Jakarta, Biskom – Melalui Keputusan Menteri Kominfo No. 1012/ 2018 untuk Bolt dan No. 1011/2018 untuk First Media,  Kementerian  Kominfo resmi mencabut izin penggunaan spektrum frekuensi radio 2,3 Ghz PT First Media Tbk dan PT Internux (Bolt)  pada  Jumat (28/12).

Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Kominfo Ismail mengatakan, “Kedua operator telekomunikasi itu secara resmi tidak lagi menggunakan pita frekuensi radio 2,3 Ghz untuk layanan,”

Dilanjutkan Ismail, kedua operator yang merupakan bagian dari Grup Lippo ini harus melakukan shutdown terhadap core radio network operation center (NOC) supaya tidak lagi dapat melayani pelanggan menggunakan pita frekuensi radio 2,3 Ghz

Sementara, kedua perusahaan tetap harus membayar tunggakan biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi 2,3 GHz berikut dendanya. “Proses penagihan tunggakan tersebut selanjutnya akan dilimpahkan dan diproses lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu),” tuturnya.

Adapun First Media menunggak BHP frekuensi radio 2,3 Ghz pada 2016 dan 2017 berikut dendanya senilai Rp 364,84 miliar. Begitu pun Bolt yang menunggak selama dua tahun sehingga harus membayar Rp 343,58 miliar. “Selanjutnya kami akan mencabut dan atau menyesuaikan izin penyelenggaran telekomunikasi,” tambah Ismail.

Keduanya memang sudah mengajukan proposal untuk membayar tunggakan BHP dengan cara dicicil hingga 2020. Namun, Ismail menjelaskan, keputusan mencabut izin penggunaan frekuensi ini diambil setelah berdiskusi dengan Kemenkeu. Alasannya, proposal yang diajukan tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

“Kami dapat kesimpulan bahwa proposal itu tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi ketentuan dan tata cara terkait keringanan atau upaya pembayaran di luar ketentuan PNBP,” ujarnya.

Sesuai ketentuan tersebut, semestinya pencabutan izin penggunaan frekuensi radio 2,3 Ghz semestinya dilakukan sejak 19 Desember 2018. Namun, Kementerian Kominfo melihat masih banyak pelanggan dari kedua perusahaan tersebut yang memiliki saldo di atas Rp 100 ribu.

Berdasarkan pantauan Kementerian Kominfo pada tanggal 20 November 2018 terdapat 10.169 pelanggan aktif yang nilai kuota datanya di atas Rp 100 ribu dari kedua operator telekomunikasi itu. Kemudian ketika dipantau pada tgl 25 Desember 2018 hanya tinggal tersisa 5.056 pelanggan aktif yang kuota datanya melebihi nilai Rp 100 ribu.

“Kondisi itu menunjukkan adanya penurunan signifikan, sehingga JUmat ini merupakan saat yang tepat untuk mengakhiri penggunaan spektrum frekuensi 2.3 GHz untuk meminimalisir dampak kerugian bagi pelanggan kedua operator,” tegas Ismail.

Secara khusus, Kementerian Kominfo meminta kepada operator telekomunikasi tersebut untuk menindaklanjuti tata cara pengembalian pulsa dan kuota milik pelanggan serta hak-hak pelanggan lainnya yang sekiranya masih ada di kedua operator.

Terhadap proses pengembalian pulsa dan hak-hak pelanggan ini, Kementerian Kominfo bersama Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia akan terus memonitor proses tersebut. (red)