Salatiga, BISKOM – Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (FH UKSW), Salatiga sukses menjadi tuan rumah Seminar Nasional dan Kompetisi Debat Konstitusi Mahasiswa Antar Perguruan Tinggi Se-Indonesia XII Tahun 2019 Tingkat Regional Tengah yang dilaksanakan pada 8-10 April 2019. Acara ini diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) bekerjasama dengan FH UKSW dalam rangka revitalisasi, reaktualisasi, dan reinternalisasi implementasi nilai-nilai Pancasila, meningkatkan pengetahuan dan pemahaman para mahasiswa mengenai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Mahkamah Konstitusi, serta untuk meningkatkan pemahaman hak konstitusional warga Negara.

Seminar nasional kali ini mengangkat tema “Implikasi Putusan MK Terhadap Badan Peradilan Lain (Kontroversi Pencalonan Anggota DPD Berlatar Belakang Partai Politik)”. Dalam seminar nasional tersebut hadir sebagai pembicara Hakim Agung Dr. Irfan Fachruddin, SH., CN, Hakim Konstitusi MK periode 2008-2018 Prof. Dr. Maria Farida Indrati, SH., MH, dan Direktur Pusat Studi Hukum dan Teori Konstitusi Fakultas Hukum UKSW Dr. Umbu Rauta, SH., M.Hum.

Dalam kegiatan Debat Konstitusi Tingkat Regional Tengah tercatat 24 perguruan tinggi terseleksi menjadi peserta yakni Universtias Kristen Satya Wacana Salatiga, Universitas Kristen Indonesia, IAIN Salatiga, IAIN Pekalongan, Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, UIN Antasari Banjarmasin, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, UIN Walisongo Semarang, Universitas Al Azhar Indonesia, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Universitas Diponegoro, Universitas Gadjah Mada, Universitas Islam Indonesia, Universitas Katolik Soegijapranata, Universitas Lambung Mangkurat, Universitas Mulawarman, Universitas Muria Kudus, Universitas Negeri Semarang, Universitas Negeri Yogyakarta, Universitas Pancasila, Universitas Sebelas Maret, Universitas Tanjungpura, Universitas Tarumanagara, dan Universitas Jenderal Soedirman.

Saat membuka acara ini, Sekjen MK M. Guntur Hamzah menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi berdasarkan Pasal 24C UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan salah satu pemegang kekuasaan kehakiman yang menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Dalam menjalankan fungsinya sebagai pengawal konstitusi, MK memiliki tanggungjawab dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang nilai-nilai konstitusi yang bersumber dari nilai utama (core value) ideologi Pancasila.

Para juara Debat MK Regional Tengah berfoto bersama usai penyerahan piala.

“Tentu ide dan inisiatif menyelenggarakan debat memang diinisiasi dunia kampus termasuk dosen, mahasiswa yang mengajukan ke MK dengan harapan yang sejalan dengan visi dan misi MK. MK memiliki visi menegakkan konstitusi peradilan yang modern dan terpercaya. Sementara misi yaitu membangun budaya nilai pancasila dan konstitusi. Berangkat dari visi dan misi tersebut, MK menyambut baik dengan menyelenggarakan debat tiap tahunnya,”ujar M. Guntur Hamzah.

Kompetisi berjalan semakin menarik manakala para Guru Besar dan pakar hukum turut menjadi dewan juri yakni Ketua MA periode 2001-2008 Bagir Manan, Guru Besar Hukum Agraria Universitas Bengkulu Herawan Sauni, Dosen Hukum Universitas Sumatera Utara Mirza Nasution, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Airlangga Radian Salman, Dosen Hukum Universitas Hasanuddin Oky D. Burhamzah, Dosen Hukum Universitas Brawijaya Dhia Al Uyun, Guru Besar Hukum Universitas Indonesia Winarno Yudho, Dekan Fakultas Hukum PTN Se-Indonesia Farida Patittingi, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Susi Dwi Harijanti, Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Fakultas Hukum Universitas Jember Bayu Dwi Anggono, dan Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Feri Amsari.

Pada Kompetisi Debat Konstitusi Mahasiswa Antar Perguruan Tinggi Se-Indonesia XII Tahun 2019 Tingkat Regional Tengah, Universitas Sebelas Maret (UNS) meraih juara I setelah menaklukan Universitas Mulawarman dengan mosi “Legal Standing WNA dalam Pengujian Undang-Undang”. Selain itu, peserta dari UNS, Elizabeth Silalahi juga meraih predikat sebagai Best Speaker. Selanjutnya, Universitas Tarumanagara meraih juara III usai mengalahkan Universitas Gadjah Mada dengan mosi “Izin Pertambangan dari Pemerintah Provinsi”. Tak hanya itu, 4 universitas lain juga melaju ke tingkat nasional yakni Universitas Kristen Satya Wacana, Universitas Diponegoro, Universitas Tanjungpura, dan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Ke 8 universitas ini akan berkompetisi dengan universitas-universitas lain dari Regional Barat dan Timur di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Bogor.

Ketua Panitia, Umbu Rauta mengucapkan terima kasih atas kepercayaan MK RI melalui Pusdik Pancasila dan Konstitusi kepada FH UKSW untuk menyelenggarakan Kompetisi Debat Konstitusi Mahasiswa Antar Perguruan Tinggi Se-Indonesia XII Tahun 2019 Tingkat Regional Tengah. “Kepercayaan ini (apalagi untuk PTS) adalah kebanggaan tersendiri, karena selama ini tim debat FH UKSW selalu menjadi peserta. Semoga apa yang telah kami persiapkan dalam waktu yang relatif singkat dapat memuaskan peserta, Dewan Juri dan Pusdik MK RI,” pungkas Umbu Rauta. (Vincent)