Ilustrasi Ponsel BM (Sumber: okezone.com)

Jakarta, BISKOM – Mulai hari ini (17/2/2020) pemerintah bekerjasama dengan operator seluler mulai melakukan uji coba pemblokiran ponsel black market (BM). Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika, Mochamad Hadiyana, menerangkan bahwa uji coba hanya akan memakai produk ‘dummy sample’ dan tidak secara langsung menargetkan ponsel ilegal yang beredar di pasaran.

“Untuk keperluan uji coba saat ini sendiri sebetulnya akan menggunakan dummy sample, jadi tidak menjadikan perangkat yang sudah digunakan oleh masyarakat pengguna sebagai benda uji,” ungkap Hadiyana.

Lebih lanjut Hadiyana menerangkan, “Pengujian akan dilaksanakan di Telkomsel dan XL. Yang terlibat sudah tentu para operator telekomunikasi seluler, Kementerian Perindustrian, Kementerian Kominfo, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Keuangan (DJ Bea Cukai). YLKI diharapkan juga hadir,” tambah Hadiyana.

GM External Corporate Communications Telkomsel Aldin Hasyim mengatakan pihaknya akan mengikuti aturan yang diterapkan oleh pemerintah. “Kami terus berkoordinasi secara intensif dengan ATSI (Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia) Kemenperin, Kemenkominfo, serta siap mendukung kebutuhan uji coba dalam proses penerapan regulasi IMEI,” paparnya.

Dalam pengujian ini juga pemerintah dan operator seluler akan mencoba dua skema pemblokiran yang saat ini tengah digodok, yaitu whitelist dan blacklist. Aturan validasi nomor IMEI yang akan diberlakukan pada 18 April 2020, ponsel BM yang terbukti ilegal, maka perangkat tersebut tidak akan menikmati layanan seluler yang disediakan operator seluler walau gadget itu sudah diisi dengan SIM card.

Bagi anda yang ingin mengecek apakah ponsel anda memiliki IMEI resmi dan tidak ilegal. Berikut cara cek legalitas IMEI ponsel:

  1. Dapat IMEI ponsel yang Kamu gunakan. Caranya dengan mengetik *#06# atau ketuk Settings -> About Phone -> Status -> IMEI Information. Nomor IMEI juga bisa ditemukan di bagian punggung ponsel atau dekat beterai smartphone.
  2. Masukkan 15 nomor digit imei ke situs https://imei.kemenperin.go.id/. Biasanya akan muncul dua pilihan. Yakni, IMEI sudah terdaftar di database kemenperin atau IMEI tak terdaftar di database kemenperin. (red)