Jakarta, Biskom- Badan Standardisasi Nasional (BSN) akan mengabolisi Standar Nasional Indonesia (SNI) 7614:2010 Baja batangan untuk keperluan umum (BjKU). Di lapangan, penggunaan tersebut  sering disalahgunakan, baja batangan untuk keperluan umum sering dipakai untuk konstruksi bangunan.

Kepala BSN, Bambang Prasetya mengatakan usulan abolisi SNI ini berdasarkan hasil rapat tim baja yang terdiri dari Kementerian Perindustrian, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, BSN, asosiasi produsen, dan pakar akademisi pada 28 Februari 2019.

Abolisi ini akan didahului dengan mencabut Permen  Perindustrian No. 35/2014 tentang Pemberlakuan SNI BjKU secara wajib yang dikeluarkan oleh Kemenperin. “Usulan abolisi dikarenakan adanya kesulitan dalam pengawasan penggunaannya di lapangan,” ujar Bambang di Jakarta pada Jumat (8/3).

Saat ini, terdapat dua SNI terkait baja yang dianggap sulit dalam pengawasan penggunaannya di lapangan, yakni SNI  Baja batangan untuk keperluan umum dan SNI  Baja tulangan beton.

Yang dimaksud BjKU dalam SNI adalah baja berbentuk batang, berpenampang bulat dengan permukaan polos yang digunakan bukan untuk keperluan penulangan konstruksi beton, yang dihasilkan dari canai panas atau canai panas ulang.

Kedua SNI inilah yang secara kasat mata sulit dibedakan dalam pengawasan di lapangan dan penggunaannya sering disalahgunakan. Di lapangan, penggunaan SNI Baja batangan untuk keperluan umum sering dipakai untuk konstruksi bangunan.

“BjKU seharusnya digunakan contohnya untuk teralis atau pagar. Lain halnya dengan baja tulangan beton, yang memang harus digunakan dalam konstruksi bangunan. Apabila tidak memenuhi SNI, dapat memunculkan risiko,” tegas Bambang.

Penetapan SNI baja didasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pertimbangan perlindungan konsumen dari beredarnya baja yang tidak aman. Saat ini, BSN telah menetapkan 11.815 SNI. Dari jumlah tersebut, terdapat 140 SNI mengenai baja dan 16 SNI diantaranya berlaku wajib. (red/ju)