Jakarta, BISKOM – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate berbicara soal draf Omnibus Law Cipta Kerja bakal mengatur soal berbagi frekuensi antar operator seluler pada Rabu (26/2/2020). Namun, ia menyerahkan kesepakatan soal berbagi frekuensi itu kepada operator. Menurut dia, dengan berbagi, bisa membuat pengelolaan frekuensi dapat dikelola dan digunakan lebih efisien.
“Harus ada aturan sharing frekuensinya, radio komunikasi, dan frekuensi telekomunikasi bisa berjalan di frekuensi yang sama untuk kepentingan nasional,” kata Johnny.
Operator telekomunikasi Hutchinson Tri menyebut setuju dengan permintaan pemerintah untuk berbagi frekuensi. Sementara operator lain seperti Telkomsel, XL Axiata, Indosat Ooredoo, masih bungkam.
Menurut Wakil Direktur Utama PT Hutchison 3 Indonesia (Tri), Danny Buldansyah aturan network sharing bakal menjadikan industri telekomunikasi di Indonesia semakin sehat. Namun, tiga operator lain tidak memberi respons. “Sangat setuju, selama dibolehkan dengan skema B2B (bussiness to business),” ujarnya.
“Hal ini akan menjadikan industri lebih efisien, mungkin penerapannya masih butuh waktu,” terang Danny.
Rencana pemerintah mendorong efisiensi industri telekomunikasi sempat dicanangkan melalui rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 52 Tahun 2000 tentang penyelenggaraan telekomunikasi.
Selain PP No. 52, ada juga PP No. 53 Tahun 2000 tentan frekuensi dan orbit satelit, di mana kedua perubahan itu membuka model bisnis berbagi jaringan serta munculnya Mobile Virtual Network Operator (MVNO) yang diyakini dapat mempercepat penetrasi infrastruktur dan layanan pitalebar (broadband). (red)