Jakarta, Biskom – Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) menargetkan riset yang dihasilkan perguruan tinggi (PT) dapat memenuhi kebutuhan pasar. Langkah ini juga akan dijadikan dasar pemeringkatan PT untuk dimasuki calon mahasiswa.

Sejak lama perguruan tinggi (PT) dinilai belum menghasilkan penelitian (riset) sesuai kebutuhan pasar seperti persoalan pangan dan batetai listrik kendaraan bermotor. Apalagi, mereka hanya menciptakan penelitian sampai tingkatan prototipe saja.

“Ditjen Penguatan Kemenristekdikti sudah menyampaikan kepada Bappenas untuk tahun 2020 sampai 2024 paling tidak 40 jenis produk inovasi harus kita hasilkan,” kata Direktur Sistem Inovasi Kemenristekditi Ophirtus Sumule.

Padahal, Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahan 2012 Tentang PT Pasal 45 Ayat 1 menyebutkan penelitian di PT diarahkan untuk mengembangkan Iptek serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa.

Begitupula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2005 tentang Alih Teknologi Kekayaan Intelektual serta Hasil Kegiatan Penelitian dan Pengembangan oleh PT dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan. Selain itu poin ketiga dari empat poin Tri Dharma PT yakni penelitian dan pengembangan.

Mutasi Direktorat Jenderal (Ditjen) PT ke Kementerian Riset danTeknologi (Kemenristek) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) juga belum membuahkan hasil maksimal.

Dari persoalan tadi dilakukan Kemristekdikti menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Kemristekdikti Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Manajemen Inovasi PT (MIPT). Peraturan ini dirilis pada 27 Februari 2019 dan diundangkan pada 1 Maret 2019.

“Setiap perguruan tinggi diharapkan me-manage hasil-hasil penelitian, kemudian itu dipasarkan. Lembaga ini menjadi pintu masuk pihak-pihak yang berkepentingan untuk bekerjasama dengan perguruan tinggi,” ucapnya.

MIPT diharapkan mengelola hasil-hasil riset secara baik lantaran selama ini tersebar dan tidak terkoordinasi antarfakultas dan antarjurusan. Kemudian, ini mempercepat komunikasi dan transfer teknologi dari industri ke PT.

Dasar Pemeringkatan PT
Ophir meneruskan kinerja MIPT akan dijadikan Kemenristekdikti sebagai salah satu acuan pemeringkatan dan kualitas manajemen (akreditasi) PT dengan porsi sementara sebesar 12%.

Itu dilihat dari pengisian borang data inovasi secara daring yang dilakukan MRT atas sekitar 80 indikator. Hal yang dimaksud seperti berapa banyak kerjasama dengan dunia usaha dan berapa pendapatan dari hasil riset dengan dunia usaha.

“Sampai April ini kita mengharapkan sekitar 1.000 perguruan tinggi negeri dan swasta sudah mengisinya,” ujarnya.

Kemudian, Kemenristekdikti akan menjadikan kinerja MIPT sebagai dasar pemeringkatan yang akan diumumkan pada 17 Agustus 2019.

Sebelumnya, kinerja MIPT akan dijadikan dasar pemberian ‘Anugerah Widyapadhi’ bagi PT dalam acara Hari Teknologi Nasional (Hakteknas) ke-24. Acara ini akan berlangsung di Denpasar, Bali pada 10 Agustus 2019.

Dari sisi internal PT akan memunculkan ide penyatuan suatu jurusan hingga penghapusan jurusan. Hal ini juga diiringi dengan evaluasi kurikulum jurusan yang tersebar dalam matakuliah.

Kemenristekdikti memberikan insentif sebesar Rp5 miliar kepada masing-masing PT yang memenuhi persyaratan untuk menunjang penciptaan inovasi.

Bagi industri yang melakukan investasi pada inovasi dibuatkan suatu aturan oleh pemerintah daerah (Pemda) setempat atas masukan PT. Langkah ini guna melindungi produknya dari persaingan usaha dengan produsen lain.

Sebelumnya, Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kemenristekdikti 2019 di Semarang, Jawa Tengah (Jateng) pada 3-4 Januari 2019 memutuskan bidang penguatan inovasi sebagai salah satu dari tujuh rekomendasi.

Hal tadi dijalankan Kemenristekdikti oleh PT melalui suatu program atau kegiatan yang dipandu dari hasil Lokakarya ‘Tindaklanjut Hasil Rakernas Kemenristekdikti 2019 Bidang Penguatan Inovasi’.

Lokakarya ini bertujuan menyamakan pemahaman dan merumuskan keputusan penting dan strategis untuk mengimplementasikan rekomendasi tadi.

Peran Sosial
Ophir meneruskan ilmu-ilmu sosial berperan dalam penciptaan inovasi oleh PT. Karena, inovasi diartikan sebagai sesuatu yang mengadung kebaruan yang diterapkan mendapat manfaat secara ekonomi, sosial, dan budaya bisa berupa teknologi atau proses.

“Kita tidak bisa mendikotomikan antara engineering dan sosial, karena pada saat kita berbicara inovasi, maka isi konten teknologi bisa saja sebesar 20%,” tandasnya.

Kejadian tadi bisa dilihat dari pada saat nasabah bank melakukan antrian untuk transaksi keuangan di Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Ini ditunjang bank dengan memasang batas antrian. (M. Ade)