Cybercrime atau kejahatan internet dapat diartikan sebagai kegiatan ilegal dengan perantara komputer yang dapat dilakukan melalui jaringan elektronik global.
Aktifis Teknologi Informasi (TI), Heru Nugroho menilai, di Indonesia, diantara jenis kejahahatan internet yang populer dan sering terjadi adalah hacking yang bahkan mengalahkan carding dimana Indonesia sempat menjadi terkenal oleh karena tingkat kasus carding yang sangat tinggi.
“Untuk menjadi seorang hacker, diperlukan kemampuan tingkat tinggi, dibanding carder yang secara teori dapat dipelajari dengan mudah,” kata Heru kepada BISKOM di Gedung Balai Sidang Kampus UI, Depok (7/6).
Lebih lanjut, kata Heru, tidak semua orang dapat melakukan hacking, karena hacker biasanya mempunyai pengetahuan dan keahlian khusus di bidang komputer dan internet, seperti penguasaan ilmu komputer, programming dan akses internet. Disamping itu, pelaku juga harus mempunyai akses, baik dalam kepemilikan maupun infrastruktur TI.
Hacking dapat dilakukan dari tempat terpisah dan bersifat borderless (tanpa batas wilayah) bahkan transnasional (lintas batas wilayah), dan yang terjadi di Indonesia, para hacker kebanyakan adalah remaja, seperti kasus hacking website Komisi Pemilihan Umum (KPU), April 2004, dengan terpidana Dani Firmansyah, serta kasus hacking website Partai Golkar baru-baru lalu oleh Iqra Syafaat. Keduanya termasuk kedalam usia remaja.
Di Indonesia, lanjut Heru yang juga mantan Sekjen Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), pada tahun 2003 telah terdapat 2.267 kasus network incident. Sedangkan pada tahun 2004 terdapat 1.103 kasus serupa, namun ternyata tidak banyak hacking yang benar-benar telah ditindak oleh penegak hukum, sehingga pelakunya berhasil dikenai hukuman, kecuali kasus hacking website KPU dan Golkar.
Sebelum ada Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE) yang baru disahkan tahun ini, belum ada UU cyber atau ketentuan hukum yang secara khusus mengatur kejahatan cyber termasuk tindak pidana hacking. Namun dengan berlakunya UU-ITE, maka sudah ada ketentuan yang menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya bagi mereka yang memanfaatkan TI serta mencegah terjadinya kejahatan berbais TI.
Meski begitu, Heru menilai, keberadaan UU-ITE belum mampu mengatur semua kejahatan internet. Namun, katanya, “UU-ITE memang baru dalam tahap sosialisasi dalam setahun ini, sehingga kita bisa melihat dimana kekurangannya dan kemudian memperbaikinya.”
Ditanya mengenai kesiapan hakim dalam menyelesaikan kasus-kasus yang terkait dengan TI, Heru mengatakan, “Belum siap secara rata-rata. Tapi kembali seperti yang saya katakan tadi, UU-ITE perlu disosialisasi, termasuk pada para hakim. Sebab, UU tanpa sosialisasi sama saja bohong.”
Berkaitan dengan hal ini, Guru Besar Kriminologi Universitas Indonesia, Prof. Dr. TB Ronny R. Nitibaskara mengatakan, “Dalam dunia cyber, polisi sebagai crime hunter mempunyai senjata utama berupa keterampilan teknis di bidang TI. Tetapi tanpa penegakan hukum yang kokoh, tidak terlalu banyak yang mampu dilakukan aparat penegak hukum.”
Hello Pak Heru…Apa kabar?
kapan bisa kumpul2 lagi…
salam buat keluarga.
Ani Suryani
saya sebagai komunitas underground merasa tak enak denger UUd yang melarang hal itu, kalo senadainya cracking saya setujuh, sebab melakukan pengerusakan……
masalah website golkar itu temen saya yang jebol n saya juga,hehehehehe
masalahnya, system yang ada tidak mungkin sebagus yang sekarang tanpa peneter seperti teman2 seperjuangan saya……makasih sebelumnya….
to Ani: Yuk, kapan2 kumpul…..
to Unnames:
Mas,
buat saya juga bukan persoalan setuju-tdk setuju, tapi ini masalah hukum yg cuma kenal “hitam-putih”… saya juga gak suka sama hukum, tapi ya mau gimana lagi ? Hehehehe
Aslm. mas Heru,Saya salut dan bangga atas prestasi anda, masih ingat dalam ingatan saya saat menduduki ranking kedua(berdua) di kelas 2 SMP 90. Ok God Luck
Salam untuk keluarga