Bekasi, BISKOM – Semakin banyak pihak yang meminta agar pelatihan Prakerja ditutup saja. Alasannya adalah pelatihan ini tidak efektif dan efisien karena diadakan di tengah bemcana nasional covid-19.
Namun berbagai pihak yang mengusulkan penghentian pelatihan Prakerja tersebut tidak memberikan solusi terbaik.
Jika solusinya hanya untuk dihentikan saja, maka sama saja tidak memberikan pemecahan masalah teeutama terhadap nasib pekerja yang tekena PHK.
Jika solusinya Kartu Prakerja diganti dengan Kompensasi Kerja, maka itu sama saja dengan memberikan BLT atau Bantuan Langsung Telas.
Saya mengusulkan agar Kartu Prakerja ini diganti saja dengan Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja (PSKK).
Usul saya ini didasarkan pada beberapa alasan sebagai berikut:
- Saat ini PSKK sedang belangsung dengan 445.000 peserta. Jadi jika ditambahkan dengan 5,6 juta perserta tidak perlu dibuatkan petunjuk pelaksanaan baru.
- PSKK memiliki landasan pelatihan berbasis Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yang sesuai dengan peraturan sistem latihan kerja nasional yang berlaku.
- PSKK dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan Asesor yang telah dilisensi dan disertifikasi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
- Para peserta Kartu Prakerja yang dinyatakan Kompeten akan mendapat jaminan Sertifikat Kompetensi Profesi dari BNSP sesuai dengan profesi yang telah dimiliki selama ini.
- PSKK ini tidak merubah SOP Kartu Prakerja, karena Sertifikasi merupakan salah satu pilihan dalam pelakaanaan Kartu Prakerja selain pelatihan itu sendiri.
- Landasan hukum PSKK sudah jelas dan sudah berlangsung setiap tahun dan kedepan lebih bermanfaat dalam kompetisi masyarakat ekonomi global.
Demikian usulan saya semoga mendapat respon positif dari para pemegang kewenangan dan kepentingan.
AYO PERANGI CORONA!
Oleh: Bambang Tri Cahyono, Pengamat Sosial Ekonomi