Jakarta, Biskom – Krakatau Steel, perusahaan terbuka yang berdiri pada 1970, ini telah berkembang menjadi produsen baja terbesar yang menjadi kebanggaan bangsa Indonesia. Krakatau Steel mampu menunjukkan perkembangan yang pesat dalam kurun waktu kurang dari 10 tahun. Komitmen tinggi perusahaan terhadap kualitas juga telah dibuktikan dengan menerapkan standar sejak 1993.

Yakni berawal dari ISO 9001 Sistem Manajemen Mutu yang kemudian ditingkatkan menjadi Sertifikasi ISO 9001: 2000 pada 2003. Perusahaan ini juga menerapkan ISO 14001 sejak tahun 1997.

Kepala BSN Bambang Prasetya pada kesempatan bertemu dengan Direktur Utama PT. Krakatau Steel Silmy Karim Jumat (29/3), mengatakan, komitmen PT Krakatau Steel akan penerapan standar dapat menjadi contoh bagi industri lainnya. “Penetapan SNI baja didasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pertimbangan perlindungan konsumen dari beredarnya baja yang tidak aman,” ujar Bambang.

Saat ini, BSN telah menetapkan 11.815 SNI. Terkait Baja, BSN sudah menetapkan 36 SNI. Krakatau Steel sudah menerapkan 2 SNI dan 23 standar internasional lainnya. Ini membuktikan perusahaan betul-betul berkomitmen terhadap mutu dan kualitas.

Bambang menilai penerapan SNI baja di Indonesia cukup besar perkembangannya. Data BSN mencatat terdapat 49 perusahaan di Indonesia yang menerapkan SNI baja, baik yang diberlakukan wajib maupun sukarela. Sementara untuk wilayah Banten sendiri berjumlah 5.

PT. Krakatau Steel adalah salah satu dari sekian industri/organisasi yang menerapkan selain SNI secara wajib juga SNI sukarela. Bagi perusahaan, penerapan SNI baja sangat penting karena untuk keselamatan terutama bidang konstruksi. Apabila tidak memenuhi SNI, dapat memunculkan risiko yang mungkin saja bisa mengancam nyawa manusia.

Sejumlah standar yang diterapkan secara konsisten oleh PT Krakatau Steel antara lain Sistem Manajemen Mutu ISO 9001, Sistem Manajemen Keamanan Lingkungan ISO 14000; ISO 17025; SNI 07-0053-2006 Batang kawat baja karbon rendah (WR).

Adapun SNI yang diberlakukan secara wajib SNI SNI-07-0601-2016 Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas, SNI-07-3567-2016 Baja Lembaran Plat dan Gulungan Canai Dingin; JIS G 3505; JIS G 3101; JIS G 3106; JIS G 3136; serta masih banyak standar internasional lainnya. “Penerapan SNI sukarela membuktikan menerapkan SNI tidak harus dipaksa melalui regulasi atau pemberlakuan SNI secara wajib,” tandas Bambang.

PT Krakatau Steel, Silmy Karim mengatakan, penerapan SNI sudah menjadi komitmen perusahaan dalam melindungi konsumen dalam negeri. “Kami ingin mencapai tujuan menghasilkan produk berkualitas dan berstandar. Dengan SNI, konsumen semakin yakin terhadap produk Krakatau Steel,” ujarnya. (red/ju)