengan pihak kepolisian dan peradilan. Kenyataannya sekarang, bersatunya penyiaran dan telematika dari sisi teknologi dan tata-niaga masih belum terantisipasi dengan baik. Perijinan yang begitu sulit akhirnya membuat kemudahan dalam melakukan komunikasi dan juga memetik rupiah darinya, menjadi tidak semudah dulu. Namun bagi pemerintah, pengaturan  Frekuensi melalui perijinan adalah cara paling efektif. Apa boleh buat, mengatur sekian banyak pihak yang memiliki berbagai kepentingan memang tidak mudah.

Namun, potensi peningkatan industri berbasis frekuensi radio ini akan dapat lebih baik lagi apabila otoritas yang melakukan regulasi dapat melakukan antisipasi dan ikut terlibat sebagai pendorong tumbuhnya industri, ketimbang hanya sekedar sebagai penjaga pintu regulasi dan perizinan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.