Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik UKSW, RES Fobia, SH., MIDS

Jakarta, BISKOM – Kantor Staf Presiden (KSP) kini memiliki wajah baru. Lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2019 tentang KSP, lembaga yang dipimpin Jenderal TNI (Purn) Moeldoko itu diberikan wewenang baru oleh Presiden Joko Widodo. Presiden Jokowi menambahkan fungsi spesifik, yakni mengendalikan program prioritas nasional untuk memastikan program tersebut dilaksanakan sesuai visi dan misi Presiden. KSP juga diberikan fungsi mendukung percepatan pelaksanaan program prioritas nasional dengan menyelesaikan hambatan teknis di dalamnya secara komprehensif.

Pengamat hukum dan kebijakan publik Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW), RES Fobia, SH., MIDS., mengungkapkan sehubungan dengan terbitnya Perpres Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden dan demi pelembagaan strategis, operasionalitas yang berdayaguna, serta pertanggungjawaban publik yang terpercaya,maka sebaiknya perlu memperhatikan beberapa hal.

Pertama, pengadaan langkah prinsipil dan sistematis yang akurat dalam hal publikasi dan sosialisasi ke ranah kemasyarakatan bahwa kedudukan hukum Presiden Republik Indonesia adalah bukan hanya Kepala Pemerintahan Republik Indonesia, tetapi juga adalah Kepala Negara Republik Indonesia.

“Sebagai Kepala Pemerintahan, Presiden dan Lembaga Kepresidenan bekerja merencanakan, mengerjakan dan mempertanggungjawabkan pemerintahan,” ungkap RES Fobia.

Lebih rinci, luas, dalam dan berdasarkan unsur kualitatif atau syarat-syarat keterbentukan suatu negara, maka sebagai Kepala Negara, Presiden berkewenangan penuh, bekerja dan bertanggungjawab untuk memimpin seluruh rakyat Indonesia dan mengartikulasi kedaulatan rakyat; mengoptimalkan segenap potensi perkembangan kewilayahan Republik Indonesia; memandu kinerja pemerintahan; dan memaknai kehormatan Indonesia dalam hubungan global dan pada berbagai lembaga internasional.

Kedua, secara khusus tentang Perpres No. 83 Tahun 2019 ini sendiri, perlu ditegaskan kepada semua pihak yang bertanggungjawab, tentang tiga poin utama sebagaimana ada dalam Pertimbangan dan Pasal 2, yaitu tentang peningkatan kelancaran pengendalian program-program prioritas nasional, penyelenggaraan komunikasi politik kepresidenan, dan pengelolaan isu strategis.

“Ketiga, masih terkait Perpres ini, dan terutama kepentingan strategis memaknai visi dan misi Presiden, maka yang masih harus dikerjakan pengaturan dan operasionalitasnya adalah tentang peran serta masyarakat, pemasyarakatan capaian strategik yang berdayaguna dan berketeladanan ke masa depan, urgensi pertanggungjawaban publik, peran serta dan tanggungjawab pemerintah daerah, dan strategi penyesuaian serta pemanduan eksistensi lingkungan global,”ujar wakil dekan FH UKSW ini.

Lebih lanjut RES menjelaskan bahwa perekrutan orang ke dalam KSP harus memperhatikan prinsip yakni orang-orang yang direkrut haruslah menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, sehingga kinerja mereka adalah mewujudkan nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial.

Dan yang terakhir perlu diperhatikan keterhubungan visioner dan misioner antara pertimbangan lahirnya Perpres ini dan Pasal 2-nya dengan tujuan nasional Indonesia. Diperlukan evaluasi secara berkala dan sungguh-sungguh terhadap kedudukan hukum, peran dan tanggungjawab setiap orang, elemen, atau sub sistem dalam KSP, demi kerja keadaban bersama untuk dan atas nama bangsa, negara, pemerintah dan masyarakat Indonesia.

“Hal ini terutama dalam mengerjakan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan terhadap tujuan nasional Indonesia yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,”kata RES yang merupakan alumni FH UNS dan Graduate School of Policy Studies – Kwansei Gakuin University, Japan.

“Saya berpandangan, lahirnya Perpres Nomor 38 Tahun 2019 ini, juga karena Presiden melihat dan menghargai kapasitas dan integritas Pak Moeldoko. Beliau dipandang punya kemampuan dan pengalaman dalam pengelolaan rentang kendali yang efektif (span of effective control),” pungkasnya. (Vincent)