Pelarangan impor monitor bekas dan limbah elektronik meninggalkan permasalahan baru bagi pedagang komputer bekas di Harco Mangga Dua. Kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang menganggap komputer layak pakai sebagai barang limbah, dikhawatirkan menciptakan ratusan pengangguran baru serta mengancam eksistensi pedagang barang bekas seperti komputer dan perangkat elektronik lainnya. Padahal, kebutuhan akan produk tersebut di Indonesia kian tinggi.
Sekretaris Eksekutif Asosiasi Pengusaha Komputer Layak Pakai Nasional (APKOMLAPAN), Ramdansyah Bakir mengatakan, kebijakan KLH harus ditentang keras. Menurutnya, negara-negara seperti Singapura, Hongkong, Malaysia dan Filipina sudah dapat membedakan definisi “solid waste” dan “second hand” sebagai komoditas, tetapi di Indonesia justru dilarang.
Dikatakannya, lembaga yang bergerak dalam bidang lingkungan hidup Basel Action Network (BAN) menyatakan bahwa barang elektronik bekas (used electronic equipment) selama masih bisa berfungsi normal dan dapat dipergunakan tidak dapat dikategorikan sebagai sampah dan tidak dikontrol Konvensi Basel.
“Basel sendiri merupakan lembaga internasional yang mengatur dan mengawasi peredaran barang- barang kimia berbahaya. Sementara Indonesia sendiri sudah diretifikasi atau disetujui oleh Basel,” ucapnya.
Ramdansyah menuturkan, APKOMLAPAN sendiri, sudah berupaya melakukan advokasi dengan membangun opini bahwa komputer bekas bukanlah limbah. “Dengan upaya-upaya yang kami lakukan sikap pemerintah pasang surut, kadang mengendur dan saat ini mengencang dengan memberikan pembatasan total,” tuturnya.
Selain itu, menurut Ramdansyah, kebijakan yang gegabah untuk menganggap barang bekas sebagai limbah dapat mematikan ribuan pedagang komputer bekas di Indonesia.
“Ratusan ribu pengangguran akan muncul di tahun 2011 ketika ratusan toko anggota kami di seluruh Indonesia tidak sanggup lagi untuk membuka toko karena tidak ada pasokan komputer murah layak pakai,” tukasnya.
Di kesempatan terpisah, Anggota DPR-RI , Roy Suryo menilai, KLH harus menilai secara komperehnsif mengenai usia komputer bekas. Secara objektif, rata-rata komputer yang diproduksi sebelum tahun 2005, memang belum memenuhi syarat yang ramah lingkungan (green technology), namun komputer yang diproduksi setelah tahun 2005 telah memenuhi syarat yang ramah lingkungan.
“Artinya komputer bekas yang produksinya di atas 2005, seharusnya tidak boleh dilarang karena masih layak pakai. Kalau yang bekas pakainya baru dua atau tiga tahun dilarang impor, maka perlu ada negoisasi dengan KLH ,” ujar Roy.
dalam menanggapi permasalahan impor komputer yang katanya menam pengangguran,itu suatu kalimat yang keliru.karena begitu banyak rahasia yang terkandung dalam komputer bekas,yang bisa di ambil manpaat untuk menunjang perekonomian rakyat kecil.satu contoh kecil bahwa di dalam komponen2 komputer terdapat 40 unsur logam,diantaranya emas dan perak….