Dunia teknologi informasi (TI) yang begitu dinamis membutuhkan peran para ahli yang mampu mengantisipasi sekaligus memberikan solusi nyata terhadap persoalan yang bisa ditimbulkan dari sisi negatif TI. Salah satu ahli yang dimiliki Indonesia adalah Edmon Makarim, S.H., S.Kom., LL.
Staf Ahli Hukum Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) tersebut pada hari ini (11/7) berhasil meraih gelar Doktor dalam bidang Ilmu Hukum Universitas Indonesia, Depok, dengan yudisium sangat memuaskan.
Edmon mempertahankan disertasinya yang berjudul “Tanggung Jawab Hukum Penyelenggara Terhadap Tata Kelola Yang Baik Dalam Penyelenggaraan Sistem Informasi Elektronik (Good Electronic Government) dihadapan sidang terbuka dengan promotor Prof. Safri Nugaraha,SH, LLM, Ph.D, ko-promotor Prof. Dr. Ahmad Ramli dan Prof. Dr Aniati Murni.
Dalam ringkasan disertasinya Edmon membahas bagaimana tanggung jawab hukum penyelenggara sistem elektronik terhadap penerapan prinsip tata kelola yang baik dalam pemanfaatan TI menjadi suatu sistem elektronik. Penelitian ini menemukan bahwa penerapan tata kelola yang baik yang didasarkan atas prinsip best practices atau good practices dalam pemanfaatan TI adalah suatu kebutuhan dan keniscayaan. Hal tersebut menjadi ukuran untuk menentukan bagaimana pertanggung jawaban hukum penyelenggaraan terhadap kerugian yang diderita oleh pihak lain.
Menurut dia, meskipun prinsip pertanggung jawaban hukum yang berlaku terhadap penyelenggaraan sistem elektronik menganut prinsip praduga tak bersalah (presumed liability) atau prinsip berdasarkan atas kelalaian (negligence), namun tidak tertutup kemungkinan menerapkan prinsip pertanggung jawaban yang bersifat ketat (strict liability), demi keadilan untuk melindungi kepentingan umum. Karena itu, diusulkan suatu formulasi standar pemeriksaan hukum untuk memeriksa penerapan tata kelola yang baik, kemudian diuji coba penerapannya melalui pengembangan National Single Windows (NSW).
Selain itu, penelitian ini juga menyarankan perbaikan peraturan menteri tentang pedoman tata kelola TI nasional yang belum memuat aspek kepatuhan hukum (legal compliance). “Di negara maju yang mewarisi tradisi common law, khususnya Amerika Serikat, sudah menerapkan sistem pertanggung jawaban yang bersifat ketat. “Dalam sistem hukum nasional (pasal 15 UU-ITE), pertanggung jawaban hukum penyelenggara menganut sistem presumed liability karena penyelenggara di posisikan dalam keadaan bersalah yang dibebankan kewajiban untuk selalu bertanggung jawab, kecuali bila dapat dibuktikan bahwa kesalahan atas sistem elektronik bukan merupakan kesalahannya,” ujarnya.
Mas Edmon Makarim,
Selamat atas keberhasilnya meraih gelar Doktor dalam bidang Ilmu Hukum Universitas Indonesia dengan yudisium sangat memuaskan.
Anda memang luar biasa!!!
Sekali lagi selamat yah Mas.
ada salam dan ucapan selamat juga, dari:
Sdr Rocky Marbun, S.H., M.H
Legal Consultant / Operational Manaager
Law Office TRUST & SUCCESS ASSOCIATES
Ruko Ketapang Indah Blok B1 No. 5
Jl. KH. Zaenul Arifin
Jakarta 11140
Telp. 021 63854772
SELAMAT YAH MY FRIEND……SALAM SUKSES SELALU DARI REKAN2 SMP 7 DAN SMA 21 JAKARTA…(FROM : FRANKY.M)