Jakarta,  Biskom-  Dalam  UU No. 22/ 2009  yang salah satu pasalnya menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Hal ini mendorong produsen perangkat suara MPOW melempar produk anyarnya pada awal bulan Juni lalu. Melihat kebutuhan untuk earpiece atau handsfree bagi pengendara kendaraan bermotor dan juga pengemudi mobil sangat dibutuhkan untuk membantu kelancaran dalam mengemudi.

MPOW mencoba memperkenalkan EM11 yang dilengkapi dengan teknologi koneksi Bluetooth versi 4.1 dengan rentan jarak koneksi yang dimilikinya hingga 10 meter. EM11 merupakan earpiece dengan bentuk yang didesain nyaman untuk digunakan. Sehingga tidak terlalu berlebihan apabila perangkat ini bisa disebut sebagai perangkat yang ergonomis, dilihat dari fungsi, bentuk dan kegunaannya. .

Marketing Manager MPOW Indonesia, Helmi Rangga menyampaikan urgensi MPOW melemparkan produk earpiece tersebut di tengah persaingan pasar online Indonesia. Menurut Helmi salah satunya adalah dengan banyaknya pengemudi transportasi online yang dirasa perlu untuk menikmati teknologi yang membantu kerja mereka. Belum lagi adanya peraturan lalu lintas yang telah melarang pengemudi menggunakan telepon genggam pada saat mengemudi.

“memang kita sudah mengetahui kalau larangan memegang atau menerima telpon yang dapat berpotensi mengakibatkan kecelakaan di jalan raya, kami berharap produk earphone MPOW dapat dijadikan sebagai solusi bagi pengemudi. Karena suaranya yang jernih menjadikan pengemudi akan merasa nyaman dalam menerima dan melakukan percakapan dengan perangkat kami. Coba bayangkan kalau suara nya gak jelas, kan malah bikin repot pengemudi dan malah mengganggu konsentrasi dijalan”. Papar Helmi.