uu-iteKepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung Barat, berhasil membekuk sindikat penipuan jual beli modem berhadiah gratis internet seumur hidup yang merugikan perusahaan Indosat M2 senilai Rp 700 juta.

Empat tersangka antara lain SR, BN, TH, dan MS, kini meringkuk di kamar tahahan Polresta Bandung Barat. Mereka terancam pasal berlapis, yakni KUH Pidana Pasal 263, 372, 378, 480, dan Pasal 46 (1) Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman lima tahun penjara. Polisi pun berhasil mengamankan barang bukti berupa 12 modem, lima sim card, dan seragam palsu perusahaan Indosat M2.

“Para tersangka ini ditangkap di tempat persembunyiannya di daerah Subang, dan Bandung. Kami juga masih mengejar tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini,” ungkap Kapolresta Bandung Barat, AKBP Pratikno, akhir Desember lalu.

Dikatakan Pratikno, kronologis kejahatan yang dilakukan para tersangka berawal dari Juli 2008 ketika mereka membeli akses internet sebanyak 74 unit kepada pegawai resmi Indosat M2 yang tengah menggelar pameran di sejumlah mall di Kota Bandung. “Pembelian yang dilakukan para tersangka dilakukan dengan melampirkan kartu kredit sebagai bahan pertimbangan permintaanya. Rupanya pihak perusahaan menyetujui pembelian akses internet tersebut,” terang Praktikno.

Belakangan, lanjut kapolresta, setelah para tersangka mendapatkan perangkat akses internet, berupa modem, mereka pun kemudian menjualnya kembali ke konsumen lainnya. Bahkan mereka menjual modem seharga Rp 1,4 juta per unit. Padahal, imbuh Sutikno, dari perusahaan modem tersebut tidak dijual, sebaliknya malah digratiskan. “Apalagi ketika menjual modem tersangka mengiming-iming kepada konsumen bahwa akses internet dapat raih secara gratis seumur hidup. Akhirnya modem yang dijual tersangka laku di pasaran,” jelas Pratikno.

Pihak Indosat M2 sendiri mengetahui terjadinya penipuan jual beli modem ilegal ini, ketika terjadi jebolnya pulsa intenet melalui modem yang dijual para tersangka. Tak hanya itu, Indosat M2 juga belakangan mengetahui, saat sejumlah konsumen tiba-tiba saja komplain ke kantor Indosat M2 gara-gara terputusnya akses internet. “Kami bingung karena tiba-tiba banyak orang yang mengadu akses internetnya terputus. Mereka komplian Indosat M2 berbohong akan mengratiskan internet seumur hidup. Padahal layanan internet gratis tersebut tidak ada di kami,” kilah Dedi Widiwiyanto, Manajer PT Indosat M2 Jabar Area. Setelah dicek, lanjut Dedi, rupanya modem yang dipakai para konsumen yang mengadu tersebut, berasal dari modem yang dijual oleh para tersangka. “Akhinya kami melaporkan mereka. Apalagi para tersangka juga rupanya memalsukan kartu kreditnya,” tegas Dedi. Dedi membeberkan, akibat kelakukan tersangka pihaknya merugi secara materil hingga Rp 700 juta. Sedangkan secara imateril, mereka telah mencemarkan nama baik Indosat M2.

Judi Online

Sebelumnya, pada bulan Oktober 2008 , tiga orang warga Kota Bandung, yakni AK (45) warga Lengkong, HC (47) warga Kiaracondong dan AD (28) warga Kliningan Buah Batu, dihadapkan ke persidangan karena melakukan pratik perjudian secara online.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, ketiga orang tersebut didakwa pasal 303 KUH Pidana karena berjudi di internet. Mereka diancam hukuman penjara minimal lima tahun penjara. Dalam dakwaan yang dibacakan Cucu Gantina disebutkan pada 21 Juli 2008 pukul 19.00 WIB, ketiga terdakwa ditangkap polisi di Warnet Belova Buah Batu karena kedapatan melakukan judi Poker bola tangkas online jenis 88tangkas.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.