KAMAR Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) meminta pemerintah untuk segera membentuk lembaga yang secara khusus menangani pembiayaan industri untuk meningkatkan daya saing nasional, sesuai dengan yang diamanatkan oleh Undang-undang Perindustrian Nomor 3 Tahun 2014. Hal ini disampaikan pihak Kadin dalam seminar nasional bertajuk “Pembiayaan Investasi di Bidang Industri” di Bidakara Hotel, Jakarta, pada 5 Mei 2015.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perindustrian, Sudirman M. Rusdi menyebutkan, hadirnya lembaga pembiayaan khusus untuk sektor industri telah ditunggu-tunggu keberadaannya oleh pelaku industri. Pasalnya, selama ini suku bunga pinjaman yang diberikan perbankan dinilai sangat tinggi sehingga membebani pengusaha itu sendiri. Oleh sebab itu perlu adanya lembaga pembiayaan pembangunan industri yang berfungsi sebagai lembaga pembiaayaaan investasi di bidang industri.
“Lembaga pembiayaaan ini sudah diatur oleh UU. Jadi, pemerintaah tinggal merancangnya sesuai kebutuhan dari para pelaku usaha yaitu memfasilitasi pembiayaan yang kompetitif dan jauh lebih murah dibandingkan bunga bank komersil,” ujar Sudirman.
Lebih lanjut, nantinya para pelaku usaha bisa memanfaaatkan lembaga ini untuk keperluan investasi maupun modal kerja, serta skema pembiayaan tertentu untuk restrukturisasi industri atau untuk industri prioritas dan industri-industri yang masih belum berkembang.
Lembaga pembiayaan industri nantinya diharapkan juga dapat mendongkrak daya saing industri nasional dengan negara-negara pesaing seperti Korea Selatan, India, Taiwan, Thailand, dan sebagainya yang sudah memiliki lembaga pembiayaan khusus industri.
“Sektor industri sebagai penggerak utama ekonomi memang membutuhkan pembiayaan jangka panjang yang kompetitif untuk investasi dan modal kerja dengan mekanisme perizinan yang relatif sederhana dan suku bunganya pun rendah,” tutup Sudirman. •ANDRI