Menteri Keuangan Sri Mulyani (Sumber: ajaib.co.id)

Jakarta, BISKOM – Virus Corona yang makin meluas tidak hanya perlu diwaspadai dari segi kesehatan, namun juga dari segi ekonomi. Salah satunya yang akan dilakukan oleh Pemerintah dengan menyiapkan stimulus fiskal jilid kedua dengan fokus pada industri manufaktur dan kemudahan ekspor-impor. Stimulus fiskal jilid kedua ini diluncurkan untuk mengatasi dampak negatif wabah Virus Corona yang menyebar di Indonesia yang juga akan berpengaruh terhadap kinerja pertumbuhan ekonomi Indonesia, kinerja ekspor Indonesia, current account deficit (CAD), kinerja fiskal, dan aliran modal untuk meredam dampak virus corona.

Ada empat alternatif kebijakan dan rekomendasi untuk mengatasi dampak virus corona yakni Relaksasi restitusi PPN dipercepat selama 3 bulan, Relaksasi PPh pasal 22 Impor selama 3 bulan, Pengurangan PPh pasal 25 sebesar 25%-50%, dan Relaksasi PPh pasal 21.

“Stimulus dalam wujud memberikan pajak ditanggung pemerintah, PPh pasal 21, sehingga pekerja itu akan mendapatkan bagian secara penuh,” terang Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Saat ini pembahasan terkait insentif di tataran Kementerian Keuangan sudah mencapai 95 persen. Hingga saat ini, dirinya masih menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo untuk merealisasikan insentif tersebut. “Jadi dari sisi pembahasan teknis di Kemenkeu, sudah katakan 95 persen sudah selesai. Ini adalah secara etika policy, kami koordinasi dengan Menko dan kabinet. Kemudian 5 persen sisanya keputusan timing dan harus dipresentasikan dulu dengan Bapak Presiden,” kata Sri Mulyani.

Sementara itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan kebijakan stimulus tersebut berlaku segera setelah payung hukum terbit. “Payung hukum sedang disiapkan, berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK), Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), Peraturan Menteri Pertanian (Permentan), harus disesuaikan,” ujar Airlangga.

Sebelumnya pada Selasa, 25 Februari 2020 lalu, pemerintah telah menerbitkan paket stimulus jiid I, berupa kucuran dana Rp 10 triliun. Dana ini disalurkan lewat sejumlah kebijakan seperti segera meluncurkan kartu prakerja, meningkatkan dana PKH, insentif perumahan dan pariwisata, hingga menggunakan jasa pemengaruh (influencer).

Adapun stimulus kedua adalah pengurangan lartas (larangan dan pembatasan) agar impor bahan baku menjadi lebih mudah. Nantinya, akan ada beberapa peraturan yang disederhanakan seperti peraturan di Kementerian Perdagangan, hingga Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Nantinya, lartas pada lebih dari 749 HS CODE akan dihilangkan. (red)