2 Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (kiri) dan Nurmansyah Lubis (kanan)

Jakarta, BISKOM – Partai Gerindra telah mengumumkan 2 nama calon Wakil Gubernur (Cawagub) DKI Jakarta yang baru. “Satu, Nurmansyah Lubis dari PKS dan Kedua, Ahmad Riza Patria dari Gerindra,” kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.

Dasco menjelaksan kedua partai sepakat untuk mencabut surat terdahulu. Ia juga memastikan bahwa surat yang dipegang sekarang sudah ditandatangani dan disetujui oleh keempat belah pihak. “Telah ditandatangani antara DPP Gerindra, DPP PKS, DPD Gerindra DKI, dan DPW PKS. Jadi semua pihak sudah menandatangani atas kertas bermaterai serta distempel,” ungkapnya.

Hari ini (21/01/2020) Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta M Taufik bersama Wakil Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta Syarif, Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Mohammad Arifin dan Sekretaris Fraksi PKS Achmad Yani menyerahkan surat berisi dua nama Cawagub DKI ke Gubernur Anies Baswedan.

Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Mohammad Arifin mengatakan, PKS-Gerindra telah sepakat dengan dua nama tersebut. Dia berharap, dua nama ini segera diproses agar Anies Baswedan punya pendamping untuk bekerja. “Mudah-mudahan Pak Gubernur cepat mengajukan ini ke DPRD dan DPRD segera memproses sehingga dalam waktu dekat, DKI Jakarta memiliki wakil gubernur yang bisa sinergi dengan Pak Anies,” kata Arifin.

Anies memastikan dirinya akan langsung meneruskan surat tersebut kepada DPRD DKI Jakarta. Hal serupa disebut Anies juga dilakukan secepatnya saat pengumuman dua nama Cawagub dari partai pengusung pada tahun lalu. “Tahun lalu, 22 Februari 2019, kami terima surat hari itu juga teruskan kepada dewan sehingga dewan langsung terima surat tanpa jeda. Ini pun sama, selebihnya ada pada kewenangan di DPRD untuk memproses,” ujar Anies.

Mengamati peristiwa tersebut, Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW), Dr. Umbu Rauta SH., M.Hum. mengatakan bahwa kewenangan pengusulan calon wakil gubernur ada pada parpol atau gabungan parpol yang sebelumnya sebagai pengusung gubernur dan wakil gubernur terpilih. Usulan calon wakil gubernur tersebut disampaikan ke Gubernur untuk selanjutnya disampaikan ke DPRD agar dilakukan pemilihan.

“Ketentuan terkait pergantian Wakil Gubernur dalam masa jabatan diatur dalam UU Pilkada (UU 1/2015 sebagaimana diubah dengan UU No 10/2016). Tata cara pemilihan wakil gubernur diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD yang bersangkutan,” terang Umbu.

Terkait dengan lamanya kekosongan jabatan Wakil Gubernur yang terjadi di DKI Jakarta, Umbu berpendapat bahwa hal tersebut lebih karena tarik menarik kepentingan politik di antara 2 parpol pengusung yaitu Gerindra dan PKS. “Saya berharap agar apa yang menjadi usulan parpol pengusung ditindaklanjuti oleh Gubernur dan dipilih oleh DPRD, agar tidak terkena ketentuan batas waktu pengisian jabatan wakil gubernur yaitu 18 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan gubernur,” ungkap Direktur Pusat Studi Hukum dan Teori Konstitusi UKSW ini.

“Seyogyanya tarik menarik kepentingan politik praktis di antara parpol tidak merugikan kepentingan warga DKI Jakarta yang membutuhkan hadirnya wakil gubernur yang membantu tugas gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan,” tutup Umbu Rauta. (Vincent)