Jakarta, BISKOM – Ombudsman Jakarta Raya akan kembali memanggil para SKPD terkait untuk dimintai keterangan terkait pelaksanaan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik berdasarkan laporan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Apartemen Mediterania Palace Residence Kemayoran kepada Lembaga Pengawas Penyelenggaraan Pelayanan Publik tersebut.
Seperti hasil pantauan Ombudsman Jakarta Raya yang telah disampaikan sebelumnya, P3SRS Apartemen Mediterania telah disahkan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi DKI Jakarta untuk menjadi pengelola seluruh fasilitas di kawasan apartemen tersebut seperti semangat Pergub 132/2018 yaitu untuk memberikan hak pengelolaan rumah susun dan apartemen di Jakarta kepada para pemilik dan penghuni bukan kepada para pengembang lagi.
Namun, ketidaktegasan Pemprov DKI Jakarta untuk mengawal produk hukum mereka termasuk mengawal peralihan pengelolaan Apartemen Mediterania dari pengurus lama yaitu PPRS (Perhimpunan Penguni Rumah Susun) kepada P3SRS malah menyebabkan terjadinya penyerangan oleh pihak pengurus lama/PPRS kepada pengurus baru yang sah menurut Pergub tersebut. Serangan tersebut terjadi dalam berbagai bentuk, termasuk penghentian pelayanan air dan listrik kepada pengurus P3SRS oleh pengurus lama selama satu bulan pada 23 Juli – 21 Agustus 2019 yang lalu dan terakhir juga terjadi serangan secara fisik kepada kantor mereka di bulan November 2019.
Alasan awal yang disampaikan pihak Pemprov DKI Jakarta dalam hal ini DPRKP saat dimintai keterangan oleh Ombudsman Jakarta Raya untuk bertindak tegas terhadap pengurus yang lama dan memberikan perlindungan kepada para pengurus P3SRS adalah karena mereka tidak memiliki kewenangan eksekutorial. “Pengakuan mereka kepada kami, mereka hanya menjadi fasilitator terhadap pembentukan P3SRS saja. Terkait masalah peralihan aset dan perlindungan kepada para pengurus P3SRS sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan masalah hukum para pengurus P3SRS sendiri“ ungkap Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho. Pemprov DKI Jakarta hanya memberi Teguran 1 dan 2 saja kepada PPRS, yang dalam hal ini malah menjadi paradoks, karena dengan memberi teguran kepada pengurus yang sudah tidak diakui status hukumnya, sehingga Pemprov justru juga masih mengakui kepengurusan tersebut.
Dampak dari ketidaktegasan tersebut yaitu peralihan aset tidak dapat dilakukan dan P3SRS yang sah tidak bisa menarik iuran kepada seluruh warga Apartemen Mediterania serta pengurus yang lama, walaupun telah menyerahkan nomor rekening yang sah kepada P3SRS namun kemudian membuat rekening baru di Bank Artha Graha atas nama mereka walaupun keabsahan mereka sudah tidak diakui oleh Pemprov DKI Jakarta. Para pengurus lama kemudian meminta warga apartemen membayar Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) ke rekening tersebut jika masih mau menikmati fasilitas di lingkungan apartemen karena mereka masih menguasai seluruh fasilitas dan aset fisik apartemen tersebut. “Dalam kasus seperti itu, Pemprov DKI seharusnya membantu P3SRS yang sah dengan melakukan koordinasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memanggil dan menegur pihak Bank Artha Graha karena menerima pembukaan rekening untuk penerimaan IPL berdasarkan SK yang tidak diakui oleh Pemprov DKI sebagai representasi negara” ujar Teguh lagi.
Dalih yang disampaikan PPRS bahwa penguasaan fisik dan penerimaan IPL tersebut karena mereka masih melakukan gugatan atas penunjukan P3SRS oleh DPRKP Provinsi DKI Jakarta. Hal iniseharusnya tidak diamini oleh Pemprov DKI Jakarta dengan melakukan pembiaran karena gugatan tersebut telah dimenangkan oleh Pemprov DKI Jakarta berdasarkan Putusan PTUN Jakarta Nomor: 125/G/2019/PTUN.JKT tanggal 13 November 2019, meskipun ada banding dari pihak PPRS. Peraturan yang berlaku dalam kasus ini adalah Pergub 132/2018 dimana pengurus yang dapat melakukan aktifitas pengelolaan di Apartemen Mediterania adalah P3SRS yang telah disahkan oleh DPRKP, bukan lagi pengurus lama sampai dengan adanya putusan inkracht.
Pemanggilan oleh Ombudsman Jakarta Raya akan dilakukan kepada DPRKP, Biro Hukum, Satpol PP, dan TGUPP Provinsi DKI Jakarta. “DPRKP kami panggil sebagai leading sector pelaksanaan Pergub 132/2018, Biro Hukum sebagai tim hukum Pemprov, Satpol PP sesuai dengan tupoksinya sebagai penegak perda dan pergub, sementara TGUPP sebagai inisiator Pergub 132/2018 dan tentu saja sebagai koordinator percepatan kebijakan dan pelaksanaan peraturan dan pembangunan di jajaran Pemprov DKI” papar Teguh lagi. Menurut Teguh, panggilan ini dilakukan karena sejak permintaan keterangan pertama oleh Ombusman Jakarta Raya sampai dengan hari ini, jajaran Pemprov DKI Jakarta belum memberikan perlindungan yang maksimal kepada para pengurus P3SRS. ”Penyerangan terhadap Kantor P3SRS justru terjadi setelah DPRKP kami panggil, begitu pula hasil-hasil rapat mereka untuk meminta bantuan polisi dan penempatan personil Satpol PP untuk menjaga ketertiban dan keamanan di kawasan Apartemen tersebut tidak terjadi” ujar Teguh.
Dualisme yang diciptakan Pemprov DKI Jakarta dengan melakukan pembiaran ini menurut Teguh bukan saja dapat menimbulkan konflik sosial dan fisik yang lebih buruk tetapi juga menyangkut perawatan fasilitas rumah susun. “Hal yang lebih buruk adalah pengelolaan fasilitas di Apartemen tersebut tidak akan maksimal, padahal ada fasilitas yang membutuhkan maintenance rutin agar keamanan warga terjamin seperti lift, jangan sampai ada kecelakaan dulu baru kemudian pemprov bertindak” tutur Teguh lagi.
Agenda pemanggilan SKPD terkait tersebut akan dilakukan Ombudsman Jakarta Raya untuk mengetahui kerangka penyelesaian masalah di Apartemen Mediterania oleh Pemprov DKI Jakarta. ”Penyelesaian kasus Apartemen Mediterania ini bisa menjadi model penyelesaian konflik akibat pelaksanaan Pergub 132/2018 yang menyangkut P3SRS di Jakarta” menurut Teguh lagi. Ombudsman Jakarta Raya khawatir kalau Pemprov DKI Jakarta tidak memberikan perlindungan yang memadai kepada P3SRS yang sah dan membiarkan mereka menjadi pesakitan karena menjalankan pergub tersebut. Jika hal tersebut dibiarkan terjadi, niatan Gubernur Anies untuk mengembalikan kedaulatan pengelolaan rumah susun kepada para pemilik dan penghuni hanya akan menjadi wacana. “Siapapun akan jeri, ketika mereka menjalankan Pergub 132/2018 dengan menjadi pengurus P3SRS justru listrik dan air mereka dimatikan, dipersekusi, dan dibiarkan sendiri melakukan peralihan aset. Bisa jadi tidak akan ada penghuni apartemen di tempat lain yang bersedia menjadi pengurus P3SRS” tutup Teguh. (red)