Teguh P. Nugroho, Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya saat memberikan keterangan pers

Jakarta, BISKOM – Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya akan terus memantauperkembangan penanganan terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya korban transpuan berinisial MR atau AM di Kawasan Jakarta Utara pada tanggal 4 April 2020.

Sebagai bagian dari pengawasan terhadap proses penyidikan, Tim Pemeriksa Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya telah melayangkan surat permintaan keterangan kepada Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya terkait kasus tersebut. Ombudsman sendiri, sesuai dengan kewenangannya, mencatatkan pengawasan terhadap kasus tersebut sebagai bagian dari laporan Inisiatif dengan nomor registrasi: 0093/IN/IV/2020/JKR tanggal 7 April 2020.

“Pengawasan ini kami lakukan, agar proses penyidikan kasus dilakukan dengan pendekatan baru Polri, Profesional, Modern dan Terpercaya (Promoter), dan memenuhi seluruh kaidah penyidikan sebagaimana yang diamanatkan di dalam KUHAP” tutur Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya, Teguh P Nugroho.

Sejauh ini Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya telah mendapat informasi awal yang diperoleh langsung dari beberapa Penyidik. Kasus tersebut saat ini tengah ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Cilincing. “Saya kira Penyidik telah membuat rencana penyelidikan/penyidikan dan segera melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan sebagaimana ketentuan,” tambah Teguh.

Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya sendiri mendorong para Penyidik untuk segera berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, diselesaikannya berkas perkara dan segera dapat menyidangkan para tersangka sesuai dengan ketentuan agar tidak terjadi maladministrasi penundaan berlarut dalam kasus ini. “Kami menunggu tanggapan dari Penyidik terkait permintaan keterangan yang telah kami sampaikan sehingga kami dapat menilai dan melakukan analisis jika ada dugaan maladministrasi dalam penanganan kasus ini,” tegas Teguh melalui keterangan tertulis kepada media (13/04).

Berdasarkan data pengaduan masyarakat ke Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya terkait dengan pelayanan publik di lingkungan Kepolisian sendiri didominasi oleh dugaan Maladministrasi penundaan berlarut, yaitu perkara yang tidak segera mendapatkan penyelesaian dan kepastian hukum dengan segala hambatan dan kesulitan yang dihadapi oleh Penyidik yang menangani perkara.

“Kami memberikan perhatian khusus pada kasus ini mengingat tingginya angka tindak diskriminatif kepada para transgender dan LGBT di Indonesia karena mereka juga Warga Negara yang berhak mendapatkan pelayanan yang sama dengan Warga Negara lainnya” ujar Teguh lagi. Untuk itu, atasan Penyidik serta Pejabat Pengemban Fungsi Pengawasan Penyidikan harus dapat memberikan arahan, evaluasi proses penyelidikan atau penyidikan,” jelas Teguh. Hal ini penting karena proses penegakan hukum wajib memenuhi rasa keadilan bagi korban ataupun keluarga korban. (Hoky)