KASUS yang menimpa Indar Atmanto, dinilai sejumlah kalangan dan komunitas telematika di tanah air akan memicu lahirnya kiamat internet di tanah air. Hal ini disebabkan sejumlah Internet Service Provider (ISP) akan menutup layanannya karena tidak ingin bernasib sama dengan mantan Direktur Utama Indosat Mega Media (IM2) tersebut.
Seperti diketahui, Indar dinyatakan bersalah atas kasus tuduhan korupsi pengadaan jaringan 2,1 GHz/3G Indosat dan divonis 8 tahun penjara. Ia kemudian dipaksa masuk ke LP Sukamiskin setelah upaya kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA) dan kemudian dieksekusi Kejaksaan Agung (Kejagung).
Selain vonis penjara, Indar juga harus membayar denda Rp 300 juta subsider kurungan 6 bulan. Dalam putusan kasasi, MA juga menghukum IM2 untuk membayar uang pengganti Rp 1.358.343.346.670. Kejagung selaku eksekutor juga memerintahkan IM2 untuk membayar uang pengganti tersebut
Prihatin terhadap kasus ini, sejumlah komunitas telematika yang dimotori Pakar Internet Onno W Purbo dan Asosisasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), melakukan pertemuan di Kantor Pusat Indosat Jakarta. Menurut Onno, kegiatan berbagi jaringan yang dilakukan oleh Indosat dan IM2 merupakan hal yang wajar terjadi di dunia bisnis internet dan hal tersebut sudah diatur dalam UU no 36/1999 tentang telekomunikasi. Bila fatwa Mahkamah Agung (MA) yang mengelompokkan kegiatan berbagi jaringan seperti kasus IM2 dan Indosat merupakan tindakan illegal, maka akan mengakibatkan lebih dari 300 ISP menutup layanannya.
“Ini akan berdampak internet di Indonesia mati total bila IM2 yang memakai jaringan Indosat dinyatakan bersalah, karena semua ISP takut terkena ancaman penjara bila melanjutkan bisnisnya,” papar Onno kepada wartawan (23/9).
Dalam pertemuan ini, Onno dan sejumlah komunitas telematika yang dimotori oleh APJII dan didukung Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) ini pun membuat sebuah petisi online dan bersepakat untuk mengirimi surat kepada Kementerian Komunikasi dan Infomatika (Kemkominfo) dan Mahkamah Agung (MA) mengenai kejelasan status hukum dalam berbisnis jasa ISP layaknya yang telah dilakukan oleh IM2.
“Langkah pro aktif ini kami ambil untuk menghindarkan negeri ini dari kiamat internet akibat berhentinya layanan dari banyak ISP karena fatwa MA tersebut. Minggu ini pun kami akan segera mengirimkan surat ke Kemkominfo, untuk menanyakan status lisensi yang diberikan pemerintah kepada kami apakah masih berlaku atau tidak,” tegas Sammy A Pangerapan, Ketua APJII.
Kekhawatiran yang dirasakan kalangan telematika ini memang bukan tanpa alasan, pasalnya apabila IM2 dinyatakan bersalah, mayoritas ISP pun juga akan dinyatakan ilegal karena mengusung konsep bisnis yang sama. Dengan demikian layanan internet dari ISP pun dapat dinyatakan ilegal dan berujung pada matinya internet Indonesia.
“Kami di sini semua taat hukum, tapi kami terancam dipidanakan. Daripada kami semua masuk penjara, lebih baik kami matikan saja koneksi internetnya, kalau setelah dievaluasi satu-dua minggu dari sekarang hasil dari fatwa MA tetap sama dan berlaku untuk semua,” tandas Sammy.
Sedangkan Chief of Network Security APJII, Irvan Nasrun menyebutkan, bila internet mati, maka hal ini akan berdampak langsung pada industri yang berkaitan dengan transaksi keuangan dan internet. Seperti perbankan, bursa saham, online trading, dan termasuk juga situs berita, sosial media, instant messaging, kampus, dan masih banyak lagi.
Sementara itu, Ketua Umum Pengelola Nama Domain Indonesia (PANDI), Andi Budimansyah, menyayangkan dengan apa yang terjadi pada kasus IM2. Menurutnya, kalau nanti jawaban MA fatwanya berlaku sama, maka 71 juta pengguna internet di Indonesia akan terancam tidak dapat akses internet karena akan mati total. Dengan demikian, target pemerintah untuk mencapai 110 juta pengguna internet di 2015 pun mustahil tercapai.
Untuk memberikan dukungan moril, sehari sebelumnya, sejumlah penggiat teknologi informasi (TI) juga telah menjenguk mantan Direktur Utama IM2, Indar Atmanto, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung. •