Jakarta, Biskom – Dalam rangka melindungi keselamatan dan keamanan pengguna kereta api, Badan Standardisasi Nasional (BSN) melalui Komite Teknis tentang Sarana dan prasarana Perkeretaapian telah menyusun 2 standar terbaru tentang perkeretaapian.
Standar tersebut adalah SNI IEC 62278:2002 dan SNI 8633:2018. Menurut Direktur Pengembangan Standar Mekanika Energi, Elektronika, Transportasi dan Teknologi Informasi BSN, Yustinus Kristianto Widiwardono, SNI IEC 62278:2002 merupakan SNI hasil adopsi identik dengan standard IEC/International Electrotechnical Commsission.
“Standar internasional ini memberikan pedoman kepada pelaku usaha perkeretaapian dan industri pendukung perkeretaapian sebuah proses yang akan memungkinkan penerapan pendekatan yang konsisten pada manajemen RAMS yakni keandalan, ketersediaan, perawatan dan keselamatan serta interaksinya,” jelasnya di Jakarta (4/2)
Kristianto menambahkan, standar ini akan mendorong kerjasama antara pelaku usaha perkeretaapian dan industri pendukung perkeretaapian dalam berbagai strategi pengadaan, untuk mencapai kombinasi yang optimal antara RMAS dan biaya untuk aplikasi perkeretaapian. “Proses yang ditetapkan dalam SNI memiliki asumsi bahwa pelaku usaha perkeretaapian dan industri pendukung perkeretaapian memiliki kebijakan tingkat-bisnis yang mengatur kualitas, kinerja dan keamanan,” ujar Kristianto.
Sedangkan SNI 8633:2018 menetapkan fungsi, data teknik dan persyaratan teknik lainnya pada balas, sub balas dan lapis dasar untuk jalur kereta api. Pengertian balas berdasarkan SNI adalah batu pecah yang keras, bersudut tajam (angular) yang terletak di bawah dan di antara bantalan untuk meneruskan dan menyebarkan beban dari bantalan ke sub balas.
“Pengertian balas adalah bagian dari badan jalan kereta api tempat penempatan bantalan rel. Balas ditempatkan di antara, di bawah, dan di sekitar jalur hingga drainase di kanan-kiri rel, balas berfungsi untuk menyalurkan beban kereta api kepada bantalan serta agar tumbuhan tidak tumbuh di badan jalan yang dapat mengganggu struktur jalur kereta api,” ujar Kristianto.
Sementara itu, terkait SNI 8653:2018 mempersyaratkan mutu material pembentuk balas yang meliputi parameter berat isi, berat jenis, kuat tekan rata-rata, kandungan partikel pipih, keausan, ketahanan cuaca, kemampuan menyerap air, serta kandungan tanah, lumpur dan organik.
Adapun sub balas menurut SNI adalah lapisan penyaring (filter) berupa campuran kerikil atau kumpulan agregat pecah dan pasir, terletak antara lapis dasar dan lapisan balas yang berfungsi meneruskan dan menyebarkan beban dari balas ke lapis dasar serta dapat mengalirkan air dengan baik.
Lebih lanjut Kristianto berharap dua SNI tersebut d bisa segera diterapkan para pemangku kepentingan perkeretaapian di Indonesia mengingat angkutan penumpang dan barang ini, sangat menyangkut keselamatan.
“Semoga di tahun 2019 ini, 16 usulan Program Nasional Perumusan Standar (PNPS) dapat terealisasi untuk mendukung keselamatan di bidang perkeretaapian,” tutupnya. (red/Ju)