Koran Merapi, tanggal 08 Januari 2020 halaman 1.

YOGYA (MERAPI) – Terdakwa Ir. Faaz Ismail asal Jakarta dinyatakan terbukti melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo), Ir. Soegiharto Santoso alias Hoky hingga divonis 3 bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri  (PN) Yogya, Selasa (7/1). Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Ida Ratnawati, SH lebih ringan dari tuntutan jaksa Retna Wulaningsih, SH yang sebelumnya menuntut 5 bulan penjara.

“Atas putusan majelis hakim tersebut kami mengajukan banding,” ujar Iwan Setiawan, SH, penasehat hukum terdakwa kepada wartawan usai persidangan.

Majelis hakim sependapat dengan penuntut umum menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tengah ITE. Atas vonis yang dijatuhkan, terdakwa didampingi penasehat hukum Iwan Setiawan, SH menyatakan banding.

Dalam persidangan terungkap, awalnya saksi korban Ir. Soegiharto Santoso alias Hoky pasca sidang dirinya di PN Bantul ,sebagai anggota grup facebook Apkomindo menceritakan tentang fakta sidang di Bantul. Untuk itu saksi korban melakukan share artikel dan foto di grup facebook Apkomindo.

Koran Merapi, tanggal 08 Januari 2020 halaman 9.

Unggahan itu ditanggapi terdakwa dengan kata-kata yang sifatnya menyerang dan  menghina dengan ucapan “kutu kupret”. Perbuatan terdakwa tersebut diketahui saksi korban Hoky pada 24 Maret 2017 pukul 20.00 ketika dirinya di Hotel Galeri Prawirotaman Yogyakarta.

Selain mengomentari status saksi korban di grup facebook Apkomindo, terdakwa juga menulis di dinding facebook pribadi Hoky. Tulisan dalam bentuk teks atau tulisan itu bisa dilihat dan dibaca saksi korban maupun semua karena grup facebook tersebut bersifat terbuka.

Tak hanya menulis kata-kata “kutu kupret”, terdakwa juga menulis kata-kata dzalim, destruktif, otak pengganggu, seolah-olah muncul sebagai dewa yang membuat saksi korban merasa dihina dan dicemarkan nama baiknya. Untuk itu perbuatan terdakwa dengan sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang mengandung unsur penghinaan telah terpenuhi dan terbukti.

Sebelum menulis komentator status facebook Hoky, dalam persidangan di PN Bantul pada 10 Maret 2019 saat terdakwa menjadi saksi atas persidangan pidana Hoky, dia mengatakan kutu kupret hingga ditegur hakim. Untuk itu perbuatan terdakwa terbukti dengan sengaja dan tanpa hak telah mendistribusikan dengan ada unsur kesengajaan yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik. (C-5)-m

Sumber: Koran MERAPI, tanggal 08 Januari 2020

Artikel Terkait:

Penulis Komentar ‘Kutu Kupret’ Divonis Tiga Bulan Penjara

Penghinaan Lewat Medsos, Terdakwa Divonis Penjara 3 Bulan