Jakarta, BISKOM – Wabah corona mengakibatkan Ujian Nasional (UN) Tahun 2020 akhirnya dibatalkan. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.
Menurutnya, prinsip dasar dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang terpenting itu adalah keamanan dan kesehatan siswa-siswa dan tentunya juga keamanan keluarga siswa-siswa tersebut. Kalaupun melaksanakan UN di dalam tempat-tempat pengujian yang harus dikumpulkan, menurut Mendikbud, itu bisa menimbulkan risiko kesehatan yang sangat besar, bukan hanya untuk siswa-siswanya tapi juga keluarganya karena jumlahnya begitu besar, 8 juta siswa yang yang akan dites UN.
“Jadinya kita mengikuti prinsip nomor 1, tidak ada yang lebih penting lagi daripada keamanan dan kesehatan siswa dan keluarganya. Jadi karena itu, UN itu dibatalkan untuk 2020,” ujar Mendikbud dalam keterangan pers usai Rapat Terbatas (ratas) mengenai Kebijakan UN Tahun 2020 pada Selasa (24/3/2020).
“Saya mohon maaf bahwa ini (pembatalan UN 2020) tidak bisa terjadi sebelumnya. Tapi ya kita ikuti acuan data dari pasien yang positif, tingkat kematian dan lain lain. Jadi itu merupakan suatu hal yang dinamis per harian. Jadi saya mohon maaf tapi ini memang darurat dan saya harus laksanakan dan lakukan demi keamanan semua murid kita,” ucap Nadiem.
Selain itu, Nadiem juga menyampaikan apresiasi sekaligus minta maaf kepada siswa SMK yang telah melaksanakan UN disaat teman-temannya di SMA tidak melakukan hal yang sama. “Dengan berat hati karena kasus darurat ini, kita tidak bisa melakukan pemetaan komprehensif dengan UN. Jadi saya sangat mengapresiasi teman-teman yang harus mengerjakan UN di sekolah-sekolah SMK. Saya mengapresiasi effort mereka dan saya sangat mengerti kalau mereka tidak senang karena mereka harus melalui dan teman-temannya tidak melalui,” paparnya.
Mendikbud menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19). Hal ini juga menjelaskan ketentuan kenaikan kelas.
Kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, seperti di sekolah. Namun hal ini dikecualikan yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya Surat Edaran ini.
2. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor. Serta dari prestasi yang diperoleh sebelumnya, juga penugasan, tes daring, dan atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.
3. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna. Ujian ini juga dirancang tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh. (red)