Jakarta, Biskom- Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) menerima penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2019, sebagai Lembaga Publik paling informatif dari Komisi Informasi Pusat (KIP). Penghargaan diserahterimakan langsung oleh Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin kepada Kepala BPPT Hammam Riza di Istana Wakil Presiden, Jl Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (21/11).
Hammam mengatakan, penghargaan yang diraih adalah sebuah usaha yang luar biasa di Biro Hukum Kerjasama dan Humas BPPT untuk dapat menjadikan BPPTsebagai lembaga yang terpilih dan paling informatif.
Dikatakannya, di era industri 4.0 ini akan sangat berpengaruh didalam mengembangkan keterbukaan informasi publik diantaranya melalui kecerdasan buatan, big data, cloud computing, semuanya itu adalah teknologi yang sedang dikembangkan BPPT dan harus dapat dimanfaatkan oleh seluruh PPID dan sistem keterbukaan informasi publik di BPPT.
Sesuai dengan amanat Undang-undang No 14 tahun 2008, bahwasannya BPPT dengan kemampuan pendayagunaan teknologi dapat memanfaatkan seluruh aspek pengembangan teknologi tersebut untuk menjadi lembaga yang lebih hebat didalam keterbukaan informasi publik.
BPPT sebagai tempat informasi ilmu pengetahuan dan teknologi, kata Hammam, memang harus menyebarkan hasil karyanya setiap saat dan hasil kerja ini bisa langsung dikomunikasikan kepada publik dengan seketika. Ada informasi yang dikecualikan dan ada informasi yang memang harus seketika disampaikan kepada publik, ujarnya.
BPPT dengan semangat ikshan terus berusaha menjadi lebih baik dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan untuk terus ditingkatkan. Adapun yang dapat ditingkatkan kata Hammam, yakni melalui peningkatan kinerja dan menjadikannya sebagai suatu kebiasaan untuk memberikan keterbukaan informasi, transparansi dan akuntabilitas kelembagaan yang terbangun melalui terbukanya kepada informasi kepada publik.
Terakhir Hammam berharap, untuk terus memperkuat barisan dengan semangat untuk menjadikan BPPT lebih baik didalam keterbukaan informasi publik.
Sementara itu, Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma’ruf Amiin dalam sambutannya menyatakan, pemerintah menyadari betapa pentingnya sebuah informasi publik, yang merupakan hak masyarakat yang dijamin UUD 1945. Untuk itu, Wapres berpesan, setiap badan publik untuk memberikan informasi publik sesuai mekanisme yang sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Wapres mengatakan, saat ini, pemerintah sedang mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif dan terpercaya. Namun, katanya, pemerintahan yang bersih, efektif dan terpercaya mustahil tercapai tanpa adanya keterbukaan informasi.
Selain itu, saat ini, tantangan yang dihadapi pemerintah dalam keterbukaan informasi publik adalah bukannya hanya untuk membuka akses informasi publik, namun kualitas atau konten informasi publik.
“Saya berpesan, untuk memenuhi tantangan tersebut, setiap badan publik untuk membuka akses dan menyajikan informasi yang memiliki konten berkualitas,” tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Bidang Kelembagaan KI Pusat Cecep Suryadi menyampaikan, pelaksanaan Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2019 merupakan wujud dari pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik.
Cecep sebagai koordinator penganugerahan hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik, menambahkan bahwa perlu memastikan pelayanan terbaik badan publik. “Bahkan diharapkan adanya inovasi dalam pelayanan informasi publik dari badan publik sehingga semakin memudahkan pengguna informasi,” katanya.
Diketahui, pelaksanaan Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) merupakan salah satu upaya untuk mendorong peningkatan KIP pada badan publik. Kualifikasi Penerima penghargaan dibagi menjadi 5 kelompok, yaitu Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif, Tidak Informatif. (red/ju)