Yogyakarta, BISKOM – Terdakwa Ir MSS warga Bogor Jawa Barat yang ikut menghina dan melakukan pencemaran nama baik terhadap Ketua Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo), Ir Soegiharto Santoso alias Hoky kembali diadili di Pengadilan Negeri (PN) Yogya, Selasa (10/3).
Dalam perkara ini, awalnya terdakwa pada 24 Maret 2017 di rumahnya Jalan Pajajaran Bogor Jawa Barat telah ikut menghina Hoky di akun facebook grup Apkomindo. Namun perbuatan terdakwa baru diketahui saksi korban pada Jumat 24 Maret 2017 pukul 12.31 ketika sedang berada di Hotel Prawirotaman Yogyakarta.
Perbuatan terdakwa dilakukan dengan mengomentari postingan Ir Faaz Ismail (terdakwa dalam perkara terpisah) yang isinya membicarakan atau mencemarkan nama baik saksi korban di dalam facebook grup Apkomindo yang mengatai dengan sebutan kutu kupret.
Selama ini, maksud terdakwa memposting atau berkomentar di dinding facebook group Apkomindo tersebut untuk menambahkan postingan Faaz Ismail atas kelakuan saksi korban terhadap Apkomindo dari tahun 2000, serta Apkomindo DKI Jakarta yang dinilai cenderung menghalangi kegiatan yang dilakukan.
Selama ini terdakwa dalam mendistribusikan atau mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan tidak pernah meminta izin. Sehingga saksi korban merasa dipermalukan dan dilecehkan nama baiknya oleh terdakwa. Untuk itu pada 20 Juli 2017 saksi korban mengadukan kejadian itu kepada Polda DIY. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika. (Redaksi)
Sumber: Koran MERAPI, tanggal 11 Maret 2020, pada halaman 5.