Apakah Anda kerap terganggu dengan SMS dari nomor tak dikenal yang menawarkan fasilitas peminjaman uang tunai, kartu kredit atau produk baru? Jika ya, tak perlu khawatir, adukan saja hal ini kepada pihak berwajib.
Tersedianya akses internet dimana pun dan kapan pun, baik untuk browsing, email, chatting maupun terhubung dengan situs jejaring sosial, ternyata tak membuat pamor pesan singkat (SMS) menjadi tergeser.
Perusahaan riset ABI Research menyimpulkan, lebih dari tujuh triliun SMS akan dikirimkan dari hampir 4,2 miliar pelanggan mobile di seluruh dunia tahun 2011. ABI juga memprediksi pada tahun tersebut SMS tidak akan ditinggalkan oleh pelanggan, namun bakal lebih umum di kalangan pelanggan muda.
Terlebih, sejak jumlah operator telekomunikasi kian berkembang di Indonesia, perang hargapun tidak bisa di bendung lagi. SMS Gratis terus-menerus digemborkan oleh masing-masing operator, sehingga banyak perusaaan yang memanfaatkan fasiitas ini untuk melakukan promosi lewat SMS Gateway.
Pada prinsipnya, SMS Gateway adalah sebuah perangkat lunak yang menggunakan bantuan komputer dan memanfaatkan teknologi seluler yang diintegrasikan guna mendistribusikan pesan-pesan yang di-generate lewat sistem informasi melalui media SMS yang di-handle oleh jaringan seluler.
SMSyang dikirim secara massal tersebut dapat berfungsi untuk promosi diskon, promosi acara pemeran atau event, launching produk, kampanye dan lain sebagainya. Tentunya promosi lewat SMS seperti ini sangat efektif, murah dan cepat karena berita langsung dibaca oleh pemegang ponsel. Proses pengiriman SMS pun dilakukan dalam hitungan detik, dan biaya SMS dapat memanfaat promo SMS yang ditawarkan operator.
SMS Spam
Sayangnya, tak semua SMS yang terkirim membawa manfaat positif untuk penerima. SMS dari nomor tak dikenal mengenai tawaran produk, kartu kredit, pinjaman uang tunai atau kredit tanpa agunan (KTA) yang marak beredar akhir-akhir ini dianggap mengganggu.
Isi pesannya kurang lebih seperti ini: “Promo KTA (pinjaman dana tunai) s/d 200 jt. Syarat fc KTP dan kartu kredit. Jika berminat hub. Wati (021) 987 22xx. Maaf jk sms ini mengganggu, thx.”
Bukan hanya SMS, terkadang telepon yang terus-menerus dalam satu hari juga sangat mengganggu. “Yang menelepon atau SMS ke nomor saya bisa sampai lima kali. Sepertinya kurang ada sistem pengaturannya. Ini sangat mengganggu karena telepon berdering saat saya meeting atau sibuk,” kata Emily, seorang pengguna layanan telekomunikasi di Jakarta.
Entah dari mana pengirim SMS itu bisa tahu nomor telepon targetnya. Pasalnya kebanyakan para pengguna telepon sangat berhati-hati dalam mempublikasikan nomor telepon mereka.
Banyak spekulasi yang beredar terkait bocornya data pelanggan seluler. Bahkan operator dituding sebagai orang yang bertanggung jawab dalam menyebarkan data tersebut. Padahal nomor ponsel merupakan data pelanggan yang harus dirahasiakan oleh operator. Data pelanggan dilindungi oleh UU Telkeomunikasi nomor 36 tahun 1999. Namun hingga saat ini belum diketahui siapa yang harus bertanggung jawab terhadap kebocoran data tersebut.
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menemukan fakta bahwa sedikitnya 25 juta data pelanggan telekomunikasi di Indonesia sudah bocor. Angka ini mencapai 25 persen dari sekira 200 juta pelanggan telekomunikasi yang terdaftar. Sayangnya hingga saat ini belum diketahui siapa pihak yang bertanggung jawab membocorkan data tersebut. Yang jelas, SMS spam tersebut telah beredar cukup marak di kota-kota besar seperti Jakara, Surabaya, Bandung, Medan dan Makassar.
“Kami telah memanggil pihak-pihak terkait untuk mencari tahu mengenai kebocoran data tersebut. Dari mana mereka mendapatkannya. Kami akan usut itu,” ujar Anggota BRTI, Heru Sutadi.
Pihak terkait yang dimaksud Heru di antaranya adalah produsen yang memberikan penawaran, operator telekomunikasi, dan juga Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) untuk mencari tahu siapa pihak yang bertanggung jawab dalam kebocoran data pelanggan. Heru menilai, operator punya andil dalam peningkatan peredaran SMS spam dengan berhamburannya penawaran SMS gratis lintas operator (off-net).
“Jika memang ada oknum operator yang terbukti menyebarkan, kami sangat menyayangkan. Seharusnya operator menjaga data pelanggan sesuai dengan aturan undang-undang. Tapi kami belum bisa memastikan hal itu karena saat ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut,” ujar Heru.
Blokir dan Pengaduan
Menanggapi hal ini, Kementerian Komunikasi dan Informatik (Kemenkominfo) mengimbau kepada pelanggan telekomunikasi untuk melaporkan kepada pihak berwajib jika merasa terganggu dengan SMS spam penawaran KTA.
“Kami meminta kepada masyarakat, siapapun, seandainya dia merasa terusik dengan promo seperti itu, meski tidak ada unsur penipuan dan tak ada unsur pemerasan, dia bisa mengadukan kepada polisi,” ujar Kepala Informasi dan Humas Kemenkominfo, Gatot S. Dewabroto.
Regulator juga memerintahkan kepada operator agar segera memblokir nomor-nomor yang diketahui telah menyebarkan SMS spam, terutama yang menawarkan KTA.
Menurut Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI), pemblokiran nomor tersebut bisa-bisa saja. Namun bukan berarti penyebaran SMS spam akan langsung berhenti, karena bisa saja ada nomor-nomor telepon lain yang digunakan.
Sekjen ATSI, Dian Siswarini menyatakan bahwa operator juga keberatan jika harus mengawasi nomor-nomor pelanggan satu persatu. Sebab menurut Dian, jika operator diminta memblokir agar kasus ini tak timbul lagi, berarti isi SMS pelanggan harus dibaca satu per satu pula.
“Langkah pemblokiran berdasarkan isi SMS atau isi pembicaraan seperti ini justru tidak diperbolehkan, karena operator harus menjaga kerahasiaan isi komunikasi pelanggan. Sebab, yang boleh menyadap cuma polisi, jaksa dan KPK,” kata dia.
Sementara, Ketua Umum ATSI, Sarwoto Atmosutarno, sebelumnya juga menampik isu bahwa operator tak menjaga kerahasiaan pelanggan dan mengumbar data tersebut kepada pihak ketiga seperti institusi perbankan maupun perusahaan finansial lainnya.
ATSI, yang mewakili seluruh operator seluler di Indonesia, pun tak mau disalahkan regulator bahwa maraknya penyebaran SMS spam gara-gara penawaran SMS gratis off-net. Operator menduga, pelanggan sendiri lah yang menyebar nomor mereka lewat layanan-layanan lain dan maraknya jejaring sosial.
Di pihak lain, Kepolisian Daerah Metro Jaya meminta masyarakat berhati-hati terhadap setiap penawaran kredit tanpa agunan melalui layanan SMS. “Pelaku menawarkan kredit kepada calon pelanggan sesuai dengan data. Data calon pelanggan itu diperoleh secara tidak benar,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Baharudin Jafar seperti dikutip Kompas (6/2).
Untuk menghubungi calon pelanggan, pelaku menggunakan nomor-nomor telepon prabayar yang tentu susah dilacak. Baharudin mengatakan, beberapa warga telah melaporkan mengalami penipuan secara lisan.
Ia menjelaskan, pengaduan terbanyak ditujukan kepada Bank Indonesia (BI). Otoritas perbankan tertinggi di Indonesia itu, kata Baharudin, sudah mempunyai Deskhelp BI yang bisa dihubungi kapan saja. “Nomor Deskhelp BI adalah 085888509797,” katanya.
Baharudin mengatakan, seseorang yang melakukan tindak pidana jual beli data nasabah atau pelanggan telepon bisa dikenai Pasal 372 KUHP. Sementara mereka yang melakukan penipuan berkedok yang menawarkan kredit tanpa agunan (KTA) lewat SMS dikenai Pasal 378 KUHP.
Mereka yang mengambil data pribadi orang akan dikenai Pasal 30 Ayat 1 jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancamannya, hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda minimal Rp. 700 juta. Jadi, berhati-hatilah.