Jakarta, Biskom – Mobil listrik dinilai mampu menghemat energi hingga 80 persen dibandingkan mobil konvensional yang menggunakan bahan bakar minyak (BBM). Ini merupakan salah satu hasil studi dan riset yang didorong oleh Kementerian Perindustrian dengan menggandeng Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi serta industri otomotif.
“Berdasarkan penelitian, rata-rata mobil listrik jenis hybrid itu bisa hemat 50 persen, sedangkan yang plug-in hybrid bisa lebih hemat lagi hingga 75-80 persen,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto pada acara “Final Report 1st Round Electrified Vehicle Comprehensive Research & Study” di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (6/11).
Menurut Menperin, penggunaan mobil listrik bisa menghemat BBM hingga dua kali lipat dibanding saat memakai bahan bakar B20. “Kalau program B20 saja sudah bisa menghemat sekitar 6 juta kiloliter BBM, maka dengan hybrid atau plug-in hybrid akan ada dua kali penghematan,” katanya.
Langkah tersebut diyakini dapat merealisasi komitmen Pemerintah Indonesia untuk menurunkan Emisi Gas Rumah Kaca (CO2) sebesar 29 persen pada tahun 2030 sekaligus menjaga ketahanan energi, khususnya di sektor transportasi darat. Selain itu, diharapakan target 20 persen untuk produksi kendaraan emisi karbon rendah atau Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) di tahun 2025 dapat tercapai.
Airlangga menjelaskan, riset dan studi pada tahap pertama ini merupakan laporan dari tiga perguruan tinggi, yakni Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Gadjah Mada (UGM). Mereka telah melakukan ujicoba terhadap mobil listrik Toyota jenis hybrid atau plug-in hybrid.
“Tujuan studi dan riset tersebut adalah membahas tentang karakteristik teknis, kemudahan pengguna, dampak lingkungan, sosial dan industri, serta kebijakan dan regulasi yang akan ditetapkan ketika teknologi itu sudah berkembang,” jelasnya.
Lebih lanjut, studi dan riset juga sejalan dengan hal yang didorong oleh Kemenristekdikti terkait dengan kemampuan mobil listrik nasional (molina). “Saat ini, roadmap pengembangan industri otomotif nasional sedang kami dorong, termasuk peraturan pemerintah atau perpres terkait pengembangan kendaran listrik dan fasilitas-fasilitasnya,” katanya.
Dalam upaya pengembangan kendaraan listrik, Kemenperin telah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan mengenai pemberian insentif fiskal berupa tax holiday, Bea Masuk Ditanggung Pemerintah, serta pembiayaan ekspor dan bantuan kredit modal kerja untuk pengadaan battery swap. “Dari sisi fasilitas nonfiskal seperti penyediaan parkir khusus, keringanan biaya pengisian listrik di SPLU hingga bantuan promosi,” jelas Airlangga.
Setelah tahap pertama ini, Kemenperin akan melanjutkan laporan hasil riset mobil listrik terkait dengan aplikasi, ketahanan dan ketersediaan infrastruktur. Tahap kedua akan dilakukan oleh Universitas Sebelas Maret (UNS), Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) dan Universitas Udayana yang ditargetkan rampung pada Januari 2019.
“Di tahap kedua, riset yang sama juga akan dilakukan oleh perguruan tinggi selanjutnya, dengan demikian terjadi integrasi di kampus mulai dari riset sampai dengan aplikasi sehingga ekosistem itu bisa terpetakan di perguruan tinggi. Untuk Perpres-nya, rencananya akan dikeluarkan pada tahun ini,” jelasnya. (red)