Jakarta, Biskom- Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang audit teknologi nasional secara menyeluruh guna meningkatkan daya saing bangsa. Fungsi Audit teknologi sebagai instrumen dalam menata kemandirian teknologi, inovasi, penguatan struktur industri, dan keamanan nasional serta perlindungan bagi masyarakat di era Revolusi Industri 4.0.

Dirjem Penguatan Inovasi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) Jumain Appe mengatakan untuk mempersiapkan implementasi Perpres tersebut, maka audit teknologi dilakukan oleh lembaga-lembaga yang sudah terakreditasi atau memiliki kemampuan audit teknologi. Agar mencapai hasil yang baik, maka perlu ditata dan dikembangkan sumber dayanya yaitu auditor dan kapasitas kelembagaannya, serta sarana prasarana yang memadai.

“Apabila ada kebutuhan yang urgent, maka audit teknologi sangat diperlukan, maka kelembagaan audit teknologi harus diperkuat,” tegas Jumain saat membuka secara resmi Focus Group Discussion (FGD) Pemetaan Kapasitas Kelembagaan Audit Teknologi di Jakarta pada Senin (15/4).

Sementara itu, Direktur Sistem Inovasi Kemenristekdikti Ophirtus Sumule mengatakan FGD digelar oleh Ditjen Penguatan Inovasi Kemenristekdikti sebagai antisipasi terbitnya Perpres mengenai audit teknologi yang sedang diproses di Sekretariat Negara. “Salah satu mandat Perpres tersebut adalah bagaimana kita merumuskan roadmap kelembagaan dari audit teknologi,” terangnya.

Lebih lanjut dikatakan, secara kelembagaan, pelaksanaan audit teknologi ada di banyak tempat sehingga harus diharmonisasikan. Dari kelembagaan audit teknologi tersebut, nantinya akan dibahas prioritas yang akan dilakukan bersama-sama, siapa yang harus mendukung, dan siapa yang menjadi leading sektornya.

Perpres juga mengamatkan pembentukan Forum Audit Teknologi yang menghimpun semua menteri-menteri terkait dengan teknologi. Forum tersebut merupakan tempat berdiskusi untuk mengambil keputusan.

“Sesuai mandatnya, Forum Audit Teknologi ini diharapkan dikoordinir oleh Menristekdikti karena audit itu tidak hanya berkaitan dengan masalah teknologi yang sudah diterapkan, tetapi nanti dia akan menjadi apa yang dilakukan ke depan berkaitan dengan teknologi dan inovasi,” kata Ophirtus.

Forum Audit Teknologi, menurut Ophirtus, nantinya juga akan menentukan audit yang bersifat wajib maupun audit sukarela. Audit sukarela merupakan permintaan perusahaan yang ingin melihat teknologi yang diterapkan dan ingin mendapatkan masukan bagaimana mengembangkan usaha.

Sementara audit wajib adalah kewajiban pemerintah untuk melakukan audit terhadap teknologi-teknologi yang sifatnya strategis. Misalnya, teknologi jembatan karena akan banyak orang dan kendaraan yang lewat di jembatan itu, kalau salah bisa menimbulkan kecelakaan. Contoh lain adalah teknologi persenjataan dan kereta api.

“Forum ini akan memutuskan teknologi yang perlu diaudit kemudian akan memutuskan bagaimana cara mengauditnya. Audit ini juga bisa dilakukan karena Instruksi Presiden, permintaan DPR, atau tiba-tiba ada isu khusus misalnya flu burung,” terangnya.

FGD diikuti dari perwakilan dari Kemenristekdikti, Badan Standardisasi Nasional (BSN), Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Ikatan Auditor Teknologi Indonesia (IATI), Kementerian Badan Usaha Milik Negara, PT Surveyor Indonesia, PT Sucofindo, Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), dan lain-lain.(red/ju)