Nasib industri telekomunikasi saat ini sedang tidak sehat. Hal itu karena penyelenggara telekomunikasi yang banyak jumlahnya saat ini tidak semuanya mendapatkan keuntungan seperti yang diharapkan. Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) menyatakan bahwa jumlah operator yang ideal sebenarnya hanyalah empat hingga lima operator saja. Namun proses yang terjadi sekarang ini, arahnya adalah mengidealkan pemain secara alami, business-to-business.
DI TAHUN 2012, Bakrie Telecom dilaporkan harus menanggung kerugian sekitar Rp. 3 trliun, kemudian SmartFren rugi hingga Rp. 1 triliun. Operator lain, meski tidak secara terbuka, juga tidak dalam kondisi yang baik untuk sebuah usaha padat modal. Hal ini diperkuat dengan data ATSI bahwa learnings before interest, taxes, depreciation and amortization (EBITDA) margin operator bergerak dari +56% hingga -50%. Jika hanya tiga besar yang berpendapatan positif, maka secara industri EBITDA margin sektor telekomunikasi adalah negatif.
“Dengan kondisi ini, konsolidasi antara yang untung dan yang rugi memang wajar terjadi,” ungkap Heru Sutadi, Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute.
Menurut Heru yang pernah jadi anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), selama dua periode ini, melihat kondisi terkini dari industri telekomunikasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) sebagai pembina industri pemerintah seyogyanya menyelematkan kondisi industri yang tidak sehat dan memberikan insentif bagi operator yang ingin konsolidasi, serta melakukan peleburan maupun akuisisi. Apalagi, masalah konsolidasi, peleburan maupun akuisi bukan yang pertama terjadi.
Seperti misalnya Indosat yang mengambil Satelindo, tidak ada pengembalian fekuensi termasuk kode akses internasional (SLI) 008, sehingga Indosat memiliki 001 dan 008. Kemudian ada juga Bakrie Telecom yang konsolidasi dengan Sampoerna Telecom Indonesia, kemudian saling silang antara Smartfren dan SmarTelecom. Dan yang mutakhir adalah masuknya 80% saham CT Corp ke TelkomVision yang menguasai 200 MHz frekuensi di 3,5 GHz untuk televisi berlangganan berbasis satelit. Tidak ada satupun penyelenggara mengembalikan atau ditarik frekuensinya.
Jika berdasar UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi dan turunannya serta UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang perlu dievaluasi dari perusahan yang melakukan konsolidasi, peleburan atau akuisisi adalah apakah perusahaan tersebut saat ini masuk sebagai penyelenggara dominan dan mendistorsi pasar.
Untuk seluler, dengan pendapatan lebih dari 25% pasar saat ini yang jadi operator dominan adalah Telkomsel. Sementara monopoli berdasar ketentuan UU No. 5/1999 adalah menguasai 50 persen lebih dari pangsa pasar. “Jika tak ada pelanggaran, sebaiknya konsolidasi XL Axiata dengan Axis Telekom Indonesia, jangan dihambat,” tegasnya.
Simak petikan wawancara BISKOM dengan Heru yang juga mengajar Komunikasi Nirkabel di beberapa perguruan tinggi ini.
Apa saja kegiatan Anda saat ini di bidang teknologi informasi?
Sejak tidak aktif di BRTI, sejak Mei 2012, saya bersama teman-teman membangun Indonesia ICT Institute. Di sini, kami i membuat riset terkait penelitian tentang teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Misalnya seperti harga spekturm 3G, kemudian Cloud Computing, big data dan hal lainnya.
Selain itu, saya berusaha memberikan pencerahan kepada masyarakat tentang TIK dan telekomunikasi dan membuat aplikasi lokal seperti membuat Bukugambar.com, dimana masyarakat bisa merauh foto, file dan sebagainya. Juga, mengadakan diskusi bertemakan isue yang sedang up date dan berkembang. Kami juga memberikan masukan-masukan kepada pemerintah.
Di kalangan wartawan TIK, Anda adalah salah satu narasumber yang berkompeten. Anda juga aktif menulis di blog dan media sosial terkait kebijakan TIK. Sebenarnya apa tujuan yang ingin Anda capai?
Kebetulan saya suka menulis dan sudah hampir 20 tahun saya menulis. Tulisan pertama saya tahun 1994 pernah dimuat di media nasional. Dengan kemampuan yang saya miliki, saya ingin berbagi dengan orang lain.
Saya juga menulis berbagai artikel mengenai perkembangan, kebijakan dan kejahatan (cyber crime) yang terkait dengan dunia TIK sebagai hasil pengamatan dan penelitian yang saya lakukan. Sektor TIK cukup menarik untuk dicermati karena berpotensi meningkatkan ekonomi bangsa, demokratisasi dan memungkinkan kita saling berhubungan hingga di sudut bumi manapun. Saya juga pernah membuat tulisan sejak tahun 2000an tentang elektronik mail, cyber crime, regulasi terkini dan sebagainya.
Pemerintah berencana membatasi harga paling rendah kartu perdana, yakni sebesar Rp100 ribu, pendapat Anda?
Keputusan untuk menetapkan harga minimal kartu perdana bukanlah langkah yang bagus. Kalaupun nantinya diterapkan, saya berharap pemerintah bisa menjelaskan dari mana angka tersebut didapat. Dan, pemerintah harus berhati-hati sehingga tidak melanggar aturan mereka sendiri.
Pentarifan itu ada aturannya PM No.9/2008. Itu harus jadi pertimbangan jangan sampai nanti ada pertentangan. Industri kemungkinan tidak akan sepakat manakala aturan minimum harga tersebut ditetapkan.
Poin penting dalam hal aturan registrasi ini adalah verifikasi. Saat ini sangat sulit mengetahui berapa sebenarnya jumlah pengguna kartu seluler. Selain penggunaan yang double atau lebih per pengguna, saat ini kartu seluler juga banyak dipakai oleh mesin. Kalau disebutkan pengguna 270 juta itu yang sebenarnya berapa? Menurut saya yang paling penting adalah verifikasi. Yang lama didata ulang. Registrasi yang sudah berjalan selama ini tidak cukup mulus. Hal itu terjadi salah satunya karena tidak adanya sistem penomoran nasional yang dapat menjadi basis saat registrasi. Mungkin kalau sekarang ada eKTP itu bisa lebih baik.
Bagaimana Anda melihat kondisi industri telekomunikasi di Indonesia?
Kondisinya menurut saya saat ini sedang galau menyusul vonis hakim pengadilan tinda pidana korupsi yang menegaskan bahwa yang dapat menyelenggarakan jasa dan menggunakan jaringan operator jaringan hanyalah penyelenggara jaringan saja, tidak penyelenggara jasa. Hal itulah yang menyebabkan adanya seruan untuk mematikan layanan internet di semua ISP yang ada. UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi membagi dua bagian besar selain telekomunikasi khusus, yaitu penyelenggara Jaringan dan penyelenggara Jasa.
Penyelenggara jaringan harus membangun jaringan, sementara penyelenggara jasa dapat menggunakan jaringan penyelenggara jaringan. Hal ini adalah hal normal di seluruh dunia. Tidak mungkin semua penyelenggara harus membangun jaringan, bisa padat nantinya. Kalau bicara jaringan dapat dibagi dua bagian, berbasis kabel maupun nirkabel. Kalau kabel ya mediumnya kabel, sementara jika nirkabel ya frekuensi. Penggunaan kapasitas secara bersama memang didorong agar tidak tiap penyelenggara membangun.
Bagaimana penilaian Anda terkait dengan maraknya SMS berisi penawaran dari mulai pinjaman hingga SMS dengan iming-iming hadiah, faktor apa yang membuatnya kian marak?
Masyarakat kini diresahkan dengan maraknya pengirian SMS Spam penawaran SMS Kredit Tanpa Agunan, jual ponsel murah, penawaran kartu kredit serta telemarketing lainnya yang tidak mengenal waktu, dengan frekuensi pengiriman yang berkali-kali tiap harinya serta konsumen tidak diberikan pilihan untuk menolak atau memberhentikan tawaran SMS tersebut.
Bukan cuma resah, karena sering kali SMS dikirim di malam hari ketika empunya ponsel sedang tidur nyenyak, namun juga merugikan sebab meski “cuma” menerima SMS karena terjadi jelajah (roaming) internasional, maka konsumen dibebani biaya yang tidak murah.
Menerima SMS yang di dalam negeri tidak berbayar, pun dikenakan biaya yang tidak murah. Isu kebocoran telah berulang kali disampaikan lembaga-lembaga yang mewakili kepentingan konsumen seperti YLKI, IDTUG serta juga Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) sehubungan dengan maraknya penawaran SMS Kredit Tanpa Agunan, penawaran kartu kredit serta telemarketing lainnya yang kian lama dianggap meresahkan karena dikirim tanpa persetujuan pengguna, tanpa kenal waktu dan frekuensi pengiriman yang berkali-kali setiap harinya. Problemnya kita kesulitan melakukan blokir. Tapi yang bisa dilakukan adalah filter yang dilakukan oleh pihak operator. Dan, sampai saat ini masih terus dilakukan. Pihak perbankan juga sudah dilakukan kerjasama. Tapi, masyarkat terkadang cuek dan enggan melapor.
Banyak rencana kebijakan pemerintah yang digagas sejak tahun-tahun lalu, mengapa hingga saat ini banyak pula yang belum terlaksana?
ICT Institut mencatat beberapa pekerjaan rumah yang perlu juga diselesaikan. Dalam hal seleksi blok tambahan 3G, memang diakui pembukaan peluang untuk ikut seleksi sudah dilakukan Desember, namun proses nyata nya baru dilakukan di Januari 2013 ini. Sehingga, penyelesaian seleksi secara transparan, fair dan menghasilkan “pemenang” blok tambahan yang benar-benar membutuhkan menjadi harapan industri, dan masyarakat yang layanan data nya kini kian lambat atau biasa diistilahkan dengan lemot.
Setelah proses ini, yang tidak kalah rumit dan butuh waktu adalah penataan blok 3G secara keseluruhan. Spektrum 3G bukanlah seperti membeli pisang goreng karena harganya sangat mahal. Tercatat, dibanding 2006, spektrum 3G untuk blok tambahan kali ini naik 60% daripada ketika penambahan blok ke-2 3G yang hanya Rp. 160 milyar. Bukan cuma penataan, mengingat kebutuhan spektrum makin banyak, penetapan alokasi frekuensi untuk 4G LTE juga perlu segera ditetapkan karena ini akan menjadi bagian dari rantai ekosistem adopsi LTE di Indonesia.
Pekerjaan rumah lainnya, yang dinanti sejak 2009 adalah pembukaan penyelenggara Sambungan Langsung Internasional yang baru. Hal ini karena penyelenggaraan SLI sekarang masih belum kompetitif dan arahnya adalah tiap penyelenggara seluler harusnya mendapat alokasi kode akses SLI. Selain itu, tahun ini saatnya kembali menghitung biaya interkoneksi yang terakhir diimplementasikan 1 Januari 2011 sebagai hasil penghitungan di 2010. Penghitungan biaya interkoneksi baru ini perlu diikuti perubahan Peraturan Menteri Kominfo No. 8/2006 tentang Interkoneksi agar disesuaikan dengan perkembangan terkini teknologi, model bisnis maupun terjadi efisiensi jaringan yang berimbas pada biaya interkoneksi yang akan lebih murah seperti dalam hal interkoneksi berbasis IP.
Masih di dunia telekomunikasi, pemerintah rencananya akan memasukkan pulsa telepon dalam kategori barang kena cukai, dan Anda menjadi salah satu yang menolak rencana ini. Mengapa?
Sebenarnya ketika membeli sebuah produk, konsumen sudah kena PPN 10 persen. Jadi, menuurt saya cukai itu tidak perlu. Cukai itu untuk barang-barang yang bersifat mewah sebab pulsa sudah menjadi kebutuhan masyarakat. Dalam 9 kebutuhan pokok itu, ada pulsa. Jadi, agak susah jika dikenakan biaya tambahan.
Rencana lain dari pemerintah adalah pemblokiran ponsel ilegal yang peredarannya makin tidak terkendali. Bagaimana menurut pendapat Anda?
Secara normatif memang bisa mengurangi ponsel-ponsel yang black market, namun di sisi lain pemerintah juga harus memberikan perlindungan kepada pengguna. Jadi, kalau dimatikan perlu diperhatikan kepentingan konsumen. Kalau saya melihat tujuan bukan berhasil atau tidak.
Di sini, saya melihat bahwa saat ini antar Lembaga dan Kementerian tengah bersiang untuk menunjukkan kinerja yang diukur dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dimana tiap lembaga berlomba memberikan kotribusi terbesar, namun ujung-ujungnya ada hal negatif. Yang tadinya tidak dikenakan PNBP jadi dikenakan. Jadi, subtansinya adalah PNBP, apalagi sektor telekomunikasi adalah sektor yang paling seksi karena penduduk Indonesia sekitar Rp. 260 juta, pemasukan dari ponsel itu bisa triliunan rupiah jika satu juta ponsel setiap tahun beredar di masyarakat. Aturan ini memaksa msayarakat mendaftarkan nomor IMEI supaya tidak diblokir.
Pemerintah baru saja mengeluarkan Peraturan Pemerintah No.82 Tahun 2012 tentang Penyelengaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) yang disahkan sejak tanggal 15 Oktober 2012, bisa dijelaskan?
Pemerintah memang sudah mengeluarkan PP No. 82/2012 tersebut Namun, ada sejumlah PR Peraturan Menteri yang harus dibuat. Selain itu, yang selama ini tidak terjawab dan diharapkan jawaban dalam PP adalah keberadaan over the top (OTT) seperti RIM, Google dan lain-lain. Aturan di PP sangat lemah untuk memaksa OTT bangun server di sini karena batasan layanan publik.
Dalam pandangan kami, regulator telekomunikasi perlu segera bertindak menetapkan jenis penyelenggaraan jasa apa bagi OTT. Yang juga ditunggu-tunggu adalah penyelesaian aturan mengenai SMS Premium yang diubah menjadi aturan layanan konten. Walaupun sudah dikonsultasikan pada publik, tentunya sebelum ini ditandatangani menteri, aturannya belum final, sehingga masih jadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. •DJUANDA