Mendikbud Nadiem Makariem, Menkeu Sri Mulyani dan Mendagri Tito Karnavian usai Konferensi Pers Dana BOS dan Dana Desa Berbasis Kinerja (Sumber: Antarafoto/Aprillio Akbar)

Jakarta, BISKOM – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan platform teknologi penting digunakan untuk transparansi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Menurutnya, platform teknologi menjadi solusi terbaik dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana BOS.

“Ke depannya yang akan kami lakukan juga, yang saat ini sedang dalam proses perencanaan, yaitu bagaimana kita bisa menggunakan teknologi untuk meningkatkan transparansi dari penggunaan dana BOS. Dan teknologi inilah yang akan kami gunakan untuk meningkatkan kualitas transparansi pengadaan dana BOS untuk semua sekolah di Indonesia,” kata Nadiem dalam Konferensi Pers Dana BOS dan Dana Desa Berbasis Kinerja di Jakarta.

Selain itu, teknologi juga akan dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas pengadaan barang operasional sekolah di seluruh Indonesia. “Jadi, ke depan solusinya yang terbaik adalah teknologi. Itu mungkin akan butuh lebih banyak waktu, tapi itu yang kami lakukan,” tambahnya.

Melalui kebijakan Merdeka Belajar Episode 3, peningkatan transparansi dan akuntabilitas dana BOS salah satunya dilakukan dengan mengubah skema transfer daerah. Mulai tahun 2020, dana BOS ditransfer oleh Kementerian Keuangan langsung ke rekening sekolah, sehingga tidak lagi melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi.

Kemudian, proses verifikasi data yang sebelumnya dilakukan dua kali setahun dan SK ditetapkan pemerintah provinsi, kini dipermudah dengan penetapan SK oleh Kemendikbud dengan verifikasi data dari pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Batas akhir pengambilan data sekali per tahun setiap 31 Agustus untuk mencegah keterlambatan APBD-P.

Tidak hanya itu, pemerintah memberikan kebebasan kepada kepala sekolah untuk menggunakan dana BOS sesuai kebutuhan. Alasannya, setiap sekolah memiliki kebutuhan yang berbeda-beda. Adapun peraturan baru dari skema penggunaan dana BOS, sekolah diizinkan menggunakan maksimal 50% dari dana BOS untuk pembiayaan guru honorer dan tenaga didik lainnya. “Ini adalah langkah Kemendikbud untuk membantu menyejahterakan guru-guru honorer yang seharusnya mendapatkan upah lebih layak,” jelas Mendikbud.

Selain kebijakan penyaluran dan penggunaan, tahun ini pemerintah juga meningkatkan harga satuan BOS per peserta didik untuk jenjang sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA) sebesar Rp100.000 per peserta didik. Untuk SD yang sebelumnya Rp800.000 per siswa per tahun, sekarang menjadi Rp900.000 per siswa per tahun. Begitu juga untuk SMP dan SMA masing-masing naik menjadi Rp1.100.000 dan Rp1.500.000 per siswa per tahun. Besaran BOS untuk SMK pada tahun ini sama dengan tahun lalu, yakni Rp1.600.000. BOS untuk SMK sudah dinaikkan pada tahun 2019, yaitu dari Rp1.400.000 di tahun 2018 menjadi Rp1.600.000 per siswa per tahun mulai 2019. (red)