Bandung, BISKOM – Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) melaksanakan Munas ke XIX di Bandung sejak tanggal 5-7 November 2019. Salah satu agenda besar dalam munas adalah pemilihan ketua umum IKAHI periode 2019-2022. Pemilihan ini bersifat langsung, bebas dan terbuka. Seluruh peserta (kecuali peninjau) memiliki hak untuk memilih calon Ketua Umum IKAHI.
Pada proses pemilihan, Rabu (6/11/2019) terdapat 13 nama yang terpilih. 5 besarnya adalah Dr. Suhadi, SH., MH mendapat 114 suara, Syamsul Maarif mendapat 17 suara, Dr. Amran Suadi, SH., M.Hum mendapat 9 suara, Dr. Purwosusilo mendapat 7 suara, Dr. Sofyan Sitompul mendapat 6 suara.
Dari jumlah keseluruhan, Munas mengukuhkan Dr. Suhadi, SH., MH, sebagai ketua Umum IKAHI periode 2019 – 2022, sedangkan empat terbesar lainnya menjadi formatur.
Munas yang dihadiri oleh pengurus IKAHI se-Indonesia tersebut membahas hal-hal yang berkenaan dengan pembenahan organisasi serta yang berkaitan dengan kedudukan hakim dalam bernegara, di antaranya para peserta mendorong kepemimpinan PP IKAHI untuk penguatan kelembagaan dan pengolahan website IKAHI secara maksimal sehingga dapat menjadi media informasi yang signifikan bagi lembaga. “Kami juga mendorong pemerintah dan DPR RI untuk segera mengesahkan RUU Jabatan Hakim sehingga jelas kedudukan hakim dalam sistem ketatanegaraan kita,” ujar Sofyan Sitompul yang merupakan ketua panitia Munas IKAHI.
Dalam Munas ini juga meluncurkan kartu angota baru IKAHI dengan nomor registrasi 001 atas nama Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH., MH. (Vincent/Hoky)