Kondisi lingkungan yang tidak memungkinkan, seringkali membuat sinyal ponsel terhalang sehingga tak bisa menembus ke dalam rumah atau kantor. Untuk mendapatkan sinyal ponsel yang maksimal, penggunaan repeater atau penguat sinyal bisa menjadi solusi. Hal inilah yang membuat banyak orang memilih untuk memasang perangkat repeater sendiri.

repeaterPEMASANGAN repeater yang seringkali terkesan sembarangan karena tak memenuhi sertifikasi yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) tergolong sebagai aktivitas ilegal.

Penggunaan perangkat ilegal itu diketahui dapat mengganggu fungsi komunikasi dari repeater yang dimiliki para operator selular sehingga berdampak buruk pada layanan selular di sekitarnya.

Mengatasi hal ini, Kemkominfo  sepanjang 2013 telah mengadakan monitoring dan operasi penertiban perangkat telekomunikasi berskala nasional. Dasar kegiatan penertiban tersebut adalah UU No. 36 tentang Telekomunikasi, PP No. 52/2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, dan Permenkominfo No. 29/2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi.

Dari hasil monitoring dan operasi penertiban tersebut, lima operator seluler mengalami gangguan atas pemasangan repeater ilegal ini. Tercatat operator seluler yang mengalami gangguan adalah PT. Telkomsel, PT. XL Axiata, PT. Telkom, PT. Smart Telecom dan PT. Indosat.  Para Operator tersebut mengalami gangguan di kawasan Jabodetabek, Surabaya, Surakarta, Medan dan Denpasar. Yang tentunya masing-masing berbeda wilayah. Hanya PT. XL Axiata saja yang mengalami gangguan di semua wilayah tersebut.

Di Jakarta, sejumlah site yang terganggu sinyalnya akibat repeater ilegal antara lain: Mangga Besar, Kemang, Bangka, Pejompongan, Node B di Swadaya (Cempaka Biru), Agung Timur (Sunter), RS Yadika (Pondok Bambu), Percetakan Negara (Salemba), Taman Cipinang (Cipinang), Ancol, dan yang terparah di Tebet, Menteng, Besi, dan Kelapa Gading.

Apa Itu Repeater?

Repeater (penguat sinyal) adalah perangkat yang digunakan untuk meningkatkan kekuatan penerimaan sinyal pada area lokal menggunakan antena penerima eksternal, amplifier sinyal, dan antena internal untuk transmisi ulang.

Cara kerja perangkat repeater mirip dengan menara Base Transceiver Station (BTS) yang digunakan oleh operator, namun dalam kemasan yang lebih kecil dan ditujukan untuk penggunaan dalam ruangan.

Antena eksternal biasanya berupa antena directional. Antena eksternal dari perangkat repeater sangat penting dalam peningkatan kekuatan sinyal. Karena antena eksternal dapat diletakkan di luar yang diarahkan ke menara BTS terdekat untuk memperoleh sinyal yang bagus.

Semua model dari perangkat repeater mempunyai perangkat amplifier. Amplifier inilah yang berfungsi memperkuat sinyal yang diterima oleh antena eksternal yang kemudian ditransmisikan ulang oleh antena internal.

Dalam memilih model repeater diperhatikan juga faktor seperti kemudahan mem-filter sinyal dari noise yang mengganggu. Karena semakin besar power dari repeater, maka semakin sulit sinyal di-filter tanpa antena yang sangat bagus dan diarahkan dengan tepat ke menara BTS.

Repeater yang bagus mempunyai antena internal, meskipun ada beberapa model yang tidak menyediakannya. Keuntungan menggunakan antena internal adalah sinyal dapat disebarkan secara merata ke segala arah dalam ruangan.

Repeater Ilegal

Penggunaan repeater dikarenakan ada blankspot jaringan yang tidak terjangkau operator dan spektrum terbatas. “Ini bisa diatasi dengan menambah spektrum atau BTS. Solusi sementara operator menambah penguat sinyal yang terdaftar dan diletakkan di mana saja,” kata Muhamad Budi Setiawan, Dirjen Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemkominfo.

Untuk mendapatkan sinyal ponsel yang maksimal, masyarakat kerap memasang repeater sendiri, namun tanpa mengindahkan akibat yang ditimbulkan oleh repeater. Harga perangkat yang terbilang murah dan semakin mudah ditemukan juga menyebabkan maraknya pemasangan repeater. “Harganya berkisar di Rp 2 juta sampai Rp 4 jutaan. Sudah banyak yang pasang iklan di internet, jadi masyarakat gampang menemukannya,” paparnya.

Mengingat efek dari penggunaan repeater ilegal yang merugikan,  Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo, Gatot S. Dewa Broto mengatakan, repeater dilarang untuk diedarkan secara bebas karena sertifikat yang pernah terbit tidak diperpanjang lagi.

“Peredaran perangkat tanpa sertifikat adalah tindakan melawan hukum. Penggunaan repeater oleh selain operator tidak diperbolehkan dan masuk dalam kategori penggunaan frekuensi tanpa izin dan menyebabkan gangguan terhadap jaringan publik yang dapat diancam dengan pidana,” tegasnya (19/12/2013).

Kemkominfo telah melakukan penertiban agar penggunaan repeater ilegal tak lagi marak. Pengguna maupun penjual perangkat repeater ilegal disebutkan Budi telah diberitahukan terkait konsekuensi pelanggaran penggunaan repeater ilegal. “Kami sudah lakukan operasi, yang ditemukan memakai maupun penjual repeater ilegal sudah diperingatkan. Kalau masih membandel akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” imbuh Budi.

Kemkominfo secara tegas akan mencopot repeater yang terpasang secara ilegal. Kepada pengguna atau penyedia jasa pemasangan repeater ilegal akan ada sanksi berupa kurungan enam tahun penjara atau denda maksimal Rp. 600 juta.

Pemberitahuan mengenai pemberlakuamsanksi ini telah disampaikan melalui pesan singkat SMS kepada masyarakat sejak akhir 2013 lalu. Bunyi pesan yang dikirimkan Kemkominfo adalah: “Masyarakat umum dilarang memasang penguat sinyal (repeater) karena dapat mengganggu jaringan seluler (BTS) dan diancam pidana 6 tahun dan atau denda Rp 600 juta”.

Selain berupa sanksi, Budi juga mengaku telah bekerjasama dengan pihak operator selular untuk menekan angka penggunaan repeater ilegal. “Pelanggan yang kesusahan sinyal tak perlu pasang repeater sendiri, mereka bisa kirim laporan ke operator biar mereka yang pasang. Sebab walaupun repeater ilegal mudah didapat, akan tetapi tapi nantinya bisa ganggu yang lain,” kata Budi.

Pihak operator juga mengaku siap membantu pelanggannya yang ingin memakai repeater. Pelanggan hanya perlu memberikan laporan kepada operator agar selanjutnya bisa dilakukan pengecekan. “Kami siap memasangkan repeater di lokasi yang dibutuhkan pelanggan. Cukup hubungi kami, nanti kami akan cek masalahnya,” papar Risargati, Group Head Regulatory Indosat.

Pendiri Indonesian Telecommunication User Group (IDTUG), Barata Wisnuwardhana dalam keterangan tertulisnya berharap, pemerintah bisa bersikap tegas mengatasi permasalahan ini. Tujuannya, agar pelaku industri dan konsumen terselamatkan. Pemerintah harus konsisten menjalankan masterplan penataan frekuensi termasuk penegakan hukumnya. “Sudah ada sanksi denda dan pidananya, saya sangat dukung kalau ada penindakan,” tegasnya.

Kecenderungan sebagian masyarakat untuk sering menggunakan perangkat repeater harus diakui karena sering buruknya kualitas layanan telekomunikasi yang sering banyak dikeluhkan sejumlah pengguna layanan telekomunikasi. Namun, buruknya kualitas layanan dalam bentuk terjadinya blank spot di berbagai area sebenarnya juga disebabkan tidak optimalnya fungsi BTS karena adanya interferensi yang disebabkan repeater.

Oleh karenanya, para operator telekomunikasi sudah seharusnya memiliki kewajiban untuk terus menjaga kualitas layanan telekomunikasi, dengan harapan agar sebagian publik tidak terpacu untuk demikian mudahnya menggunakan perangkat penguat sinyal. •ARIE-ANDRI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.