Yogyakarta, BISKOM – Terdakwa Ir MSS warga Bogor Jawa Barat yang didakwa ikut menghina dan melakukan pencemaran nama baik terhadap Ketua Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo), Ir Soegiharto Santoso alias Hoky batal menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Yogya, Selasa (7/4). Pasalnya terdakwa saat ini dalam masa karantina setelah kontak langsung dengan temannya yang positif Covid-19.
“Mohon maaf majelis, saat ini terdakwa tidak bisa hadir di persidangan karena masih menjalani karantina mandiri dan masuk ODP karena sempat kontak langsung dengan temannya yang positif Covid-19 pada 28 Maret lalu,” ujar jaksa penuntut umum (JPU) PPFN ACSIN Noenoehitoe SH yang memiliki kewajiban menghadirkan terdakwa di hadapan persidangan di PN Yogya.
Sementara tim penasihat hukum terdakwa menambahkan, selain menjalani karantina, terdakwa yang tidak menjalani penahanan badan mengalami kesulitan untuk datang ke PN Yogya karena ada pembatasan transportasi di Jabodetabek. Selain itu karena kondisi usia dan kesehatan, terdakwa juga tidak memungkinkan menjalani perjalanan darat.
Dengan adanya alasan tersebut, majelis hakim pemeriksa tak lantas percaya begitu saja. Karena sebelumnya sidang telah ditunda 2 minggu tetapi terdakwa tidak hadir. Bahkan saat ini terdakwa tidak bisa hadir lagi dipersidangan tanpa alasan jelas.
“Kemarin saja masih ada pengacara dari Jakarta datang untuk sidang ke pengadilan. Kami tidak terima begitu saja alasan terdakwa. Kalau masuk ODP apakah ada bukti suratnya, tetapi ini tidak ada. Untuk itu kami beri waktu 3 minggu agar terdakwa hadir, kalau tidak hadir lagi tanpa alasan jelas kami bisa saja membuat penetapan untuk dilakukan pemanggilan paksa,” jelas majelis hakim.
Seperti diketahui sebelumnya, dalam perkara ini awalnya terdakwa pada 24 Maret 2017 di rumahnya Jalan Pajajaran Bogor Jawa Barat telah ikut menghina Hoky di akun facebook grup Apkomindo. Namun perbuatan terdakwa baru diketahui saksi korban pada Jumat 24 Maret 2017 pukul 12.31 ketika sedang berada di Hotel Prawirotaman Yogyakarta. (Redaksi)
Sumber: Koran MERAPI, terbit tanggal 08 April 2020, pada halaman 5.