Bandung, BISKOM – Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. DR. H. M. Hatta Ali, membuka secara resmi Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung RI pada Minggu 3 November 2019 yang bertempat di Hotel Intercontinental Dago Pakar,Bandung. Acara ini akanberlangsung hingga 5 November 2019 dan diikuti seluruh Ketua Kamar, para Hakim Agung, para Hakim Ad Hoc, Pejabat Eselon I dan II, para Panmud Perkara, para Panmud Kamar, para Hakim Yustisial di lingkungan Mahkamah Agung RI.

Acara diawali dengan penyampaian Laporan Pelaksanaan Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2019 oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial, DR. H.M. Syarifuddin, SH., MH. yang sekaligus merupakan Ketua Panitia Rapat Pleno Kamar 2019.

Dalam laporannya disampaikan kegiatan Rapat Pleno kali ini diikuti oleh 202 peserta, dengan rincian 195 peserta yang hadir dan 7 peserta yang berhalangan hadir. Lebih lanjut, Syarifuddin mengatakan Rapat Pleno Kamar akan membahas mengenai persoalan-persoalan yang terjadi pada masing-masing kamar dan mencari pemecahan solusi dari persoalan-persoalan tersebut.

Pada kesempatan yang sama Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. DR. H.M. Hatta Ali, menyampaikan arahannya kepada para peserta Rapat Pleno Kamar 2019 tentang tujuan dan esensi pleno kamar, selain itu Hatta Ali juga membahas mengenai pentingnya peran dan profesionalitas Hakim Agung dalam memutus perkara.

Rapat Pleno Mahkamah Agung kali ini merupakan yang ke-8 sejak pertama kali diadakan pada tahun 2012 menyusul pemberlakuan sistem kamar di Mahkamah Agung. Ketua Mahkamah Agung, Prof DR. H. M. Hatta Ali, menekankan kepada seluruh Hakim Agung dan Pejabat di MA agar meningkatkan Profesionalitas dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan kepada Masyarakat, yang salah satunya dengan mempercepat proses penyelesaian perkara serta menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi Putusan Mahkamah Agung.

Seperti diketahui bahwa salah satu fungsi Mahkamah Agung yakni sebagai lembaga kasasi. Oleh karena itu, Hakim Agung sebagai pihak yang memegang peran sentral dalam pelaksanaan fungsi kasasi ini harus menyadari fungsi utama Mahkamah Agung tersebut dengan menghindari berbagai bentuk inkonsistensi khususnya inkonsistensi putusan yang akan mengacaukan sasaran yang hendak dicapai oleh lembaga Kasasi untuk menjaga kesatuan hukum.

Inkonsistensi Putusan Mahkamah Agung akan mengakibatkan timbulnya ketidakpastian hukum karena hakim-hakim pada pengadilan-pengadilan di bawah Mahkamah Agung tidak memiliki  panduan dalam menafsirkan dan menyelsaikan permasalahan hukum tertentu. Dalam kondisi demikian, pencari keadilan pun akan merasa memiliki kesempatan untuk mendapatkan putusan yang sesuai dengan preferensi dan ekspektasinya sehingga terus berupaya dan mencoba semua upaya hukum yang tersedia, dan pada pada gilirannya akan menambah jumlah perkara yang masuk ke Mahkamah Agung.

“Olehnya, saya berharap bahwa para Hakim Agung harus memastikan pendapat yang diberikan pada setiap perkara yang ditanganinya diarahkan untuk menjaga kesatuan penerapan hukum secara nasional demi meningkatkan kepastian dan keadilan bagi orang banyak, karena esensi dasar dari penerapan sistem Kamar adalah bagaimana Mahkamah Agung dapat melaksanakan fungsi menjaga kesatuan penerapan hukum,” terang Hatta Ali.

Di satu sisi, Hatta Ali juga menyampaikan bahwa telah banyak perubahan dan pembaharuan yang di lakukan Oleh Mahkamah Agung baik di bidang Teknis Yudisial maupun Non Teknis Yudisial, misalkan seperti E-court/E-litigasi. Perubahan ini tidak hanya menjadi konsumsi di kalangan internal MA namun harus di ketahui dan dirasakan oleh masyarakat pencari keadilan. Oleh karena itu keterbukaan informasi dan distribusi informasi harus terus dimaksimalkan baik menggunakan link internal ataupun dengan rekan-rekan media.

Dalam penyampaiannya, Hatta Ali mengatakan Rapat Pleno kali ini menjadi kesan yang mendalam baginya karena menjadi Rapat Pleno terakhir di masa kepemimpinannya. “Semoga RPK ini dapat menghasilkan rumusan-rumusan yang dapat menjadi legacy untuk generasi selanjutnya,” pungkasnya. (Vincent)