Jakarta, BISKOM – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menyelesaikan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Kominfo (RPM) tentang Tata Keloa Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat dan siap diserahkan kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM untuk proses penyusunan perundangan selanjutnya.
“Kominfo telah menindaklanjuti permintaan Presiden Joko Widodo untuk membuat Peraturan Menteri. Hari ini dapat disampaikan bahwa RPM sudah disiapkan dan selesai. Hari ini disampaikan ke Kementerian Polhukam untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme perundangan,” jelas Menkominfo Johnny G. Plate dalam Konferensi Pers di Ruang Serbaguna, Kemenkominfo, Selasa (10/03/2020).
Selanjutnya, setelah dibahas di Kemenko Polhukam, RPM ini akan dilakukan uji publik untuk mendapatkan masukan masyarakat. RPM ini merupakan aturan teknis sebagai implementasi dari UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“RPM ini akan mengatur lebih detil mengenai tata cara pengelolaan PSE lingkup privat, sedangkan untuk aturan lingkup publik akan memiliki aturan tersendiri. RPM PSE Lingkup Privat itu terdiri dari 9 BAB dan 34 Pasal,” ujar Johnny.
Lebih lanjut Menkominfo menjelaskan, Peraturan Menteri ini menjadi pelengkap Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019. PM ini berisi sisi teknis yang lebih rinci terkait investasi data center di Indonesia, “Soal perizinan, mekanisme pembuatan, hak-hak, termasuk sanksi yang diatur, sudah diatur sebagian di UU ITE dan sebagian di PP 71. Ini (Peraturan Menteri) menjawab lebih teknis. Nanti bisa dibaca dari websitenya,” katanya.
Dirinya menegaskan bahwa aturan yang disusun ini tetap memperhatikan kepentingan bangsa dan negara. “Kita semua tahu bahwa data adalah resources yang penting bagi bangsa dan negara. Ini semua dibuat supaya kemudahan investasi dengan tetap memperhatikan national interest. Mengakomodasi semua industri dari global campany dan local company dengan memperhatikan national interest,” tandasnya.
Menurutnya, RPM tentang PSE Lingkup Privat sudah disiapkan sejak awal Januari 2020. “Ini persiapan yang cepat, biasanya PM lama sekali melibatkan banyak sekali pejabat dan instansi yang terkait. Karena Presiden minta diselesaikan cepat untuk kepentingan penyelenggaraan sistem elektronik privat,” papar Johnny.
Johnny mengharapkan dengan adanya aturan ini akan dapat membuka peluang investasi lebih besar. “Ini diatur agar keputusan investor di bidang data dan komitmen investor akan lebih besar. Sebab investor bisa mengacu ke sini dan ambil keputusan investasi,” pungkasnya. (red)