Jakarta, Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia atau disingkat APKOMINDO, dilahirkan dan didirikan pada tanggal 21 Februari 1992 oleh Sonny Franslay, Efendi Ruslim, John Franco, Wiriadi Tirtariyadi, Irwan Japari, Daniel Tjahjadi dan Agus Setiawan Lie, berkat kegigihan dan kompetensi para pengurus dari tahun ke tahun, Asosiasi ini tumbuh besar hingga saat ini memiliki 25 DPD diseluruh Indonesia, APKOMINDO pun dipercaya sebagai Asosiasi penyelenggara event-event besar khususnya elektronik perangkat komputer, terang saja hal ini mendatangkan income yang signifikan bagi Asosiasi.

Sayang, Asosiasi yang besar dan berskala nasional ini tidak didaftarkan di Kemenkumham, Asosiasi APKOMINDO hanya terdaftar di notaris tahun 1992 kemudian setelah lebih dari 20 tahun, tepatnya 15 Agustus 2012, barulah di daftarkan ke Kemenkumham oleh Agustinus Sutandar selaku Ketum APKOMINDO periode ke tujuh.

Tujuan rencana tidak mendaftarkan ke Kemenkumham selama 20 tahun tersebut disinyalir ada niat tidak baik dari sebagian pendiri dan para pengurus untuk mengalihkan event besar Indocomtech yang mendatangkan uang Miliyard-an rupiah.

Sebut saja Sonny Franslay, pada tanggal 28 Juli 2008 dengan beraninya Ia mendaftarkan nama dan logo Asosiasi APKOMINDO yang sudah digunakan Asosiasi sejak 1992 tersebut, ke ‘Indonesian Trademark’ kemudian diakui sebagai nama dan logo APKOMINDO milik pribadi Sonny Franslay.

Menurut Soegiharto Santoso (Hoky) (Ketum Asosiasi APKOMINDO saat ini),”Prahara di tubuh Asosiasi APKOMINDO yang dihembuskan Sonny Franslay, Irwan Japari, Agus Setiawan Lie dan G. Hidayat Tjokrodhojo ini sudah direncanakan pada tanggal 25 Januari 2006 dengan cara mendirikan Yayasan APKOMINDO Indonesia, dimana alasan utamanya adalah mengamankan aset-aset Asosiasi APKOMINDO, artinya jelas secara diam-diam dan tanpa persetujuan serta tanpa rapat anggota ada aset-aset yang awalnya milik Asosiasi APKOMINDO dipindah tangankan ke Yayasan APKOMINDO Indonesia, jika bukan bertujuan demikan, maka untuk apa didirikan Yayasan APKOMINDO Indonesia?” Ungkapnya kepada awak media.

“Selain dari itu tentu saja ingin merampas event Indocomtech, yang memang menghasilkan dana besar sekali yang dari tahun ke tahun tidak pernah sekalipun di informasikan secara terbuka kepada para anggota Asosiasi APKOMINDO berapa nilai yang di peroleh dari pihak EO setiap kali penyelenggaraan pameran Indocomtech yang sangat mahal dan membebani para pesertanya.” Lanjut Hoky.

“Ini bisa menjadi indikasi tujuan mendirikan Yayasan APKOMINDO Indonesia itu sudah tidak baik dan jelas menelantarkan seluruh anggota Asosiasi APKOMINDO, apalagi di tahun 2011 telah ada artikel ‘Bola Panas Apkomindo Meledak Di Indocomtech 2011’ yang ditayangkan oleh salah satu media besar di Indonesia,” terang Hoky.

Lebih lanjut disampaikan, “Jika ingin memperkirakan berapa penghasilan keuntungan yang diperoleh Yayasan APKOMINDO Indonesia untuk event Indocomtech, maka silahkan search digoogle, karena artikel Indocomtech tahun 2012, ada tertulis ‘Jualan Gadget di Indocomtech Tembus Rp 632,5 Miliar’, kemudian di tahun 2014, ada tertulis ‘Indocomtech 2014 sukses besar, bukukan transaksi hingga Rp 640 M’ dan di tahun 2015, ada tertulis ‘Indocomtech 2015 Bukukan Transaksi Rp600 Miliar’ bahkan untuk tahun 2016 ada tertulis ‘BRI Indocomtech Pede Bisa Raup Rp 650 Miliar’, Selain dari itu ada informasi bahwa pihak Yayasan APKOMINDO Indonesia masih memperoleh pembagian hasil keuntungan dari penjualan tiket masuk ke pameran Indocomtech dari pihak EO nya, intinya memang tidak ada keterbukaan, baik semasa Indocomtech dikelola oleh Asosiasi APKOMINDO, apalagi setelah dikelola oleh Yayasan APKOMINDO Indonesia, mungkin kali ini BOLA PANAS INDOCOMTECH 2016 AKAN MELEDAK.” ujar Hoky.

“Sebenarnya saya juga awalnya tidak ingin mengungkap hal-hal seperti tersebut diatas, namun ternyata pihak Yayasan APKOMINDO Indonesia ini ternyata bukan hanya ingin menguasai aset, event dan kas Asosiasi APKOMINDO, melainkan ingin memenjarakan saya, bahkan ditahun 2015 ada statement yang sangat jelas bahwa ‘Ada orang yang sudah siap menyediakan dana supaya Hoky masuk penjara!’ , cara-cara yang mereka lakukanpun sangat jelas, seolah-olah hukum itu bisa dibeli oleh mereka, sehingga mereka sesumbar menyampaikannya di rapat Apkomindo maupun di whatsapp group Apkomindo DKI, namum mereka lupa hal tersebut dapat menjadi bukti, apalagi ternyata ada beberapa teman yang telah menyatakan bersedia menjadi saksi saat nanti saya melaporkan hal tersebut kepada aparat penegak hukum,”Katanya.

“Nah lebih parahnya lagi di tahun 2016 masih berlanjut, yaitu Sonny Franslay yang telah secara diam-diam mendaftarkan nama dan logo APKOMINDO atas nama dirinya, lalu seperti langkah-langkah hukum sebelumnya, melalui kaki tangannya yaitu Agus Setiawan Lie melaporkan saya ke Bareskrim Polri dengan tuduhan sangat keji ‘yaitu melanggar hak cipta, menggunakan nama dan logo atau tulisan APKOMINDO milik Sonny Franslay, sebuah tuduhan yang tidak masuk akal dan mengada-ada, bagaimana bisa, seseorang dilaporkan melanggar hak cipta dikarenakan menggunakan logo milik publik (organisasi),” terangnya kepada awak media yang tergabung di Persatuan Wartawan Republik Indonesia di Kantor PWRI Jakut Jalan Yos Sudarso no: 57 (Pool) Jakarta Utara.

LOGO APKOMINDO MILIK ASOSIASI

“Saya seorang Ketua Umum Asosiasi APKOMINDO dan Dicky Purnawibawa selaku Ketua DPD APKOMINDO DIY dilaporkan melanggar hak cipta logo APKOMINDO yang notabene logo tersebut sudah digunakan sejak tahun 1992 bersama – sama dengan Sonny Franslay dan seluruh Anggota serta semua Ketua Umum terpilih lainnya sejak tahun 1992, jika logo atau tulisan APKOMINDO ini milik pribadi Sonny Franslay, mengapa tidak pernah disampaikan kepada seluruh anggota dalam setiap rapat maupun musyawarah nasional APKOMINDO, bahkan didalam AD – ART pun tidak disebutkan bahwa logo atau tulisan APKOMINDO ini milik Sonny Franslay,” tandas Hoky dengan tetap tersenyum lebar.

Akhirnya, Hoky pun mulai mengadakan perlawanan dengan cara melaporkan kembali, atas laporan Polisi Nomor: 503/K/IV/2015/RESTRO JAKPUS tertanggal 13 April 2015 yang telah di SP3, karena memang Hoky tidak terbukti melakukan pelanggaran, “saya juga ingin membantu memperbaiki citra POLRI, sesuai visi Pak KAPOLRI tentang PROMOTER (Profesional, Modern, Terpercaya), selain dari itu kasus-kasus APKOMINDO ini akan saya sampaikan kepada Pak KAPOLRI, agar jangan ada kesan POLRI bisa dibeli oleh mereka yang merasa kaya raya dan mempunyai dana untuk memperkarakan orang lain dengan laporan-laporan yang mengada-ada, kasihan citra POLRI nya,” papar Hoky.

“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polres Jakarta Pusat, karena laporan saya Nomor: LP 1291/K/IX/2016 Res JP telah direspons cepat oleh Penyidik Polres Jakarta Pusat dengan memanggil saksi-saksi pelapor terlebih dahulu, untuk selanjutnya saya yakini akan berlanjut sesuai dengan proses hukum yang berlaku serta saya sangat yakin jajaran Polres Jakarta Pusat dapat bekerja sesuai visi Pak KAPOLRI yaitu PROMOTER,”

“Semoga teman-teman anggota dan pengurus APKOMINDO semakin yakin, bahwa saya tetap menjalankan amanah hasil RAPIMNAS APKOMINDO 2016 tanggal 21 Juni 2016 yang lalu, dimana memang saya telah diamanahkan untuk melakukan perlawanan dan menempuh jalur hukum, meskipun waktunya baru saat ini saya melakukannya, setidaknya ini bisa menjadi bukti perlawanan kita bersama, saya juga sudah mempunyai fakta – fakta hukum, bukti – bukti kegiatan Indocomtech baik yang diselenggarakan oleh Asosiasi APKOMINDO, maupun yang diselenggarakan oleh Yayasan APKOMINDO Indonesia, tentunya bagi teman-teman yang dapat melengkapi lagi fakta – fakta hukum dan bukti – bukti yang berkaitan dengan kegiatan Indocomtech dimohonkan menghubungi kami” tuturnya.

“Selain dari itu saya sedang berkonsultasi dengan salah satu lembaga bantuan hukum (LBH), dimana disarankan oleh mereka, apabila penyidik Bareskrim Polri tidak menjalankan VISI Pak KAPOLRI yaitu tentang PROMOTER, maka saya diminta melaporkan penyidik Bareskrim Polri ke Propam Mabes Polri karena tidak profesional menetapkan saya dan Dicky Purnawibawa sebagai tersangka pelanggar hak cipta atau menggunakan logo atau tulisan APKOMINDO, padahal logo tersebut milik organisasi atau asosiasi, saya juga harus membuktikan bahwa: logo atau tulisan APKOMINDO bukan milik Sonny Franslay, logo atau tulisan APKOMINDO adalah milik publik, milik Asosiasi APKOMINDO, kalau gagal artinya bukan hanya saya dan Dicky Purnawibawa yang akan menjadi TERSANGKA, melainkan seluruh pengurus dan anggota APKOMINDO yang bisa dijerat hukum pidana tersebut.” pungkas Hoky.

Secara terpisah G. Hidayat Tjokrodjojo selaku Ketua Yayasan Apkomindo Indonesia sekaligus pemilik Yayasan Apkomindo Indonesia memberi keterangan,”Menurut saya, sebenarnya tidak ada masalah di dalam penyelenggaraan event Indocomtech oleh Yayasan Apkomindo Indonesia, Karena secara hukum APKOMINDO tidak bisa memiliki aset, tetapi Yayasanlah yang bisa memiliki aset. Apkomindo sendiri pengurus DPP-nya kan sudah dibekukan sejak 2011. Otomatis penyelenggaraan event Indocomtech pun kemudian dikelola Yayasan dong,” Terangnya di sela sela acara  Konferensi Pers BRIINDOCOMTECH di Gedung Pattio Kebayoran Baru (06/10/2016).

“Kita jangan hanya selalu melihat ke belakang, nanti tidak akan maju maju,” Tambah Ketua Yayasan Apkomindo ini. Namun nampaknya ia enggan untuk memberikan komentar lebih jauh terkait konflik internal di tubuh organisasi APKOMINDO ini dan terkesan cuci tangan.(Team PWRI)

Sumber artikel : Dimensinews

Video terkait:
KETUM APKOMINDO: ADA ORANG YANG MENYIAPKAN DANA SUPAYA SAYA MASUK PENJARA
https://www.youtube.com/watch?v=ZLZ-B9_2fBM&feature=youtu.be

KETUM APKOMINDO IR SOEGIHARTO SANTOSO DI TERSANGKAKAN DENGAN DASAR HUKUM KURANG JELAS
1. https://www.youtube.com/watch?v=ihVsRnmSg68

2. https://www.youtube.com/watch?v=oD0dsKbYJng

3. https://www.youtube.com/watch?v=-dmdeFUGvL8

4. https://www.youtube.com/watch?v=OlJgHyqpvjo

5. https://www.youtube.com/watch?v=hxjZE_bSc7w

6. https://www.youtube.com/watch?v=eEaj475-34c

Artikel terkait:

Diduga Event Indocomtech Hanya Dijadikan Ajang Memperkaya Segelintir Orang Yayasan APKOMINDO
  

KILAS BALIK SINGKAT TENTANG SEJARAH INDOCOMTECH

Bola Panas Apkomindo Meledak Di Indocomtech 2011

Kurang Jelas, Dasar Hukum Penetapan Tersangka terhadap Ketum Apkomindo, Ir. Soegiharto Santoso

Kisruh Apkomindo berujung hingga ke Mabes Polri

Ketum APKOMINDO Akan Melaporkan Balik Tudingan Atas Pelanggaran Hak Cipta

Ketum APKOMINDO Lapor Balik Soal Tuduhan Pelanggaran Hak Cipta Oleh Seniornya

Ketum Apkomindo Soegiharto Santoso (Hoky) Ditersangkakan karena Pakai Logo Apkomindo

Ketua Umum APKOMINDO Dilaporkan Atas Logo Organisasi
http://ijn.co.id/?p=14243

Mabes Polri Gandeng Media Online
http://bit.ly/2clRTJi

Polri Sosialisasikan 11 Program Utama “Promoter”
http://bit.ly/2cd9JjG