netflix-3HADIRNYA layanan streaming video populer Netflix ternyata banyak mengalami pro dan kontra bahkan harus dihentikan. Pasalnya layanan asing tersebut dianggap tidak memenuhi perundang-undangan yang ada di Indonesia.

Chairman Mastel Institute,  Nonot Harsono berpendapat, langkah PT Telekomuninikasi Indonesia (Telkom) untuk sementara memblokir layanan Netflix di Indonesia sebagai langkah yang tepat. Bukan hanya untuk melindungi konsumennya, tapi langkah Telkom itu sudah memenuhi regulasi yang berlaku di Indonesia.

Nonot merujuk pada Undang-undang (UU) No 32/2002 tentang Penyiaran dan UU No 33/2009 tentang Perfilman. Dengan dua UU itu, Permerintah seharusnya sudah bisa bertindak terhadap Netflix. Bukan hanya wajib berbadan hukum Indonesia dan memenuhi aturan konten, tapi pemerintah perlu melindungi anak-anaknya.

Menurut Nonot, pemerintah sudah saatnya mengatur konten atau yang diistilahkan dengan over the top (OTT) asing. ”Dengan momentum Netflix ini, pemerintah bisa mulai mengatur OTT-OTT yang lain. Kalau semua perusahaan OTT beroperasi di luar negeri, tanpa membuka kantor atau badan usaha di Indonesia, bayar lewat kartu kredit, lalu bagaimana dengan pajak, bagaimana dengan upaya penciptaan lapangan kerja?” kata Nonot.

Tak Patuhi UU

Oleh karena itu, lanjut Nonot, pemerintah tidak boleh hanya menerima syarat berbadan hukum Indonesia, dan kontennya memenuhi aturan, tapi yang paling penting adalah Netflix harus bekerja sama dengan operator telekomunikasi nasional. “Biar Netflix dan operator bisa negosiasi tentang biaya bandwidth, biaya BHP, dan lain-lain. Ini tidak hanya berlaku untuk Netflix saja, tapi OTT lain,” kata dia.

Hal senada dikatakan Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi bahwa untuk menghadapi Netflix memang harus ada kejelasan dan ketegasan dari Pemerintah.

“Pasalnya disini kita juga memiliki Undang-Undang penyiaran yakni UU ITE dan UU Perfilman,” ujarnya.

Menurutnya, selama layanan tersebut belum mematuhi aturan Undang-Undang baiknya ditutup saja aksesnya sampai mereka memiliki perusahaan disini. Pasalnya ada mekanisme yang tidak sesuai dengan aturan terkait sensor tayangan layanan tersebut.

Dalam hal ini, dirinya menginginkan adanya sebuah tindakan tegas dari Pemerintah sebelum penggunanya semakin banyak dan akhirnya menyulitkan Pemerintah.

“Saya berharap ada tindakan tegas dari Pemerintah untuk hal ini sebelum semakin banyak masyarakat yang menggunakan layanan streaming ini. Sebab saya khawatirkan Pemerintah nantinya akan semakin sulit untuk bersikap tegas ketika sudah banyak masyarakat yang mengaksesnya,” papar Heru.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara mengatakan harus ada jalan tengah jika masyarakat tidak menginginkan keberadaan aplikasi layanan streaming film berbayar Netflix.

“Kalau masyarakat tidak mau, ya sudah Netflix selesai, tapi kalau masyarakat menginginkan harus ada jalan,” ujar Rudiantara.