Jakarta, BISKOM – Masyarakat dihebohkan pasca 2 orang positif terjangkit Virus Corona. Saat ini, 2 WNI yang positif terjangkit virus tersebut tengah dirawat di ruang isolasi di Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso, Jakarta.
Presiden Joko Widodo menghimbau agar semua pihak tidak membuka data pribadi pasien terkena virus corona untuk menjaga mentalnya agar tidak tertekan. Hal ini menyusul data pribadi dua pasien pertama Covid-19 di Indonesia menyebar luas melalui kanal media massa dan sosial media.
“Saya juga telah memerintahkan kepada menteri agar RS, pejabat, pemerintah tidak buka privasi pasien. Kita harus hormati kode etik. Data pribadi harus dijaga tidak boleh dikeluarkan ke publik. Ini ektika kita dalam komunikasi. Media juga harus menghormati privasi mereka,” kata Jokowi.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate juga mengatakan kepada seluruh media agar tidak lagi menyebut data diri pasien yang terinfeksi virus corona. Dirinya menjelaskan bahwa apa yang sudah terjadi supaya menjadi pelajaran bersama.
Sementara itu, Plt Kepala Biro Humas Ferdinandus Setu mengatakan informasi pribadi dikecualikan dalam Pasal 17 huruf h dan i UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Informasi pribadi dikecualikan bila terkait dengan riwayat, kondisi anggota keluarga, perawatan kesehatan fisik dan psikis seseorang.
“Kami harapkan juga pemberitaan dan media sosial juga menjaga agar informasi pribadi (pasien corona) tak begitu luas,” ungkap Ferdinandus. (red)