Indovision yang bergerak pada industri penyiaran berlangganan menunggu ketegasan pemerintah dalam menegakkan peraturan perundangan-undangan penyiaran yang terkait pada persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan oleh Astro.
Hal ini berkaitan dengan konten siaran Liga Inggris yang menimbulkan terjadinya perpecahan bisnis internal lembaga penyiaran berlangganan yang membuat ketidak pastian kepada pelanggan, permasalahan perizinan lembaga penyiaran berlangganan yang baru, dan kemungkinan permasalahan persaingan usaha tidak sehat dibidang konten siaran liga Inggris jilid 2.
“Kita hari ini menunggu tindak lanjut dari Depkominfo dan KPI terkait keputusan KPPU yang menyatakan telah terjadinya persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan Astro,” papar Arya Mahendra, Corporate Secretary, PT MNC Sky Vision, disela buka puasa di Jakarta (15/9).
Menurutnya, KPPU telah memerintahkan ESS dan All Asia Multimedia Network untuk membatalkan atau merubah perjanjiannya sehingga menghasilkan persaingan usaha yang sehat. “Berarti Liga Inggris yang ada saat ini di Aora menjadi batal, karena payung kontrak yang mereka miliki antara ESS/AAMN dengan PT. Karya Megah telah dibatalkan oleh KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha),” tambahnya.
Kekecewaan pihak Indovision terhadap Depkominfo dan KPI mungkin cukup beralaskan, karena sebagai regulator penyiaran yang ada sekarang ini, mereka hanya tinggal diam. Padahal monopoli yang dilakukan oleh pihak Astro dianggap dapat menimbulkan perpecahan bisnis internal lembaga penyiaran berlangganan yang mengaburkan peraturan-peraturan yang ada.
“Apalagi dimunculkannya istilah pemegang merek dan carrier yang mengakibatkan diperbolehkannya pembiayaan secara total oleh pihak asing atas konten yang ada,” keluh Arya, yang mengkhawatirkan bila ini segera tidak diatur maka regulasi pembatasan kepemilikkan asing akan sia-sia.
Berharap Depkominfo maupun KPI melindungi industri lokal, Arya meminta pemerintah tegakkan peraturan yang ada sesuai dengan Undang-undang penyiaran dan memberikan kepastian apakah franchise penyiaran itu bisa dilakukan di Indonesia, hal berkaitan dengan pernyataan Astro bahwa siarannya ini merupakan franchise dari Malaysia.
Menurut Arya, bila permasalahan ini tidak diselesaikan, maka akan menimbulkan perselisihan baru di industri penyiaran yang akhirnya merasa dirugikan adalah pelanggan atau masyarakat yang ada, karena tidak adanya kepastian hukum yang dapat melindungi lembaga penyiaran yang ada saat ini.