Jakarta,BISKOM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai oleh Frangki Tambuwun, SH., MH., menolak gugatan pengacara Iming Maknawan Tesalonika, SH., MH., MCL., terhadap Tergugat I Yayasan Insan Pers Pertiwi, Badan Hukum infobreakingnews.com Media Online Digital Life, Tergugat II Emil Foster Simatupang, Tergugat III Pengacara Hartono Tanuwidjaya, SH., MH., MSi., Tergugat IV PT. Google Indonesia dan Tergugat V Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia pada sidang putusan yang dibacakan pada hari Selasa 21 Mei 2019.
Bahwa gugatan telah didaftarkan dengan perkara perdata nomor 571/Pdt.G/2017/PN Jkt.Pst sejak Jumat, tanggal 27 Oktober 2017 dan telah melalui proses persidangan yang cukup panjang dan melelahkan yaitu selama 1 tahun dan 7 bulan lamanya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam putusan perkara perdata tersebut, Majelis Hakim menyebutkan, berita berjudul ‘Advokat Iming Maknawan Tesalonika Belum Kena Batunya’ sama sekali tidak bermuatan pencemaran nama baik sebagaimana didalilkan penggugat, selain dari itu penggugat (Iming) tidak pernah mengajukan hak jawab dan hak koreksi terhadap pemberitaan pihak Tergugat.
“Dalam UU Pokok Pers disyaratkan pula penggunaan hak tolak sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan dan laporan ke kepolisian. Jika telah mengajukan hak jawab, akan tetapi tidak direspon oleh media dimaksud, barulah dimungkinkan untuk membuat lapor polisi secara pidana atau mengajukan gugatan secara perdata ke pengadilan,” tutur Majelis Hakim.
Menurut Majelis Hakim, Pers juga berhak mendistribusikan berita sejauh tidak memuat pencemaran nama baik. “Nah, untuk berita ‘Advokat Iming Maknawan Tesalonika Belum Kena Batunya’ tidak bermuatan pencemaran nama baik, karena belum pernah dibantah oleh siapa pun, terutama oleh penggugat Iming Maknawan Tesalonika. Maka dengan demikian, gugatan konvensi penggugat Iming Maknawan Tesalonika ditolak seluruhnya,” tutur Frangki Tambuwun.
Dalam amar putusan, Majelis Hakim juga menyatakan kapasitas tergugat III Hartono Tanuwidjaja sebagai Director of Solicitors pada Media Infobreakingnews.com tidak memungkinkan dirinya untuk melakukan intervensi dalam hal penayangan pemberitaan di Media Infobreakingnews.com sebagaimana dipersoalkan penggugat.
“Kapasitas Tergugat III sebagai Director of Solicitors sesungguhnya tidak lebih dari sekadar penghormatan atas profesi Tergugat III selaku advokat,” kata Majelis Hakim. Atas dasar itulah, majelis hakim menolak seluruh dalil penggugat untuk Tergugat III.
Demikian pula gugatan terhadap Tergugat IV PT. Google Indonesia dan Tergugat V Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia yang tidak ada kaitannya dengan penayangan pemberitaan di Media Infobreakingnews.com, sehingga majelis hakim menolak seluruh dalil Penggugat terhadap Tergugat IV dan Tergugat V.
Sebaliknya terhadap gugatan rekonvensi dari Tergugat II Emil Foster Simatupang terhadap penggugat konvensi yaitu advokat Iming Maknawan Tesalonika ditolak juga oleh Majelis Hhakim. Karena, dalil yang dikemukakan dalam gugatan rekonvensi belum terjadi. Penggugat rekonvensi belum mengalami kerugian, apalagi hingga menuntut ganti rugi Rp 3 miliar. Ujarnya.
Terhadap putusan tersebut para pihak oleh Majelis Hakim diberi tenggang waktu selama 14 hari untuk menentukan sikap, menerima atau menggunakan upaya hukum Banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Sementara itu, Pimpinan Umum Info Breaking News.Com, Emil Foster Simatupang selaku Tergugat Rekonvensi mengatakan, “saya sedikit kecewa dengan putusan ini, karena gugatan rekonvensi saya yang nilainya Rp 3 milyar ditolak juga oleh Majelis Hakim, padahal persidangan ini sangat melelahkan dan memakan waktu yang panjang, tentu saja hal ini sangat merugikan saya, karena waktu, tenaga dan pikiran serta biaya tercurah untuk menghadapi sidang gugatan ini, apalagi tuntutan ganti rugi dari pihak Penggugat terhadap saya hingga mencapai Rp 20 miliyar” katanya.
Atas putusan majelis hakim tersebut, baik Penggugat maupun para Tergugat melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir dulu sebelum menentukan sikap mengajukan banding atau menerima putusan majelis hakim.(Hoky)