YOGYA (MERAPI)  – Setelah menunggu sekitar 2 tahun lebih, berkas kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik Ketua DPP Apkomindo, Ir Soegiharto Santoso alias Hoky yang menyeret tersangka Ir FI telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan telah dilimpahkan dari penyidik ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.

Hal itu sesuai dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke VI yang telah diterima pelapor atau korban Hoky. “Kami mengapresiasi penyidik yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik,” ujar Hoky kepada wartawan,  Sabtu (21/9).

Dalam SP2HP yang diterima Hoky, penyidik telah melakukan serangkaian penyidikan sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/362/VII/2017/DIY/SPKT di Polda DIY pada 20 Juli 2017. Selain itu tersangka dalam kasus tersebut diduga dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dalam bentuk tulisan pada grup facebook Apkomindo.

Dari perbuatannya itu tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Meski Hoky merasa kasusnya terkesan berjalan lambat, namun dirinya merasa bersyukur laporannya untuk meminta perlindungan hukum dan kepastian hukum tetap berjalan.

Hoky menambahkan, pada 28 September 2018, tersangka dan dirinya telah difasilitasi penyidik Polda DIY dengan cara melakukan mediasi selama lebih dari 3 jam dengan tujuan berdamai. Bahkan Hoky hanya minta agar tersangka kembali bersahabat dengan dirinya dan meninggalkan kelompoknya.

Bahkan secara pribadi Hoky telah memaafkan dan berdamai dengan tersangka serta sudah beberapa kali bertemu dan makan bersama dengan suasana persahabatan. Meski begitu pihaknya menginginkan proses hukum tetap berjalan, karena kesempatan untuk mencabut laporan telah diberikan satu tahun lalu, tetapi tersangka waktu itu tidak bersedia berdamai.

Atas perkembangan kasus tersebut, tersangka saat dihubungi lewat ponsel pribadinya baik WA maupun telepon tak memberiku respon apapun. Bahkan hingga berita ini diturunkan pihak penasihat hukum yang berkantor di Yogya belum bisa ditemui.

Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DIY, Ninik Rahma Dwi Hastuti SH MH saat dihubungi tengah mengikuti workshop di Jakarta. Sehingga pihaknya belum mengetahui perkembangan kasusnya secara persis karena belum informasi maupun laporan. (C-5)-m

Sumber: Koran MERAPI, 23 September 2019, Halaman 5.