Saksi fakta Supatmi, SH,MM Kepala Biro Kepegawaian MA, saat disumpah sebelum memberikan kesaksiannya.

 Jakarta, Biskom – Sidang Lanjutan Gugatan Penggugat Dr. Binsar Gultom Hakim Tinggi PT. Bangka Belitung diwakili oleh Kuasa Hukum ahli Tata Negara Dr. Irman Putra Sidin, dkk kepada Komisi Yudisial (KY) selaku Tergugat terkait Proses seleksi Calon Hakim Agung (CHA) yang dinilai cacat hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Senin tanggal 25/2/2019 pukul 13.00 WIB menghadirkan saksi Fakta dari MA: Ny. Supatmi selaku  Kepala Biro Kepegawaian MA.

Bahwa dalam persidangan kesaksian tersebut terungkap kesalahan fatal yang dilakukan oleh Tergugat dengan meloloskan para CHA dari non karier/adhoc yang sebenarnya tidak sesuai kebutuhkan MA terkait Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) obyek sengketa administrasi dan kualitas CHA 2018. Hal itu disampaikan oleh sakssi Supatmi dihadapan Majelis Hakim PTUN, yang diketuai oleh Nelvy Christine, SH, MH.

Ketika Kuasa Hukum Penggugat menanyakan keterkaitan Surat Wakil Ketua MA bidang Non Yudisial No. 04/2018 tanggal  20 Juli 2018 tentang permintaan kebutuhan Hakim Agung di MA dengan obyek gugatan a qou, langsung dijawab dengan tegas oleh Saksi Supatmi dengan membacakan Surat Wakil Ketua MA tersebut, yaitu menginginkan 7 (tujuh) orang dari hakim karier untuk mengisi 3 orang untuk kamar perdata, 1 (satu) orang untuk kamar Pidana, 1 (satu) orang kamar Agama dan 2 (dua) orang kamar Militer serta 1 (satu) orang untuk kamar TUN khusus dari non karier (ahli pajak).

Bahwa menurut fakta ternyata tidak sesuai dengan KTUN obyek sengketa yang dikeluarkan oleh Tergugat. Dalam Pengumuman seleksi administrasi dan kualitas (tahap II), tetap saja KY selaku Tergugat meloloskan para CHA dari non karier/adhoc  untuk mengisi semua kamar yang ada di MA, ini “tidak dibenarkan”/salah. Yang dikehendaki MA itu dari non karier adalah keahlian dibidang hukum tertentu seperti dibidang perpajakan tegas-nya.

Tergugat menyerahkan bukti surat tambahan di depan majelis, yang disaksikan oleh Penggugat dan kuasanya.

Menurut Saksi Supatmi, jika pengumuman seleksi administrasi dan kualitas ini dipatuhi Tergugat sesuai kebutuhan Hakim Agung di MA selaku pengguna, tak mungkinlah gugatan ini dilayangkan.

Ketika Kuasa Penggugat mempertanyakan dan mempertegas kembali obyek gugatan yang dilanggar Tergugat bagaimana sikap saksi fakta selaku pihak yang mewakili MA terkait dikirimkannya hanya 4 (empat) orang CHA seluruhnya dari hakim karier ke DPR, yang juga pertanyaan tersebut ditimpali oleh Ketua Majelis, maka Saksi Supatmi secara spontan menjawab dengan tegas sebenarnya MA itu tetap membutuhkan CHA dari non karier, asalkan keahliannya dibutuhkan oleh MA, soal telah dikirimkannya 4 orang ke DPR semuanya dari karier, itu bukan kapasitas saya untuk menjawabnya, tandasnya secara diplomatis.

Selanjutnya ketika anggota Majelis PTUN Bagus Darmawan, SH, MH mempertanyakan kepada Saksi Supatmi, apakah ada reaksi pimpinan MA terkait tidak dipenuhinya surat Wakil Ketua MA bidang non yudisial misalnya apakah lewat surat atau media ? dijawab oleh Saksi Supatmi “tidak tahu”, jawabnya.

Bahwa atas jawaban tersebut langsung ditanggapi oleh Penggugat dengan mengatakan kepada Majelis Hakim, bahwa reaksi MA atas pelanggaran surat dari Wakil Ketua MA terkait kebutuhan Hakim Agung yang tidak dipatuhi oleh Tergugat akan dibuktikan lewat surat klarifikasi dari Wakil Ketua MA bidang Yudisal dan berita media online.

Sementara itu yang ditanyakan oleh Kuasa Hukum Tergugat kepada Saksi Supatmi, hanya menyangkut proses pembuatan Surat dari Wakil Ketua MA terkait kebutuhan Hakim Agung dan menyerahkan bukti tambahan rekapitulasi nilai CHA yang lulus atau tidak lulus pada tahapan proses seleksi dihadapan majelis hakim, namun secara spontan dipertanyakan Penggugat tidak ada relevansinya bukti tambahan surat tersebut dengan gugatan Penggugat sebagai obyek TUN.

Menurut Penggugat seharusnya bukti tersebut diajukan ke Komisi Informasi Publik (KIP), karena untuk mengetahui sejauh mana obyektivitas nilai para CHA itu harus lah diuji kebenarannya, ungkap nya.

Sidang berikutnya pada hari Senin 4 Maret 2019 pukul 10.00 Wib akan mendengarkan 1 (satu) orang saksi mantan Hakim Agung dan 1 (satu) orang Ahli Tata Negara yang cukup ternama. (Hoky)

Berita Terkait:

Sidang Gugatan Hakim Dr. Binsar M. Gultom Terhadap KY, Menghadirkan Ahli DR. Margarito Kamis.