02. Foto para narasumberBERDASARKAN data Kementerian Komunikasi Informatika, saat ini pengguna internet di Indonesia mengalami peningkatan yang signifikan, yakni mencapai 82 juta orang di triwulan pertama tahun 2014. Dengan capaian tersebut, Indonesia kini berada pada peringkat 8 dunia.

Namun sayangnya, meningkatnya jumlah pengguna internet belum sebanding dengan tumbuhnya kesadaran mereka akan keamanan data di dunia maya. Akibatnya, jenis dan jumlah kejahatan internet (cyber crime) di Indonesia juga terus tumbuh. Di skala besar, kejahatan internet bahkan berpotensi mengancam kedaulatan dan keamanan negara.

Bukan itu saja, kejahatan cyber juga memiliki potensi mengancam keamanan informasi nasional atau kepentingan dan aset nasional. Tak heran jika di pemerintahan yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan segera dibentuk Badan Cyber Nasional untuk mengantisipasi potensi ancaman kejahatan cyber yang sangat rawan.

Saat ini memang belum ada lembaga yang khusus menanganani kejahatan cyber. Penanganan kejahatan cyber masih ditangani oleh Desk Ketahanan dan Keamanan Informasi Cyber Nasional (DK2ICN), dibawah Marsda TNI Agus Barnas selaku Deputi VII Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) yang dibentuk pada April 2014 lalu.

1. Letjen TNI Langgeng SulistyonoRencana pembentukan Badan Cyber Nasional ini akan menangani kejahatan dan ancaman dunia maya yang lebih serius. Rencananya, lembaga ini akan setingkat kementerian.

Letjen TNI Langgeng Sulistyono, Sesmenko Polhukam mengatakan, di masa mendatang perkembangan teknologi akan selalu memberikan manfaat yang luar biasa bagi umat manusia. “Namun selalu ada ancaman dari pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan, di situlah terjadi gangguan fatal, bahkan bisa mematikan seluruh sistem secara total,” ujar Sulistyono dalam acara diskusi forum komunikasi dan koordinasi Kemenko Polhukam bertajuk ‘Urgensi pembentukan Badan Cyber Nasional’ di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta (4/12/).

Sementara Ketua Umum Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (Pandi), Andi Budimansyah berpendapat, saat ini Indonesia sudah berada dalam tingkat ‘serba terkoneksi satu sama lain’. Oleh karena itu perlu adanya perlindungan terhadap data-data pengguna dan menjauhkan masyarakat dari aksi kejahatan dunia maya.

“Indonesia perlu membentuk sebuah badan yang mengatur transaksi eletronik. Salah satunya adalah pembentukan badan cyber nasional. Ancaman yang kerap terjadi berupa pengambilan data yang tidak disadari oleh pengguna. Terlebih lagi, bila data yang diambil berupa data yang sangat sensitif, sehingga dapat merugikan pengguna,” sebutnya.

Badan Cyber Nasional Vs ID-SIRTII

Saat ini banyak pihak yang menanyakan kewenangan antara Badan Cyber Nasional dan Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure (ID-SIRTII). Mengomentari hal ini, Andi menuturkan,  Badan Cyber Nasional berada di level yang lebih tinggi sehingga bisa berkoordinasi langsung dengan beberapa kementerian.

3. Pemberian Plakat kepda para pembicara

“Permasalahan internet tidak hanya ditangani di Kemkominfo. Karena semua Kementerian menggunakan internet, maka sangat rentan untuk diretas. Jadi idealnya Badan Cyber Nasional berada di bawah Presiden sehingga mampu berkoordinasi antar kementerian,” kata Andi.

Di kesempatan yang sama, Yudistira Dwi Wardana Asnar, Anggota Bidang SDM DK2ICN Kemenko Polhukam meyakinkan, Badan Cyber Nasional tidak akan bersinggungan dengan ID-SIRTII. “Masih banyak yang perlu diamankan di negeri ini. ID-SIRTII hanya memonitoring sensor area internet publik, sedangkan Badan Cyber Nasional bertugas mengoordinasikan antara internet publik dengan private network untuk sektor kritikal,” katanya.

Berdasarkan kajian Detiknas, sektor kritikal ini misalnya sektor energi seperti Pertamina, SKK Migas, dan PLN, yang melakukan operasinya tidak menggunakan internet publik, melainkan menggunakan private network yang bekerjasama dengan vendor-vendor telekomunikasi.

Urgensi Badan Cyber Nas-1

Diskusi ‘Urgensi pembentukan Badan Cyber Nasional’ ini juga menghadirkan nara sumber Bambang Heru Tjahjono (Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo), Edmon Makarim (Dosen Inti Penelitian Bidang Hukum Telematika FHUI), Gildas Deograt Lumy (Ketua Tim Koordinasi dan Mitigasi, Desk KKICN, Kemenko Polhukam), dan Setyanto P. Santosa (Ketua Umum Mastel – Anggota Detiknas) dengan moderator Dr. Muchlis Ahmadi (Ketua Pokja I, DK2ICN). •M. TAUFIK (foto)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.