foto 2Dunia teknologi informasi (TI) yang begitu dinamis membutuhkan peran para ahli yang mampu mengantisipasi sekaligus memberikan solusi nyata terhadap persoalan yang bisa ditimbulkan dari sisi negatif TI. Salah satu ahli yang dimiliki Indonesia adalah  Edmon Makarim, S.H., S.Kom., LL.

Staf Ahli Hukum Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) tersebut pada hari ini (11/7) berhasil  meraih gelar Doktor dalam bidang Ilmu Hukum Universitas Indonesia, Depok, dengan yudisium sangat memuaskan.

Edmon mempertahankan disertasinya yang berjudul “Tanggung Jawab Hukum Penyelenggara Terhadap Tata Kelola Yang Baik Dalam Penyelenggaraan Sistem Informasi Elektronik (Good Electronic Government) dihadapan sidang terbuka dengan promotor Prof. Safri Nugaraha,SH, LLM, Ph.D,  ko-promotor Prof. Dr. Ahmad Ramli dan Prof. Dr Aniati Murni.

Dalam ringkasan disertasinya  Edmon   membahas bagaimana tanggung jawab hukum penyelenggara sistem elektronik terhadap penerapan prinsip tata kelola yang baik dalam pemanfaatan  TI menjadi suatu sistem elektronik. Penelitian ini menemukan bahwa penerapan tata kelola yang baik yang didasarkan atas prinsip  best practices  atau good practices dalam pemanfaatan TI adalah suatu kebutuhan dan keniscayaan. Hal tersebut menjadi ukuran untuk menentukan bagaimana pertanggung jawaban hukum penyelenggaraan terhadap kerugian yang diderita oleh pihak lain.

Menurut dia,  meskipun  prinsip pertanggung jawaban hukum yang berlaku terhadap penyelenggaraan sistem elektronik  menganut  prinsip praduga tak bersalah  (presumed liability)  atau  prinsip  berdasarkan atas kelalaian (negligence), namun  tidak tertutup kemungkinan menerapkan  prinsip pertanggung jawaban yang bersifat ketat (strict liability), demi keadilan untuk melindungi kepentingan umum. Karena itu,  diusulkan suatu formulasi standar  pemeriksaan hukum untuk memeriksa penerapan tata kelola yang baik, kemudian diuji coba penerapannya melalui pengembangan National Single Windows (NSW).

Selain itu, penelitian ini juga menyarankan perbaikan  peraturan menteri  tentang pedoman tata kelola TI nasional yang belum memuat aspek kepatuhan hukum (legal compliance). “Di negara maju yang mewarisi tradisi common law, khususnya Amerika Serikat, sudah menerapkan  sistem  pertanggung jawaban yang bersifat ketat. “Dalam sistem hukum nasional (pasal 15 UU-ITE), pertanggung jawaban hukum penyelenggara menganut sistem presumed liability  karena penyelenggara di posisikan dalam keadaan bersalah yang dibebankan kewajiban untuk selalu bertanggung jawab, kecuali bila dapat dibuktikan bahwa kesalahan atas sistem elektronik bukan merupakan kesalahannya,” ujarnya.

2 COMMENTS

  1. Mas Edmon Makarim,

    Selamat atas keberhasilnya meraih gelar Doktor dalam bidang Ilmu Hukum Universitas Indonesia dengan yudisium sangat memuaskan.

    Anda memang luar biasa!!!

    Sekali lagi selamat yah Mas.

    ada salam dan ucapan selamat juga, dari:
    Sdr Rocky Marbun, S.H., M.H
    Legal Consultant / Operational Manaager
    Law Office TRUST & SUCCESS ASSOCIATES
    Ruko Ketapang Indah Blok B1 No. 5
    Jl. KH. Zaenul Arifin
    Jakarta 11140
    Telp. 021 63854772

  2. SELAMAT YAH MY FRIEND……SALAM SUKSES SELALU DARI REKAN2 SMP 7 DAN SMA 21 JAKARTA…(FROM : FRANKY.M)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.