Emrus Sihombing saat bersama Soegiharto Santoso/ Hoky selaku Ketua Panitia Kongres Pers Indonesia 2019.

jakarta, BISKOM – Terlepas dari latarbelakang yang terjadi, fakta saat ini Juru Bicara (Jubir) KPK kosong. Jabatan ini harus segera diisi, agar rakyat Indonesia sebagai pemilik konstitusIonal atas KPK dapat terlayani akan segala informasi terkait kebijakan dan program komisioner dan seluruh pagawai KPK.  Ini juga sejalan dengan UU keterbukaan informasi publik bahwa rakyat berhak tahu tentang kinerja KPK.

Setidaknya, menurut hemat saya, paling lambat minggu pertama Januari 2020, KPK sudah menentukan dan memiliki Jubir KPK yang definitif.

Sebab, fungsi (bukan jabatannya) Jubir dari suatu instansi sangat-sangat strategis. Sama halnya Jubir Presiden suatu negara,   Jubir KPK tidak boleh kosong oleh karena sesuatu hal. Bila Jubir berhalangan tetap atau mengundurkan diri, harus secepat mungkin diangkat penggantinya, sehingga arus komunikasi dan informasi (sebagai pertanggungjawaban publik dan moral) KPK kepada masyatakat tidak boleh terganggu, mecet,  apalagi tertunda hanya karena ketiadaan Jubir.

Sebagai fungsi yang sangat strategis, maka sosok Jubir KPK harus ditentukan berdasarkan pemikiran dan perencanaan yang matang. Menurut saya, setidaknya ada lima persyaratan yang perlu dipertimbangkan oleh lima komisioner KPK dalam menentukan sosok Jubir KPK.

Pertama, Jubir KPK tidak boleh dari kekuatan kelompok masyatakat yang berada pada posisi pro maupun dari yang kontra terhadap pemberantasan korupsi, agar Jubir berada pada posisi netral dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Sebagai bagian KPK, maka Jubir sama dengan pegawai KPK lainnya, harus berperan objektif dan independen dalam penegakan hukum terhadap perilaku koruptif yang berbasis pada UU yang terkait dengan pidana korupsi yang menjadi kewenangan KPK itu sendiri. Dengan demikian, Jubir KPK harus bekerja dalam suatu tatanan sistem yang berlaku di internal KPK.

Artinya, Jubir juga harus berbasis pada UU positif yang sedang berlaku dan bersikap adil kepada setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Dengan kata lain, Jubir KPK bagian dari juri penegakan hukum bagi setiap individu yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, dalam melaksanakan tugasnya, Jubir harus melindungi hak-hak semua pihak (baik sebagai individu maupun institusi  termasuk nama perusahaan) yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Oleh karena itu, sangat tidak boleh pesan komunikasi (langsung atau tidak langsung) yang disampaikan oleh  Jubir “telanjang”, karena bisa merugikan para pihak, sepanjang belum mempunyai hukum tetap.

Kedua, ia sudah berpengasilan lebih besar dari gaji Jubir KPK. Jadi, bukan untuk meningkatan pengasilan yang lebih besar dan apalagi bukan untuk memperoleh penghasilan karena selama ini belum memiliki pekerjaan tetap. Ini penting agar posisi Jubir benar-benar sebagai panggilan (calling) jiwa.

Ketiga, memahami konsep,  teori dan manajemen bidang-bidang keahlian profesional komunikasi secara akademis secara filosofis dan praksis. Misalnya antara lain, menguasai secara filosofis  dan mampu menganalisis serta mengaplikasikan konsep dan teori framing serta agenda media dalam di ruang publik.

Keempat, memiliki popularitas dan aseptabilitas dari publik. Bagian ini sangat perlu, sehingga Jubir KPK bukan “orang asing” dalam wacana publik. Dengan demikian, Jubir tersebut bisa langsung running melaksanakan fungsi dan tugasnya di ruang publik.

Ia juga harus sebagai parktisi komunikasi yang handal dalam bidang retorika. Ia sangat piawai mengaplikasikan konsep dasar retorika (etos, logos dan patos) secara profesional.

Kelima, memiliki pengetahuan dasar tentang hukum. Untuk itu ia paham materi Pengantar Ilmu Hukum (konsep-konsep dasar bidang hukum), Sistem Hukum Indonesia,  hirarki perundang-undangan yang berlaku di negeri ini dan menguasai betul tentang azas praduga tak bersalah

Untuk menemukan sosok di atas, pimpinan KPK  bisa saja dengan cara “jemput bola”, tentu terlebih dahulu melakukan semacam Focus Group Discussion (FGD) yang pesertanya  hanya lima komisioner KPK itu sendiri untuk merumuskan kriteria  yang tepat menjadi Jubir KPK. (Hoky)

Penulis: Emrus Sihombing, selaku Direktur Eksekutif dari Lembaga EmrusCorner.

Berita Terkait: 

Kongres Pers Indonesia 2019 Berjalan Sukses dan telah terbentuk Dewan Pers Indonesia