Masih segar dalam ingatan kita, pasca disetujuinya Rancangan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) menjadi UU oleh DPR, hacker melakukan serangan  terhadap dua situs web milik Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) serta Partai Golkar.  Serangan itu tak bisa disikapi sebagai sekadar keisengan belaka karena ada unsur kesengajaan yang kuat.

“Dengan berlakunya UU ITE, pelaku tindakan seperti pembobolan atau defacing situs web sudah dapat diproses secara hukum. Sebab, kerugian akibat perbuatan seperti merusak atau menghilangkan data bisa demikian besar,“ ujar pemerhati hukum dan lawyer, Carita Tamzil.

Business Administration  Bachelor of Science, Pepperdine University, Los Angeles ini menambahkan, perbuatan hacking bukan hanya sekedar merubah tampilan situs pihak lain, tetapi juga merambah pada pencurian data. Bahkan seorang hacker bisa mendapatkan penghasilan layak dari penjual data suatu pihak kepada pihak lain.

Carita yang juga Magister Hukum Business, Universitas Indonesia serta Senior Consultant pada Management Consulting Services, PricewaterhouseCoopers (PwC) telah menangani puluhan kegiatan consulting services di bidang organization development, change management, performance management and career development, job and competency profiling, dan training and development. Berkat pengalamannya tersebut, sejak 5 tahun terakhir Carita mengelola sebuah law firm, sebagai managing partner, baik untuk layanan litigasi maupun non litigasi. Berikut petikan wawancara singkat BISKOM dengannya.

Hacking termasuk kejahatan cyber crime, yaitu aktivitas penyusupan ke dalam sebuah sistem komputer atau jaringan, dengan tujuan merusak sistem yang ada. Bagaimana pembuktian di meja persidangan?

Pembuktiannya tentunya adalah melalui alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. Jika perbuatannya masuk wilayah hukum pidana, maka alat bukti yang sah dan diterima di persidangan antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa atau pelaku itu sendiri. Namun khusus untuk cybercrime, maka alat bukti  diperluas mencakup juga informasi dan dokumen elektronik .

Dengan UU ITE, tampaknya hacker akan sedikit berhati-hati. Apalagi, UU ITE itu juga mengatur sanksi untuk pembuat  situs porno?

Siapapun tentunya akan berfikir dua kali untuk melakukan pelanggaran hukum, apalagi  jika terdapat sanksi yang cukup berat. Mudah-mudahan ini juga berlaku bagi para hackers yang melakukan pelanggaran hukum. Jika tindakannya tidak melanggar hukum, ya tentunya tidak perlu kuatir. Bagi hackers yang merusak situs web, ada aturannya dalam undang-undang dan sanksinya adalah sanksi pidana yang cukup berat. Tentang pembuktian, sebagaimana telah saya jelaskan, maka bukti berupa informasi elektronik serta dokumen elektronik  seperti tulisan, gambar foto dan yang sejenis dapat digunakan sebagai alat bukti.

Dalam UU ITE, pelaku hacking dikenai hukuman enam sampai delapan tahun penjara atau denda Rp 600-800 juta. Apakah ini termasuk cukup berat?

Bagi saya secara pribadi, sanksi itu relatif. Karena prinsip pemberian sanksi adalah untuk membuat jera pelaku tindak pidana. Dalam cybercrime, sulit menilai apakah sanksi berupa hukuman penjara dan/atau denda telah dianggap memadai karena kita tahu bahwa kerugian akibat perbuatan seperti merusak atau menghilangkan data bisa demikian besar. Dalam perjalanannya, tentunya suatu undang-undang masih akan dikaji kembali efektivitasnya.

Maraknya kejadian seperti pembobolan situs-situs web,  ini adalah ujian bagi UU ITE?

Setiap orang yang melakukan perbuatan yang dilarang dalam UU ITE dapat digugat baik secara pidana maupun perdata dan jika terbukti bersalah akan dikenakan hukuman/sanksi yang sesuai. Hal ini tentunya diharapkan dapat membuat jera pelaku sekaligus memberi keadilan bagi pihak yang dirugikan.

Kesadaran masyarakat Indonesia saat ini dalam penegakkan regulasi UU ITE dinilai beberapa pihak masih sangat kurang, pendapat Anda?

Pada tahap ini, masyarakat kita tentunya masih sangat awam terhadap UU ITE. Suatu ketentuan/undang-undang yang masih baru perlu melalui tahap sosialisasi yang panjang dan hal ini tentunya memakan waktu. Saya rasa ini adalah pekerjaan rumah bagi kita semua, khususnya pemerintah dan para penegak hukum.

UU ITE sudah disahkan pemerintah, pendapat Anda?

Sebagai seorang lawyer, tentunya saya menyambut gembira lahirnya UU ITE. Namun karena hal ini masih baru, yang terpenting bagaimana law enforcement-nya. Ini yang masih harus kita cermati.

12 COMMENTS

  1. Dalam mempertimbangkan sanksi pidana penjara dan/atau denda kepada hackers yang terbukti melakukan pencurian dan pengrusakan data, Hakim harus melihat dari dua sisi yaitu perbuatan si hackers yang mengakibatkan kerugian dan keamanan dari sistem elektronik yang berhasil dijebol dari si hackers.

    Ulasan lengkap dapat disimak pada:

    http://www.ronny-hukum.blogspot.com

  2. wah kacau nih..
    mesti diralat abis”an nih mas ato mbak..
    sebelum membuat seharusnya di pelajari dulu secara mendalam apa itu arti dari hacker, cracker, prheaking, carder
    jgn disamain smua donk mas ato mbak..
    beda smua tuh artinya

  3. Sudah jelas2 dijelaskan, mungkin harus dibaca berulang-ulang agar paham.
    Ada 2 macam arti, positif & negatif (tapi saat ini byk yg negatif, kalau tindakannya positif tdk akan disebut hacker atau sejenisnya itu). Jadi yg jelas2 positif saja dalam bertindah, supaya tidak ada sesuatu pemahaman yang negatif pada sebagian atau masyarakat umum. -PEACE-

  4. Aduh aduh…
    Dasar orang indonesia, BOCAH NGE DEFACE WEB POLISI AJA DI TANGGKAP DAN DI ASINGKAN DENGAN INTERNET! Sadar engga sih squrity kalian itu engga ada apa apa nya?
    sadar ga sih kalo kalian engga sadara web kalian ada vuln ?
    Coba masbro, Di luar sana.
    Bocah menjebol web pemerintah dapat iuaran kerja, KARAN DISANA OTAK NYA MAJU!
    OTAK DAN ILMU SUSAH DI DAPAT. LAH INDONESIA? -__- Fail bro

  5. bener banget nih, harus jelas aturannya. kalo nggak mau diatur, nggak usah idup aja. ini bukan masalah OTAK, ILMU, SECURITY, UANG atau SADAR nggak SADAR, tapi masalah ETIKA & MORAL manusia !!!

    buat yang bangga kalo udah nge-deface / hack, segera aja TOBAT NASUHA !!!

  6. hacker tidak selamanya kejahatan, karena itu juga relatif.
    kalau ada seorang hacker yang bisa nge deface website apa lagi web penting milik pemerintah harusnya di pelihara, bukannya malah di hukum.
    karena kita nggak tahu yang diluar sana masih banyak yang lebih jenius dr yang di tangkap tadi.
    terus skrg siapa yang mau jadi satpam??
    kalau yang pintar2 di tangkap??
    duh ngelu ndasku neg mikirne indonesia

  7. Gak perlu melihat dari berbagai sisi, 1 sisi saja sudah cukup segala jenis perbuatan mau disebut apapun itu hacker/cracker or any fucknassthing..tetap sebut saja mereka “Maling”/”Rampok”/”Copet” yg martabatnya tidak lebih tinggi dari anjing. Beberapa orang yg masih “ber-mindset-childist”, menyombongkan diri mereka hebat jika bisa masuk menembus pertahanan sebuah system, merasa hebat bisa menebak enkripsi serial number instalasi, berkilah kalau perbuatannya itu tidak bermaksud merusak, hanya mencoba dlsb, tanpa mau mengerti hak-hak orang lain yg memang mencari nafkah dgn halal. Kalau memang ingin testing, adakan perjanjian dgn fair. Anda akan tetap melanggar hukum kalo kedapatan masuk rumah orang lain tanpa ijin, walau berkilah hanya coba-coba kunci. Robinhood itu tetap maling, bukan pahlawan. Apalagi mereka yg menyebut dirinya: hacker/cracker or any fucknassthing..tetap sebut saja mereka “Maling”/”Rampok”/”Copet”. Titik.

  8. Sbenarnya,memang indikasi dari para petualangan orang2 yg sering disebut setan elektrik adalah NEGATIF,…ya NEGATIF. knp bisa NEGATIF ( Karna Pembuktian tentang 2 jenis antara NEGATIF dan POSITIF hanya dapat diterangkan oleh Meja Hijau dengan Konsep berbagai macam dalil sperti : Penyalah gunaan).
    Namun sbenarnya, para ahli yang cakap dalam bidang itu sendiri memiliki potensi untuk membantu , namun karna adanya unsur instrik yang kami biasa menyebutnya LEGALISASI Denskriptominologi (bukan Deskriptor), dimana asas hukum yg berlaku telah kehilangan Hakekat dasarnya (Pilar Utamanya pada Dasarnya) atau Tujuan mendasarnya sebagai Panglima Negara Ini. dimana para tersangkah yang biasa dijerat hukum sperti itu, telah diperlakukan tidak sebagaimana mestinya dengan menghilangkan hukum dasar dari HUKUM itu sendiri (yaitu mempelajari SEBAB dan AKIBAT, Unsur , ataupun Manisfes dari para tersangkah) secara Histori, mereka lebih cenderung menggunakan Logika dan Kebenaran MEDIA yang bisa jadi hanya bagian dari LEGALISASI DENSKRIPTOMINOLOGI ( Pembenaran dari Ketidak Benaran secara sepihak). sehingga akibatnya HUKUM tak dapat dibenarkan secara LEGAL.

  9. dan tidak terpungkiri, LOGIKA yang dipakai Hukum SAAT ini ( yang berlaku di Indonesi ) adalah hukum KAPITALISASI SEGALA RUANG.dimana para Aparatur hukum tidak dapat secara tegas dalam menjalankan tugasnya, LOGIKA MEREKA tidak seperti para pengamat ataupun Para Penemu. mereka hanya melihat dari sisi NILAI saja tanpa memperhitungkan KESENJANGAN, PENGARUH, bahkan SEBAB – AKIBAT secara mendalam dari hal itu sendiri.
    MEREKA bukan berarti bimbang namun mereka sengaja ( tak peduli mau hukum perdata, pidana, hukum tanah,perdagangan, IT, dll). mereka sama saja TUMPUL KEATAS RUNCING KEBAWAH.

    Lihat saja, suatu saat nanti,jika para PAHLAWAN cyber ini (sebutan mereka penjahat Elektrik), telah menemukan JATIH dirinya, maka NEGARA LAH yang akan mencari kalian. NEGARA akan menangis kelak ketika kalian semenit saja tidak muncul.

    Wahai Pahlawanku, Dedikasi mu akan kuteladani.
    aku tak pandai dalam berdiplomasi bagaikan dewan dan aparatur negara, aku juga bukan panglima hukum dpat berdiri beretorika untuk membenarkan kalian.

    yang aku yakini, KEBENARAN tentang KEBENARAN HACKER ITU MULIAH suatu saat akan terungkap.
    dan para negarawan akan mengacungkan jempol kepada kalian, bahkan Presiden akan berlutut dan memintah bantuan kalian.

    10 atau 50 tahun kedepan, BENTENG DIGITAL DIRGAHAYU RI akan lebih diperhatikan. dan bukan cuman BENTENG ABRI saja. karna suatu saat alat yg lebih dominan digunakan adalah PENGETAHUAN tentang IT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.