IndosatKASUS dugaan korupsi penggunaan jaringan frekuensi 2,1 GHz (3G) yang menimpa Indar Atmanto, tampaknya semakin menarik simpati berbagai kalangan telematika. Berbagai penyataan sikap yang menilai putusan Mahkamah Agung (MA) memvonis mantan Direktur Utama PT. Indosat Mega Media (IM2) tersebut dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp.1,3 triliun, merupakan suatu kesalahan terus bergulir.

Sebelumnya, Pakar Internet Onno W Purbo, dan sejumlah komunitas telematika yang dimotori oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menyikapi putusan MA dengan membuat sebuah petisi online dan mengirimi surat kepada Kementerian Komunikasi dan Infomatika (Kemkominfo) dan Mahkamah  Agung (MA) mengenai kejelasan status hukum dalam berbisnis jasa ISP layaknya yang telah dilakukan  oleh IM2. Kini giliran Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (Detiknas) memberikan tanggapannya.

Menurut Ketua Pelaksana Detiknas, Ilham Akbar Habibie, kasus yang menimpa Indar perlu dikaji ulang karena diduga terdapat kesalahpahaman tentang penyalahgunaan jaringan frekuensi 3G. Apalagi kerja sama antara Indosat sebagai penyelenggara jaringan telekomunikasi dengan IM2 sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi merupakan hal yang biasa dijalankan. Pola bisnis inipun dilindungi UU Telekomunikasi, yaitu PP Nomor 52 tentang Penyelenggaraaan Telekomunikasi dan Keputusan Menteri Nomor 21 tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.

“Definisi apa yang sesungguhnya dianggap merugikan negara harus diubah. Yang bersangkutan tidak memperkaya diri dan merugikan Negara,” ujar Ilham di Jakarta (2/10).

Ilham pun mengingatkan, saat ini ada sekitar tiga ratus penyedia layanan jasa internet di Indonesia yang menjalankan model bisnis layaknya IM2. Ia khawatir nasibnya akan sama dengan kasus IM2 tersebut bila model kerja sama yang dilakukan Indosat dan anak usahanya IM2 dianggap menyimpang dan diputuskan bersalah,

“Jadi, kasus IM2 ini perlu diluruskan! Bila tidak, bisa merugikan pelaku bisnis internet dan mengancam masa depan industri dan tata kelola sektor telekomunikasi,” tandasnya.

Perlu diketahui, kasus ini bermula saat Indosat mendapat jatah jaringan frekuensi 3G. Indosat memasarkan frekuensi itu melalui anak usahanya IM2. Lalu, Kejaksaan menganggap kerja sama Indosat dengan IM2 menyalahi aturan, meski selaku regulator yaitu Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring telah menyatakan bahwa kerjasama penyelenggaraan internet antara PT Indosat IM2 telah sesuai aturan.

Kejaksaan menilai, IM2 telah memanfaatkan jaringan frekuensi 3G tanpa izin resmi dari pemerintah karena IM2 dianggap tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan pada frekuensi tersebut. •

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.