Jakarta, BISKOM – Pemerintah sejak tahun 2015 telah mulai menggarap pusat data atau data center untuk instansi pemerintah. Menurut Menteri Kominfo (Menkominfo) Johnny G. Plate, Pusat Data Nasional Pemerintah itu ditargetkan beroperasi Tahun 2023. ”Itu akan ditindaklanjuti dan kita harapkan data center itu di tahun 2020 ini bisa segera diproses agar sudah jadi dan siap digunakan paling lambat Tahun 2023,” ungkap Johnny.
Keberadaan pusat data pemerintah dinilai penting agar seluruh data di tiap kementerian/lembaga dapat terintegrasi. Pasalnya, kata Johnny, pusat data yang ada saat ini masih dikelola masing-masing oleh kementerian/lembaga. Tercatat, saat ini terdapat 2.700 pusat data dan ruang server pemerintah. “Akibatnya, pemerintah kesulitan ketika ingin mengkonsolidasikan data untuk mengambil kebijakan,” kata Menkominfo.
Selain itu, ada beberapa regulasi atau payung-payung hukum yang harus dilengkapi soal investasi pusat data. Salah satunya mengacu kepada Undang-Undang ITE dan PP 71/2019. Menurut Johnny dibutuhkan juga beberapa aturan yang lebih teknis dalam bentuk Peraturan Menteri Kominfo (Permenkominfo).
”Itu tadi sudah disampaikan bahwa dalam minggu ini kami akan menyelesaikan, dalam satu minggu maksudnya ya, dalam satu minggu akan itu diselesaikan dan siap draftnya siap untuk nanti disosialisasikan sebelum secara resmi diberlakukan,” ujar Johnny.
Lebih lanjut Johnny menjelaskan, “Peraturan Menteri ini penting, karena mengatur untuk mempercepat pengambilan keputusan investasi, oleh pelaku usaha dalam hal ini untuk investor-investor yang ingin berinvestasi terkait dengan data center di Indonesia. Peraturan Menteri yang dihasilkan itu memenuhi semua kepentingan, baik perlindungan data terhadap pemilik data, keamanan data, kedaulatan data di sisi yang satu, dan di sisi yang lain sektor usaha atau investasi dapat dilaksanakan dengan baik,” katanya.
Mengenai arahan Presiden Joko Widodo, Menkominfo mengatakan, mekanisme dan aturan-aturan di Permenkominfo nanti akan mengacu kepada best international practice yang sudah dilakukan atau diterapkan di mana-mana dan bisa dilakukan dengan baik. “Peraturannya sendiri ada 2 jenis, yang satu dalam satu dalam bentuk Permen untuk menerjemahkan secara teknis PP 71. Di sisi yang lain dalam bentuk undang-undang, untuk memperbaiki beberapa peraturan dan diselaraskan dengan keterkinian,” papar Johnny.
Saat ini, pemerintah tengah menyelesaikan konsolidasi aplikasi, penyiapan lahan, pelelangan, dan penganggaran untuk pembangunan pusat data. Rencananya pusat data itu akan dibangun di Jakarta dan ibu kota baru di Kalimantan Timur. “Lihat di Jakarta dan ibu kota baru saja, karena di ibu kota negara baru itu full digital, dan di Kalimantan sudah ada landed zone-nya, ada fiber optik kabel laut yang sudah masuk ke situ. Ini sudah kita studi, mudah-mudahan final, dan pelelangan, pembiayaan bisa dilakukan,” pungkasnya. (red)