Yogyakarta, BISKOM  – Kasus penghinaan terhadap Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo) Ir. Soegiharto Santoso Alias Hoky yang juga wartawan senior sekaligus merupakan Wakil Pimpinan Redaksi (Wapemred) Media Digital Online Info Breaking News Jakarta, masih terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta dengan perkara nomor:  49/Pid.Sus/2020/PN Yyk.

Latar belakang kasus penghinaan ini sendiri terjadi pada tahun 2017 lalu, dimana pelaku penghinaan terhadap insan wartawan media ini terdiri dari tiga orang pengusaha bisnis komputer, yakni Ir. Faaz Ismail, Ir. Michael S Sunggiardi, dan Rudy Dermawan Muliadi.

Terpidana Ir. Faaz Ismail yang telah divonis bersalah dan dihukum penjara selama 3 Bulan oleh PN Yogyakarta dengan perkara nomor: 249/Pid.Sus/2019/PN Yyk, juga telah dikuatkan oleh tingkat banding Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada awal Tahun 2020 ini, walau hingga berita ini diturunkan Ir. Faaz masih belum menjalani masa hukumannya akibat terhalang oleh proses hukum upaya banding yang masih dilakukannya, walau tinggal selangkah lagi menurut ketentuan hukum haruslah di eksekusi ke dalam sel penjara akibat perbuatan pidananya.

Kini setelah Ir. Faaz Ismail yang dinyatakan oleh majelis hakim PN Yogyakarta terbukti secara meyakinkan bersalah, maka giliran rekannya bernama Ir. Michael S Sunggiardi sedang menjalani proses hukum yakni sebagai terdakwa dikursi pesakitan dimana perkara yang di split ini adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kasus diatas.

Dan seperti halnya terdahulu saat Ir. Faaz menjadi terdakwa di PN Yogyakarta, adalah sangat wajar melakukan berbagai upaya pembelaan melalui tim PH nya termasuk saat menyampaikan nota eksepsi, menyebutkan bahwa PN Yogyakarta tidak berwenang mengadili atas perkara pidana tersebut, namun kenyataannya eksepsi terdakwa Faaz ditolak dan sidang dilanjutkan sampai vonis dibacakan dan dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana hal yang di dakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum  Retna Wulaningsih SH MH, yaitu melanggar pidana khusus penghinaan dan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam UU ITE melalui medsos facebook oleh ketiga pelaku diatas.

Hasil investigasi dilapangan, sementara Selasa (10/3) lalu terdakwa Ir. Michael S Sunggiardi melakukan eksepsi atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Fora Noenoehitoe SH dari Kejati Yogyakarta, Majelis hakim yang diketuai Lilik Suryani SH MH, memberikan kesempatan kepada JPU Fora waktu sepekan mendatang menanggapi hal eksepsi yang dilakukan oleh penasehat hukum terdakwa Ir. Michael S Sunggiardi.

Terdakwa Ir. Michael S Sunggiardi sendiri dikenal publik selain sebagai seorang bisnisman dibidang komputer, juga dikenal sebagai akademisi/dosen disejumlah perguruan tinggi swasta bahkan sebagai dosen IT, termasuk juga seringkali bertindak sebagai pakar tehnologi dalam banyak event dan menjadi pembicara di seminar-seminar bidang IT.

Namun kenyataannya sangat miris karena justru diadili karena melakukan perbuatan yang diduga keras sebagai pelanggaran Undang undang ITE yang belakangan tak bisa terbantahkan sangat marak terjadi dibelahan bumi ini.

Sementara pelaku penghinaan ketiga yakni Tersangka Rudy Dermawan Muliadi hingga saat ini masih dalam tahap pemberkasan P21 akan menyusul kedua rekannya untuk diadili di PN Yogyakarta.

Akibat gengsi dan harga diri para pelaku tak pernah secara serius menempuh jalan damai, sehingga proses hukum yang panjang dan melelahkan itu seringkali berujung mendekam di sel penjara yang pengap jauh dari pelukan mesra isteri dan indahnya tawa ceria didalam keluarga, yang sudah pasti pula sesungguhnya akan lebih menguntungkan jika mengurus berbisnis dibandingkan menghadapi proses hukum. 

Sampai dimana akhir dari proses hukum panjang yang melelahkan ini, masih terus dipantau oleh cukup banyak pewarta. (Redaksi)

Sumber: Media Purna Polri

Artikel Terkait:

Dua Pelaku Kasus Penghina Wartawan Dipastikan Bakal Menyusul Terpidana

Ejek Pakai Kata “Kutu Kupret” Dihukum 3 Bulan Penjara

Kongres Pers Indonesia 2019 Berjalan Sukses dan telah terbentuk Dewan Pers Indonesia

Disahkan Kemenkumham, LSP Pers Indonesia Jawaban Keresahan Wartawan Soal UKW

Ketum Apkomindo Dukung Saber Pungli